31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:35 AM WIB

Mengembalikan “Ruh” Profesi Notaris

DENPASAR – RAH, The House of Legal Experts memberi jawaban atas “kegelisahan” para notaris alias Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kantor hukum yang beralamat di Jalan WR Supratman No. 311, Kesiman Kertalangu, Denpasar itu menggelar seminar bertajuk Aspek Pidana dalam Pembuatan Akta Notaris/PPAT: Kupas Tuntas Mencegah Tuntutan Pidana.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof Dr Eddy O.S. Hiariej SH MHum, notaris Dr I Made Hendra Kusuma SH SpN (anggota Ikatan Notaris Indonesia),

dan Kasubdit Pertanahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali Kompol I Dewa Gde Juliana hadir sebagai pembicara.

Mantan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika didaulat sebagai keynote speaker. Nyoman Wicaksana Wirajati LL.M, Director RAH, The House Of Legal Experts mengatakan, seminar bertujuan agar para notaris lebih “kreatif”, namun tidak menyalahi aturan.

Meski sepak terjang notaris telah diawasi oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Kehormatan Notaris yang dibentuk berdasar

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2017, Wira menyebut  seminar yang digelar memiliki posisi strategis.

“Fokus seminar hari ini adalah sharing. Sejauh mana sih notaris bisa kreatif? Ini untuk menghindari notaris melukai profesinya sendiri,” tegasnya sembari menerangkan ribuan notaris lulus tiap tahun.

Dalam seminar yang digelar di Sector Bar & Restaurant, Sanur, Rabu (5/12), Made Mangku Pastika mengulas asal muasal profesi notaris.

Menurutnya, notaris pada masa Romawi Kuno (753 SM) dikenal sebagai Scribae. Profesi ini lahir bukan sebagai sebuah jabatan, tetapi murni karena dibutuhkan oleh masyarakat.

Notaris dinilai sebagai posisi tertinggi di antara posisi publik. “Scribae  adalah orang-orang terpelajar yang bertugas mencatat 

nota dan minuta akan sebuah kegiatan atau keputusan kemudian membuat salinan dokumennya, baik yang sifatnya publik maupun privat,” ucapnya.

Imbuh, mantan Kapolda Bali itu, kata notaris berasal dari kata “nota literaria” yang berarti tanda tulisan atau karakter yang digunakan untuk menuliskan atau menggambarkan ungkapan kalimat yang disampaikan oleh narasumber.

Pastika menyebut seiring perkembangan zaman dan berbagai indikator perkembangan ekonomi baik secara Gini Ratio maupun EODB Index Indonesia secara global, kebutuhan akan jasa notaris menjadi suatu keniscayaan.

Hal ini tercermin dengan semakin menggeliatnya jumlah institusi pendidikan yang menawarkan studi jenjang magister kenotariatan.

Di Indonesia pertumbuhan notaris mencapai 1.000-1.500 per tahun yang dihasilkan oleh lebih dari 30 perguruan tinggi yang membuka program magister kenotariatan (M.Kn).

Berdasar data notaris di Bali yang dihimpun tahun 2013 (bersumber dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Provinsi Bali, red), ungkap Pastika, terdapat sekitar 401 orang notaris yang tercatat di Bali.

Tersebar di Badung (107 orang), Denpasar (100), Gianyar (49), Buleleng (43), Tabanan (38), Klungkung dan Jembrana (17), Karangasem (16), dan Bangli (14 orang).

“Angka yang tentu sangat mungkin untuk divalidasi dengan koefisien-koefisien saya sebutkan sebelumnya, atau safe to assume, sudah berkembang minimal twofold,” beber Pastika.

Lebih lanjut, sebagai salah satu accelerating factor, auxiliary indicator, dan key threshold dalam kegiatan bisnis, Pastika tak menampik keberadaan notaris “rentan” oleh berbagai risiko.

Sehingga trend perkembangan yang pesat tersebut poses a great risk also bagi profesi ini. “Risiko-risiko yang bersifat

formalities and procedural, ethical, malicious intent, maupun digitalization, adalah sedikitnya risiko yang saya coba klasifikasikan,” rincinya.

Risiko yang bersumber pada unsur formalities and procedural, ungkapnya, berkaitan dengan unsur formal pada akta, ethical berlandaskan pada Kode Etik Notaris,

sedangkan malicious intent adalah adanya niat secara sadar dari Notaris/PPAT untuk melakukan tindak pidana, sedangkan digitalization

murni menjawab tantangan cybernotary dan merumuskan pertanggungjawaban dalam aspek teknologinya.

Kata Pastika, hal ini diamini dan dipahami betul dengan adanya struktur lembaga pengawasan notaris yang secara dual dalam hal etik sebagaimana diatur

dalam ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yaitu Dewan Kehormatan Notaris, untuk internal organisasi,

bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggaran etika dan dapat menjatuhkan sanksi yang paling berat

berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat terhadap notaris sebatas statusnya sebagai anggota organisasi profesi.

Sedangkan Majelis Pengawas Notaris, sebagai perpanjangan Menteri, melakukan pengawasan terhadap notaris meliputi perilaku notaris

dan pelaksanaan jabatan oleh notaris dengan implikasi sanksi paling berat pemberhentian notaris dari profesi atau jabatannya.

Adapun keberadaan Majelis Kehormatan Notaris, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris dan diatur dalam

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2016,  adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan notaris

dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris

untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

Menilik seminar yang membahas Aspek Pidana dalam Pembuatan Akta Notaris/PPAT : Kupas Tuntas Mencegah Tuntutan Pidana, Pastika, menilai akan memberikan general view dari masing-masing perspektif praktisi, penegak hukum, dan akademisi.

Di samping itu secara otomatis juga meninjau keberadaan Majelis Kehormatan Notaris baik secara teoretis maupun praktis.

Pastika berharap, pengetahuan yang didapat dalam seminar mengembalikan esensi notaris dalam melaksanakan profesi dan jabatannya

dan secara umum untuk dapat senantiasa mencegah risiko-risiko pidana yang kerap muncul dalam penyelenggaraan jabatan notaris.

Hal penting lain yang bisa diperoleh tegasnya adalah identifikasi probable cause dan preventive understanding dalam kaitannya dengan isu digitalization dalam aspek cyber notary.

“Atau misal dari hal sederhana dengan wacana pengadopsian electronic signature, dalam pengesahan akta yang kerap akan bersinggungan

dengan aspek pidana dalam unsur pembuktiannya, hal mana yang layak mungkin untuk dibahas dalam seminar berikutnya,” terangnya.

Pastika berharap seminar yang diprakarsai RAH, The House Of Legal Experts mengembalikan ruh posisi notaris layaknya Scribae.

Profesi yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan semakin nyaman dalam menyelenggarakan jabatannya yang kelak mempromosikan kesejahteraan sekitarnya. (rba)

DENPASAR – RAH, The House of Legal Experts memberi jawaban atas “kegelisahan” para notaris alias Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kantor hukum yang beralamat di Jalan WR Supratman No. 311, Kesiman Kertalangu, Denpasar itu menggelar seminar bertajuk Aspek Pidana dalam Pembuatan Akta Notaris/PPAT: Kupas Tuntas Mencegah Tuntutan Pidana.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof Dr Eddy O.S. Hiariej SH MHum, notaris Dr I Made Hendra Kusuma SH SpN (anggota Ikatan Notaris Indonesia),

dan Kasubdit Pertanahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali Kompol I Dewa Gde Juliana hadir sebagai pembicara.

Mantan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika didaulat sebagai keynote speaker. Nyoman Wicaksana Wirajati LL.M, Director RAH, The House Of Legal Experts mengatakan, seminar bertujuan agar para notaris lebih “kreatif”, namun tidak menyalahi aturan.

Meski sepak terjang notaris telah diawasi oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Kehormatan Notaris yang dibentuk berdasar

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2017, Wira menyebut  seminar yang digelar memiliki posisi strategis.

“Fokus seminar hari ini adalah sharing. Sejauh mana sih notaris bisa kreatif? Ini untuk menghindari notaris melukai profesinya sendiri,” tegasnya sembari menerangkan ribuan notaris lulus tiap tahun.

Dalam seminar yang digelar di Sector Bar & Restaurant, Sanur, Rabu (5/12), Made Mangku Pastika mengulas asal muasal profesi notaris.

Menurutnya, notaris pada masa Romawi Kuno (753 SM) dikenal sebagai Scribae. Profesi ini lahir bukan sebagai sebuah jabatan, tetapi murni karena dibutuhkan oleh masyarakat.

Notaris dinilai sebagai posisi tertinggi di antara posisi publik. “Scribae  adalah orang-orang terpelajar yang bertugas mencatat 

nota dan minuta akan sebuah kegiatan atau keputusan kemudian membuat salinan dokumennya, baik yang sifatnya publik maupun privat,” ucapnya.

Imbuh, mantan Kapolda Bali itu, kata notaris berasal dari kata “nota literaria” yang berarti tanda tulisan atau karakter yang digunakan untuk menuliskan atau menggambarkan ungkapan kalimat yang disampaikan oleh narasumber.

Pastika menyebut seiring perkembangan zaman dan berbagai indikator perkembangan ekonomi baik secara Gini Ratio maupun EODB Index Indonesia secara global, kebutuhan akan jasa notaris menjadi suatu keniscayaan.

Hal ini tercermin dengan semakin menggeliatnya jumlah institusi pendidikan yang menawarkan studi jenjang magister kenotariatan.

Di Indonesia pertumbuhan notaris mencapai 1.000-1.500 per tahun yang dihasilkan oleh lebih dari 30 perguruan tinggi yang membuka program magister kenotariatan (M.Kn).

Berdasar data notaris di Bali yang dihimpun tahun 2013 (bersumber dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Provinsi Bali, red), ungkap Pastika, terdapat sekitar 401 orang notaris yang tercatat di Bali.

Tersebar di Badung (107 orang), Denpasar (100), Gianyar (49), Buleleng (43), Tabanan (38), Klungkung dan Jembrana (17), Karangasem (16), dan Bangli (14 orang).

“Angka yang tentu sangat mungkin untuk divalidasi dengan koefisien-koefisien saya sebutkan sebelumnya, atau safe to assume, sudah berkembang minimal twofold,” beber Pastika.

Lebih lanjut, sebagai salah satu accelerating factor, auxiliary indicator, dan key threshold dalam kegiatan bisnis, Pastika tak menampik keberadaan notaris “rentan” oleh berbagai risiko.

Sehingga trend perkembangan yang pesat tersebut poses a great risk also bagi profesi ini. “Risiko-risiko yang bersifat

formalities and procedural, ethical, malicious intent, maupun digitalization, adalah sedikitnya risiko yang saya coba klasifikasikan,” rincinya.

Risiko yang bersumber pada unsur formalities and procedural, ungkapnya, berkaitan dengan unsur formal pada akta, ethical berlandaskan pada Kode Etik Notaris,

sedangkan malicious intent adalah adanya niat secara sadar dari Notaris/PPAT untuk melakukan tindak pidana, sedangkan digitalization

murni menjawab tantangan cybernotary dan merumuskan pertanggungjawaban dalam aspek teknologinya.

Kata Pastika, hal ini diamini dan dipahami betul dengan adanya struktur lembaga pengawasan notaris yang secara dual dalam hal etik sebagaimana diatur

dalam ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yaitu Dewan Kehormatan Notaris, untuk internal organisasi,

bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggaran etika dan dapat menjatuhkan sanksi yang paling berat

berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat terhadap notaris sebatas statusnya sebagai anggota organisasi profesi.

Sedangkan Majelis Pengawas Notaris, sebagai perpanjangan Menteri, melakukan pengawasan terhadap notaris meliputi perilaku notaris

dan pelaksanaan jabatan oleh notaris dengan implikasi sanksi paling berat pemberhentian notaris dari profesi atau jabatannya.

Adapun keberadaan Majelis Kehormatan Notaris, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris dan diatur dalam

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2016,  adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan notaris

dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris

untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

Menilik seminar yang membahas Aspek Pidana dalam Pembuatan Akta Notaris/PPAT : Kupas Tuntas Mencegah Tuntutan Pidana, Pastika, menilai akan memberikan general view dari masing-masing perspektif praktisi, penegak hukum, dan akademisi.

Di samping itu secara otomatis juga meninjau keberadaan Majelis Kehormatan Notaris baik secara teoretis maupun praktis.

Pastika berharap, pengetahuan yang didapat dalam seminar mengembalikan esensi notaris dalam melaksanakan profesi dan jabatannya

dan secara umum untuk dapat senantiasa mencegah risiko-risiko pidana yang kerap muncul dalam penyelenggaraan jabatan notaris.

Hal penting lain yang bisa diperoleh tegasnya adalah identifikasi probable cause dan preventive understanding dalam kaitannya dengan isu digitalization dalam aspek cyber notary.

“Atau misal dari hal sederhana dengan wacana pengadopsian electronic signature, dalam pengesahan akta yang kerap akan bersinggungan

dengan aspek pidana dalam unsur pembuktiannya, hal mana yang layak mungkin untuk dibahas dalam seminar berikutnya,” terangnya.

Pastika berharap seminar yang diprakarsai RAH, The House Of Legal Experts mengembalikan ruh posisi notaris layaknya Scribae.

Profesi yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan semakin nyaman dalam menyelenggarakan jabatannya yang kelak mempromosikan kesejahteraan sekitarnya. (rba)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/