DENPASAR– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan terdakwa Nyoman Bawa terbukti mengorupsi dana LPD Desa Adat Kota Tabanan. Pria 58 tahun itu menggunakan dana nasabah untuk foya-foya ke kafe dan menyewa kamar hotel.
Sekali ke kafe Bawa menghabiskan uang hingga Rp 10 juta. Selain membeli minuman, ia juga memberikan uang tips kepada cewek pemandu lagu (PL). Dalam sidang putusan kemarin, hakim secara tegas menyebut perbuatan terdakwa Bawa bersama sekretarisnya Cok Istri Adnya Dewi, 55, melanggar Pasal 2 UU Tipikor.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nyoman Bawa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas hakim Heriyanti yang memimpin sidang, Jumat kemarin (1/7).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak cukup sampai di situ, hakim Heriyanti dkk juga mewajibkan Bawa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar. “Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” tandas hakim Heriyanti.
Dalam amar putusannya, hakim menilai Bawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa terbukti telah menggunakan uang LPD tanpa hak untuk keuntungan diri sendiri dan orang lain (terdakwa Cok Istri). Selain itu, terdakwa tidak bertanggungjawab atas perbuatannya dalam menjalankan tugas sebagai ketua LPD.
Vonis majelis hakim turun satu tahun dari tuntutan JPU Kejari Tabanan yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara. “Menanggapi vonis dari majelis hakim, kami menerima,” ujar Yulia Ambarani, penasihat hukum Bawa. Setali tiga uang, JPU juga menerima.
Dalam sidang terpisah, terdakwa Cok Istri Adnyana Dewi dijatuhi hukuman lebih rendah. Perempuan 55 tahun itu diganjar empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Cok Istri juga dituntut untuk membayar pidana uang pengganti sebesar Rp 298,8 juta. Apabila tidak dibayar diganti penjara enam bulan.
Seperti terdakwa Nyoman Bawa, terdakwa Cok Istri juga menerima putusan hakim. Hukuman empat tahun penjara untuk Cok Istri ini sama dengan tuntutan JPU. Dalam kasus ini ada terdakwa lain, yakni Bendahara LPD, I Gusti Putu Suwardi yang sudah meninggal dunia.
Para terdakwa mengambil uang kas untuk dipergunakan secara pribadi tidak melalui mekanisme yang ditentukan. Akibat perbuatan kedua terdakwa LPD Desa Adat Kota Tabanan rugi Rp 3,7 miliar. (san)