DENPASAR – Bank BPD Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait upaya percepatan pelaksanaan Pergub Bali No. 99 Tahun 2018
tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali; Pergub No. 1 Tahun 2020
tentang Tata Kelola Minuman Destilasi Lokal Bali; dan Pergub No. 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal.
Direktur Kredit BPD Bali Made Lestara Widiatmika SE mengatakan, ketiga Pergub tersebut selaras dengan fungsi Bank BPD Bali yang berkomitmen
peningkatan perekonomian daerah dengan membantu masyarakat Bali dalam pengembangan usaha dari segi permodalan.
FGD yang digelar, Selasa (3/3) kemarin di Kantor Pusat Bank BPD Bali, Renon Denpasar juga menghadirkan para pemangku kebijakan yang menjadi ujung tombak pelaksanaan dari masing-masing Pergub.
Yakni Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali I Wayan Jarta,
Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Ida Bagus Wisnuardhana, Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Mardiana dan Kepala PT. Jamkrida Bali Mandara, Widiana Karya.
Lestara memaparkan, Pergub yang diluncurkan Pemprov Bali diharapkan mampu semakin mendorong pertumbuhan kemandirian UMKM di Bali.
Khususnya pada sektor-sektor produksi seperti pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan, ekonomi kreatif serta jasa-jasa.
“Dengan adanya Pergub Nomor 3 tahun 2020 tentang pengelolaan dana penguatan modal, diharapkan dapat mendukung percepatan pelaksanaan Pergub Nomor 99 Tahun 2018
tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali, Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Destilasi Lokal Bali.
Yang nantinya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Bali dan upaya Gubernur Bali dalam meningkatkan kehidupan krama Bali yang lebih sejahtera, sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tuturnya.
“Banyak sekali Peraturan Gubernur yang saat ini sangat membantu pertumbuhan UMKM di Bali, Pergub 99 tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali,” sambung Lestara.
Pergub tersebut memberikan kepastian dan berkesinambungan terhadap pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali sehingga meningkatkan kelayakan UMKM untuk dapat dibiayai bank.
“Di sinilah peran Bank BPD Bali dalam memfasilitasi para pelaku usaha dalam hal pembiayaan, penguatan modal baik melalui DPM maupun kredit komersial.
FGD hari ini khusus dilaksanakan dengan harapan dapat mempercepat tindak lanjut, serta memberikan penyamaan persepsi
mengenai dana penguatan modal (DPM) dan peraturan Gubernur Bali menyangkut perkembangan usaha lokal Bali,” tandasnya.
Ke depan, dia berharap antara Bank BPD Bali dan dinas terkait dapat terus bersinergi demi kelancaran upaya-upaya mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Bali.
“Bank BPD Bali sebagai bank masyarakat Bali, terus berupaya untuk menjadi bank yang terbaik bagi masyarakat Bali,” tutup Lestara. (rba)