29.6 C
Jakarta
25 Januari 2025, 15:05 PM WIB

Sinergi Kejari Denpasar & BPJS Kesehatan Memburu Tunggakan JKN-KIS

Beri Edukasi dan Ingatkan Sanksi, Ratusan Juta Berhasil Dipulihkan

Sebagai salah satu destinasi wisata di Pulau Bali, perekonomian di Kota Denpasar ikut terpukul pandemi Covid-19. Dampaknya, sejumlah badan usaha tidak tertib lagi membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Butuh strategi jitu supaya mereka mau membayar iuran JKN-KIS para pekerjanya.

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

 

PERLAHAN namun pasti, kolaborasi antara Kejari Denpasar dan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar membuahkan hasil. Melalui berbagai jurus persuasif, badan usaha yang membandel tidak membayar iuran JKS-KIS akhirnya mau membayar. Ada yang langsung bayar kontan, ada juga yang mencicil.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala mengungkapkan, selama 2021 berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 237,8 juta. Pemulihan keuangan negara itu dilakukan dengan cara mendampingi BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dalam melakukan penagihan. “Dasar pendampingan penagihan itu adalah Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan kepada Kajari Denpasar,” ujar Yuliana Sagala didampingi Kasi Datun Kejari Denpasar, I Gusti Ayu Fitria Chandrawati, Kamis (14/7) lalu.

 

Dijelaskan Yuliana, kerja sama antara Kejari Denpasar dengan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar terjalin sejak 6 Mei 2020, berdasar MOU Nomor: 108/KTR/XI-01/0520 dan Nomor: B-2466/N.1.10/Gs/05/2020. Kerja sama lintas lembaga itu diperpanjang setiap tahunnya.

 

Di Kota Denpasar sendiri terdapat 6.683 badan usaha terdaftar JKN, dengan jumlah Peserta Istri Suami Anak Tambahan (PISAT) sebanyak 274.003 jiwa.

 

Kerja sama yang digawangi bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Denpasar itu meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.

 

Salah satu regulasi yang mendasari kesepakatan bersama adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan).

 

Yuliana menegaskan, sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial seluruh rakyat Indonesia. Karena itu Kejari Denpasar siap hadir dan bersinergi memulihkan keuangan negara.

 

Bantuan hukum nonlitigasi ini dilakukan secara berkala, tapi tidak ada waktu khusus. Jadwal pendampingan dan penagihan dibuat berdasar kesepakatan yang tertuang dalam rencana kegiatan kerja.

 

Ditanya teknis pendampingan penagihan, Yuliana mengatakan jaksa bersama petugas perwakilan BPJS Kesehatan bertemu langsung badan usaha maupun perorangan penunggak iuran.

 

“Sebelum bertemu, kami panggil dulu mereka yang menunggak. Kadang pertemuan digelar di kantor Kejari, kadang kami yang datang, atau juga janjian bertemu di suatu tempat,” terang mantan Kajari Lampung Utara itu.

 

Setelah bertemu, jaksa memberikan edukasi kepada badan usaha untuk memenuhi kewajiban mereka. Jaksa juga mengingatkan badan usaha agar mendaftarkan seluruh karyawan dalam program BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

 

Selain memberikan edukasi, jaksa dan petugas BPJS Kesehatan juga akan mengonfirmasi kendala yang dihadapi.  Mereka yang menunggak mengaku mengalami kesulitan lantaran pandemi. Terutama badan usaha yang bergerak di bidang akomodasi pariwisata, seperti travel, hotel, dan restoran.

 

Menanggapi kendala yang disampaikan badan usaha, jaksa dan BPJS Kesehatan bersikap solutif dengan memberikan saran dan jalan keluar. “Setelah ada titik temu, badan usaha kami minta menandatangani berita acara komitmen membayar tunggakan,” ungkapnya.

 

Menurut Fitria, dengan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS, berarti pemberi kerja turut membantu masyarakat. Langkah kecil tersebut sangat berdampak besar bagi rakyat Indonesia.

 

Apakah ada badan usaha yang membandel? Yuliana menyebut ada saja badan usaha yang bandel dengan berbagai macam alasan. Namun, Yuliana tetap bersikap tegas. Pihaknya mengingatkan ada sanksi yang dapat dijatuhkan jika tidak melaksanakan kewajiban.

 

Berkat sinergi apik itu, 2022 ini Kota Denpasar telah berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98 persen. Hal ini menandakan pemerintah kota maupun masyarakatnya telah berperan aktif dalam menyukseskan program nasional.

 

Sementara Kejari Denpasar hingga pertengahan 2022 ini sudah menerima 20 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Cabang Denpasar.

 

Yuliana menyarankan BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Di antaranya memberikan layanan aplikasi untuk kemudahan para peserta BPJS dalam mengakses segala informasi.

 

Sedangkan untuk masyarakat secara perorangan maupun badan usaha yang belum daftar BPJS Kesehatan, Yuliana menyarankan segera mendaftar. BPJS Kesehatan memiliki manfaat utama sebagai proteksi kesehatan dengan premi sangat murah.

 

Sementara itu, Kabid SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Rendy Gilbery Rantung yang diwawancarai terpisah angkat topi terhadap peran Kejari Denpasar.

 

Dijelaskan Rendy, kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dengan Kejari Denpasar cukup intensif. Hal itu dibuktikan dengan ditandatangani kerja sama baru belum lama ini. “Kami terbantu dengan pendampingan Kejari Denpasar. Kami sering didukung untuk memberi sosialisasi pada badan usaha tentang pentingnya BPJS Kesehatan,” tutur pria asal Bandung, Jawa Barat, itu.

 

Manfaat nyata yang sudah dirasakan yaitu pemulihan keuangan negara. Dengan didampingi Kejari Denpasar, banyak pihak baik perorangan maupun badan usaha yang sebelumnya menunggak akhirnya mau membayar iuran. “Harapan kami sinergi ini bisa terus berlangsung. Kerja sama ini juga dalam rangka pengawasan dan pengawasan kepatuhan jaminan kesehatan nasional, yang muaranya untuk bangsa dan negara,” pungkasnya.  (*)

Sebagai salah satu destinasi wisata di Pulau Bali, perekonomian di Kota Denpasar ikut terpukul pandemi Covid-19. Dampaknya, sejumlah badan usaha tidak tertib lagi membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Butuh strategi jitu supaya mereka mau membayar iuran JKN-KIS para pekerjanya.

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

 

PERLAHAN namun pasti, kolaborasi antara Kejari Denpasar dan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar membuahkan hasil. Melalui berbagai jurus persuasif, badan usaha yang membandel tidak membayar iuran JKS-KIS akhirnya mau membayar. Ada yang langsung bayar kontan, ada juga yang mencicil.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala mengungkapkan, selama 2021 berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 237,8 juta. Pemulihan keuangan negara itu dilakukan dengan cara mendampingi BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dalam melakukan penagihan. “Dasar pendampingan penagihan itu adalah Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan kepada Kajari Denpasar,” ujar Yuliana Sagala didampingi Kasi Datun Kejari Denpasar, I Gusti Ayu Fitria Chandrawati, Kamis (14/7) lalu.

 

Dijelaskan Yuliana, kerja sama antara Kejari Denpasar dengan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar terjalin sejak 6 Mei 2020, berdasar MOU Nomor: 108/KTR/XI-01/0520 dan Nomor: B-2466/N.1.10/Gs/05/2020. Kerja sama lintas lembaga itu diperpanjang setiap tahunnya.

 

Di Kota Denpasar sendiri terdapat 6.683 badan usaha terdaftar JKN, dengan jumlah Peserta Istri Suami Anak Tambahan (PISAT) sebanyak 274.003 jiwa.

 

Kerja sama yang digawangi bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Denpasar itu meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.

 

Salah satu regulasi yang mendasari kesepakatan bersama adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan).

 

Yuliana menegaskan, sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial seluruh rakyat Indonesia. Karena itu Kejari Denpasar siap hadir dan bersinergi memulihkan keuangan negara.

 

Bantuan hukum nonlitigasi ini dilakukan secara berkala, tapi tidak ada waktu khusus. Jadwal pendampingan dan penagihan dibuat berdasar kesepakatan yang tertuang dalam rencana kegiatan kerja.

 

Ditanya teknis pendampingan penagihan, Yuliana mengatakan jaksa bersama petugas perwakilan BPJS Kesehatan bertemu langsung badan usaha maupun perorangan penunggak iuran.

 

“Sebelum bertemu, kami panggil dulu mereka yang menunggak. Kadang pertemuan digelar di kantor Kejari, kadang kami yang datang, atau juga janjian bertemu di suatu tempat,” terang mantan Kajari Lampung Utara itu.

 

Setelah bertemu, jaksa memberikan edukasi kepada badan usaha untuk memenuhi kewajiban mereka. Jaksa juga mengingatkan badan usaha agar mendaftarkan seluruh karyawan dalam program BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

 

Selain memberikan edukasi, jaksa dan petugas BPJS Kesehatan juga akan mengonfirmasi kendala yang dihadapi.  Mereka yang menunggak mengaku mengalami kesulitan lantaran pandemi. Terutama badan usaha yang bergerak di bidang akomodasi pariwisata, seperti travel, hotel, dan restoran.

 

Menanggapi kendala yang disampaikan badan usaha, jaksa dan BPJS Kesehatan bersikap solutif dengan memberikan saran dan jalan keluar. “Setelah ada titik temu, badan usaha kami minta menandatangani berita acara komitmen membayar tunggakan,” ungkapnya.

 

Menurut Fitria, dengan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS, berarti pemberi kerja turut membantu masyarakat. Langkah kecil tersebut sangat berdampak besar bagi rakyat Indonesia.

 

Apakah ada badan usaha yang membandel? Yuliana menyebut ada saja badan usaha yang bandel dengan berbagai macam alasan. Namun, Yuliana tetap bersikap tegas. Pihaknya mengingatkan ada sanksi yang dapat dijatuhkan jika tidak melaksanakan kewajiban.

 

Berkat sinergi apik itu, 2022 ini Kota Denpasar telah berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98 persen. Hal ini menandakan pemerintah kota maupun masyarakatnya telah berperan aktif dalam menyukseskan program nasional.

 

Sementara Kejari Denpasar hingga pertengahan 2022 ini sudah menerima 20 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Cabang Denpasar.

 

Yuliana menyarankan BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Di antaranya memberikan layanan aplikasi untuk kemudahan para peserta BPJS dalam mengakses segala informasi.

 

Sedangkan untuk masyarakat secara perorangan maupun badan usaha yang belum daftar BPJS Kesehatan, Yuliana menyarankan segera mendaftar. BPJS Kesehatan memiliki manfaat utama sebagai proteksi kesehatan dengan premi sangat murah.

 

Sementara itu, Kabid SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Rendy Gilbery Rantung yang diwawancarai terpisah angkat topi terhadap peran Kejari Denpasar.

 

Dijelaskan Rendy, kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dengan Kejari Denpasar cukup intensif. Hal itu dibuktikan dengan ditandatangani kerja sama baru belum lama ini. “Kami terbantu dengan pendampingan Kejari Denpasar. Kami sering didukung untuk memberi sosialisasi pada badan usaha tentang pentingnya BPJS Kesehatan,” tutur pria asal Bandung, Jawa Barat, itu.

 

Manfaat nyata yang sudah dirasakan yaitu pemulihan keuangan negara. Dengan didampingi Kejari Denpasar, banyak pihak baik perorangan maupun badan usaha yang sebelumnya menunggak akhirnya mau membayar iuran. “Harapan kami sinergi ini bisa terus berlangsung. Kerja sama ini juga dalam rangka pengawasan dan pengawasan kepatuhan jaminan kesehatan nasional, yang muaranya untuk bangsa dan negara,” pungkasnya.  (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/