29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:07 AM WIB

Bos Maspion Grup ke Luar Negeri, Sidang Eks Wagub Sudikerta Ditunda

DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Wakil Gubenur Bali I Ketut Sudikerta, Kamis (3/10) siang.

Namun, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban tersebut ditunda. Sebab, Alim Markus, saksi korban yang juga sebagai pelapor berhalangan hadir ke persidangan.

“Sidang ditunda,” ujar Esthar Oktavi selaku majelis hakim yang memimpin persidangan. Jaksa Penuntut Umum Eddy Artha Wijaya menyebut bos Maspion Grup itu tidak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan saksi karena masih berada di luar negeri.

“Dari lima saksi yang dipanggil, hanya dua orang yang bersedia untuk hadir. Sedangkan tiga saksi lainnya,  termasuk Alim Markus tidak hadir.

Informasinya yang kami terima saksi Alim Markus sedang berada di luar negeri,” ujar Jaksa Eddy Artha Wijaya.

Sedangkan dua lainnya, saksi Eskha Kanasut dan Sugiarto berhalangan hadir karena sedang pemeriksaan kesehatan.

Mendengar hal tersebut, penasihat hukum dari terdakwa Ketut Sudikerta keberatan untuk melanjutkan persidangan.  Sidang ini pun ditunda hingga 10 Oktober 2019 mendatang.

Diketahui, terdakwa Sudikerta yang juga merupakan mantan Wakil Bupati Badung ini terlibat dalam kasus penipuan, pemalsuan serta pencucian uang.

Perbuatan pria asal Pecatu ini dilakukan bersama I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Keduanya juga menjalani sidang secara terpisah. 

DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Wakil Gubenur Bali I Ketut Sudikerta, Kamis (3/10) siang.

Namun, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban tersebut ditunda. Sebab, Alim Markus, saksi korban yang juga sebagai pelapor berhalangan hadir ke persidangan.

“Sidang ditunda,” ujar Esthar Oktavi selaku majelis hakim yang memimpin persidangan. Jaksa Penuntut Umum Eddy Artha Wijaya menyebut bos Maspion Grup itu tidak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan saksi karena masih berada di luar negeri.

“Dari lima saksi yang dipanggil, hanya dua orang yang bersedia untuk hadir. Sedangkan tiga saksi lainnya,  termasuk Alim Markus tidak hadir.

Informasinya yang kami terima saksi Alim Markus sedang berada di luar negeri,” ujar Jaksa Eddy Artha Wijaya.

Sedangkan dua lainnya, saksi Eskha Kanasut dan Sugiarto berhalangan hadir karena sedang pemeriksaan kesehatan.

Mendengar hal tersebut, penasihat hukum dari terdakwa Ketut Sudikerta keberatan untuk melanjutkan persidangan.  Sidang ini pun ditunda hingga 10 Oktober 2019 mendatang.

Diketahui, terdakwa Sudikerta yang juga merupakan mantan Wakil Bupati Badung ini terlibat dalam kasus penipuan, pemalsuan serta pencucian uang.

Perbuatan pria asal Pecatu ini dilakukan bersama I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Keduanya juga menjalani sidang secara terpisah. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/