32.4 C
Jakarta
13 Desember 2024, 15:02 PM WIB

Dalami Laporan AWK Dianiaya Pendemo, Besok Polda Panggil Tiga Saksi

DENPASAR – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali akan memanggil tiga saksi untuk mendalami laporan anggota DPD RI Arya Wedakarna alias AWK.

Sebelumnya, AWK melapor ke Polda Bali terkait dugaan pelecehan dan juga dugaan penganiayan yang menimpanya di depan kantor DPD RI Perwakilan Bali, di Renon, Denpasar, Rabu (28/10) lalu.

Tiga saksi itu dijadwalkan akan diperiksa penyidik Senin besok (2/11).

Kasubdit I Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP Imam Ismail, Minggu (1/11) mengatakan, tiga saksi itu akan diperiksa untuk mengetahui kronologi kejadian.

Namun, AKBP Imam Ismail enggan membeber siapa saja saksi yang telah dipanggil untuk diperiksa tersebut.

“Tiga saksi itu, orang yang diduga melihat kejadian. Ketiganya orang yang disampaikan pelapor,” kata AKBP Imam Ismail.

Perwira dengan dua melati di pundak itu menjelaskan lebih jauh bahwa para saksi itu nantinya akan ditanya seputar dugaan kejadian penganiayaan itu.

Mereka nantinya akan ditanya apakah mereka mengenal para pendemo yang datang di kantor DPD RI Perwakilan Bali saat kejadian atau tidak.

Nantinya jika mereka mengenal, maka pertanyaan lebih jauh akan dilayangkan untuk mengetahui lebih detail siapa dan dimana mereka tinggal. 

“Nanti akan ditanya, alamatnya di mana, siapa mereka, dan tujuannya apa. Tujuannya agar kami tahu orang-orang itu,” ujar AKBP Ismail.

Sejauh ini, sebelum tiga saksi itu akan dipanggil, Polda Bali yang menangani perkara ini belum menentukan siapa orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AWK.

Polda Bali juga tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk membuka terang benderang kasus tersebut. “Jadi, sejauh ini belum ada yang dimintai keterangan. Baru pemanggilan,” tandasnya. 

DENPASAR – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali akan memanggil tiga saksi untuk mendalami laporan anggota DPD RI Arya Wedakarna alias AWK.

Sebelumnya, AWK melapor ke Polda Bali terkait dugaan pelecehan dan juga dugaan penganiayan yang menimpanya di depan kantor DPD RI Perwakilan Bali, di Renon, Denpasar, Rabu (28/10) lalu.

Tiga saksi itu dijadwalkan akan diperiksa penyidik Senin besok (2/11).

Kasubdit I Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP Imam Ismail, Minggu (1/11) mengatakan, tiga saksi itu akan diperiksa untuk mengetahui kronologi kejadian.

Namun, AKBP Imam Ismail enggan membeber siapa saja saksi yang telah dipanggil untuk diperiksa tersebut.

“Tiga saksi itu, orang yang diduga melihat kejadian. Ketiganya orang yang disampaikan pelapor,” kata AKBP Imam Ismail.

Perwira dengan dua melati di pundak itu menjelaskan lebih jauh bahwa para saksi itu nantinya akan ditanya seputar dugaan kejadian penganiayaan itu.

Mereka nantinya akan ditanya apakah mereka mengenal para pendemo yang datang di kantor DPD RI Perwakilan Bali saat kejadian atau tidak.

Nantinya jika mereka mengenal, maka pertanyaan lebih jauh akan dilayangkan untuk mengetahui lebih detail siapa dan dimana mereka tinggal. 

“Nanti akan ditanya, alamatnya di mana, siapa mereka, dan tujuannya apa. Tujuannya agar kami tahu orang-orang itu,” ujar AKBP Ismail.

Sejauh ini, sebelum tiga saksi itu akan dipanggil, Polda Bali yang menangani perkara ini belum menentukan siapa orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AWK.

Polda Bali juga tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk membuka terang benderang kasus tersebut. “Jadi, sejauh ini belum ada yang dimintai keterangan. Baru pemanggilan,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/