28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:03 AM WIB

Tak Sampai 1×24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Lakalantas

DENPASAR, Radar Bali – Kecelakaan lalu lintas, Kamis, (25/2) sekitar pukul 08.15 di Jl. Cargo depan Kerta Semadi Denpasar Barat yang merenggut nyawa pengendara sepeda motor DK 2138 FBD bernama Kasiyono direspons cepat Jasa Raharja. Keluarga korban yang bertabrakan dengan truk DK 8398 AR itu pun langsung diberikan santunan.

Menindaklanjuti insiden itu, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Dwi Sasono langsung bergerak melakukan pendataan ahli waris untuk mempercepat proses penyerahan santunan. Tak sampai 1 X 24 jam, tepatnya di hari yang sama yaitu Kamis 25 Februari 2021, santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta diserahkan kepada ahli waris korban, yaitu Ibu Asnawati yang merupakan istri korban, melalui transfer ke rekening.

 

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari adanya kerjasama dan dukungan yang baik dari Ditlantas Polda Bali, khususnya Polres Kota Denpasar yang menangani kasus kecelakaan tersebut.

 

Dwi Sasono menjelaskan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

Imbuhnya, Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” ujar Dwi Sasono.

“Lebih lanjut Jasa Raharja tidak henti-hentinya menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dijalan , dan taat membayar pajak kendaraan bermotor”, tutup Dwi Sasono. 

DENPASAR, Radar Bali – Kecelakaan lalu lintas, Kamis, (25/2) sekitar pukul 08.15 di Jl. Cargo depan Kerta Semadi Denpasar Barat yang merenggut nyawa pengendara sepeda motor DK 2138 FBD bernama Kasiyono direspons cepat Jasa Raharja. Keluarga korban yang bertabrakan dengan truk DK 8398 AR itu pun langsung diberikan santunan.

Menindaklanjuti insiden itu, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Dwi Sasono langsung bergerak melakukan pendataan ahli waris untuk mempercepat proses penyerahan santunan. Tak sampai 1 X 24 jam, tepatnya di hari yang sama yaitu Kamis 25 Februari 2021, santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta diserahkan kepada ahli waris korban, yaitu Ibu Asnawati yang merupakan istri korban, melalui transfer ke rekening.

 

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari adanya kerjasama dan dukungan yang baik dari Ditlantas Polda Bali, khususnya Polres Kota Denpasar yang menangani kasus kecelakaan tersebut.

 

Dwi Sasono menjelaskan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

Imbuhnya, Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” ujar Dwi Sasono.

“Lebih lanjut Jasa Raharja tidak henti-hentinya menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dijalan , dan taat membayar pajak kendaraan bermotor”, tutup Dwi Sasono. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/