31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:13 AM WIB

Ada Pembangunan Caplok Lahan Produktif, Dewan Mencak-Mencak

SINGARAJA– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (Ranperda PBG) dibuat mencak-mencak. Pansus mendapat laporan pembangunan kawasan perumahan yang mencaplok lahan produktif.

 

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Ranperda PBG, Putu Mangku Budiasa, saat rapat pembahasan ranperda PBG di Ruang Rapat Komisi II DPRD Buleleng, Senin pagi (4/4).

 

Rapat itu dihadiri anggota Pansus Ranperda PBG DPRD Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Bagian Hukum Setda Buleleng.

 

Ketua Pansus, Mangku Budiasa mengatakan, pihaknya mendapati lahan sawah produktif di Desa Kalisada, Kecamatan Seririt kini hilang karena dimanfaatkan sebagai kawasan perumahan. Pengembang perumahan melakukan langkah tersebut setelah mendapat rekomendasi instansi berwenang pada Desember 2021 lalu.

 

Mangku pun mempertanyakan komitmen pemerintah dalam perlindungan lahan pertanian. “Kita sejak awal kan sudah komitmen bersama melindungi lahan pertanian. Makanya terbit Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sekarang malah dapat rekomendasi perizinan, ini kan nggak benar juga,” katanya.

 

Politisi PDI Perjuangan itu meminta agar pihak eksekutif lebih hati-hati dalam menerbitkan proses perizinan. Baik itu rekomendasi berupa Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

 

Eksekutif juga diminta memerhatikan aspek tata ruang. Pihak eksekutif harus meminta rekomendasi dari Forum Tata Ruang. Apalagi dari 9 kecamatan di Kabupaten Buleleng, baru Kecamatan Buleleng saja yang punya dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

 

“Ini harus diperhatikan bersama. Karena ada 4 laporoan yang masuk ke saya. Ada yang melanggar LP2B, ada yang melanggar sempadan pantai. Kami minta ini tidak terulang lagi,” tukasnya.

SINGARAJA– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (Ranperda PBG) dibuat mencak-mencak. Pansus mendapat laporan pembangunan kawasan perumahan yang mencaplok lahan produktif.

 

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Ranperda PBG, Putu Mangku Budiasa, saat rapat pembahasan ranperda PBG di Ruang Rapat Komisi II DPRD Buleleng, Senin pagi (4/4).

 

Rapat itu dihadiri anggota Pansus Ranperda PBG DPRD Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Bagian Hukum Setda Buleleng.

 

Ketua Pansus, Mangku Budiasa mengatakan, pihaknya mendapati lahan sawah produktif di Desa Kalisada, Kecamatan Seririt kini hilang karena dimanfaatkan sebagai kawasan perumahan. Pengembang perumahan melakukan langkah tersebut setelah mendapat rekomendasi instansi berwenang pada Desember 2021 lalu.

 

Mangku pun mempertanyakan komitmen pemerintah dalam perlindungan lahan pertanian. “Kita sejak awal kan sudah komitmen bersama melindungi lahan pertanian. Makanya terbit Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sekarang malah dapat rekomendasi perizinan, ini kan nggak benar juga,” katanya.

 

Politisi PDI Perjuangan itu meminta agar pihak eksekutif lebih hati-hati dalam menerbitkan proses perizinan. Baik itu rekomendasi berupa Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

 

Eksekutif juga diminta memerhatikan aspek tata ruang. Pihak eksekutif harus meminta rekomendasi dari Forum Tata Ruang. Apalagi dari 9 kecamatan di Kabupaten Buleleng, baru Kecamatan Buleleng saja yang punya dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

 

“Ini harus diperhatikan bersama. Karena ada 4 laporoan yang masuk ke saya. Ada yang melanggar LP2B, ada yang melanggar sempadan pantai. Kami minta ini tidak terulang lagi,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/