29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:00 AM WIB

JOS! Selundupkan 1.887 Ekstasi, Nekat Kabur, WN Malaysia Terancam Mati

DENPASAR – Sebanyak 1.887 butir narkoba jenis ekstasi diamankan aparat Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bali, NTB dan NTT dari tangan seorang WNA asal Malaysia bernama Muhammad Husaini Jaslee, Rabu (3/9) lalu.

Muhammad Husaini Jaslee sendiri diamankan aparat Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai di Terminal Kedatangan Internasional.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Bali, NTT dan NTB R. Syarif Hidayat mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka tiba di Bandara Ngurah Rai pada tanggal 3 September 2018 sekitar pukul 12.00.

Setiba di tempat pemeriksaan X-ray, pelaku memasukkan koper ke mesin X ray. Sedangkan tas laptop yang dibawa tidak dimasukkan.

“Kemudian petugas meminta pelaku kembali memasukkan tas laptop ke X ray. Tapi, karena takut ketahuan di dalam tas laptop itu

ada narkoba, dia malah menaruh tas itu di dekat pintu X Ray lalu pergi begitu saja,” jelas Syarif Hidayat, Kamis (4/10) siang.

Lanjut dia, dua jam kemudian, sekitar pukul 14.00 petugas menemukan tas laptop yang ditinggalkan pelaku tersebut yang saat itu datang bersama teman wanitanya.

Petugas Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polda Bali untuk mengecek isi dari tas.

Dari dalamnya ditemukan  barang bukti berupa tablet berwarna orange merah sebanyak 1.887 butir yang merupakan sediaan narkotika jenis MDMA (ekstasi). 

“Kami kemudian menelusuri lokasi kedua pelaku. Ternyata keduanya diketahui menginap di salah satu hotel di Kuta. Namun kemudian hilang jejak karena mereka pindah hotel,” tambahya. 

Berdasar pengembangan dan hasil analisa intelijen diketahui dua orang penumpang kategori high risk passenger itu berangkat ke Jakarta

melalui Bandara Soekarno Hatta tujuan Kuala Lumpur dengan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT286 pada tanggal 9 September 2018. 

Kedua penumpang berinisial NBR, 23, dan pelaku utama Muhammad Husaini Jaslee akhirnya diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta saat hendak kabur ke luar negeri.

Setelah ditangkap di Jakarta, pada tanggal 10, tersangka utama Muhamad Husaini Jaslee dibawa ke Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan rekan wanitanya dilepas karena penyidik kekurangan barang bukti terkait keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus ini.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka memberikan keterangan bahwa ia tidak mengetahui perihal tasnya berisi barang bukti dan bagaimana barang tersebut berada di tasnya.

Padahal, tidak ada seorangpun yang memegang atau membuka tas tersebut selain dirinya semenjak ia berangkat dari Kuala Lumpur,” tambah Syarif Hidayat.

Atas tindakannya tersebut, tersangka diduga melakukan pelanggaran pasal 103 huruf (c) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995

tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati,

pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) ditambah sepertiga. 

DENPASAR – Sebanyak 1.887 butir narkoba jenis ekstasi diamankan aparat Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bali, NTB dan NTT dari tangan seorang WNA asal Malaysia bernama Muhammad Husaini Jaslee, Rabu (3/9) lalu.

Muhammad Husaini Jaslee sendiri diamankan aparat Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai di Terminal Kedatangan Internasional.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Bali, NTT dan NTB R. Syarif Hidayat mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka tiba di Bandara Ngurah Rai pada tanggal 3 September 2018 sekitar pukul 12.00.

Setiba di tempat pemeriksaan X-ray, pelaku memasukkan koper ke mesin X ray. Sedangkan tas laptop yang dibawa tidak dimasukkan.

“Kemudian petugas meminta pelaku kembali memasukkan tas laptop ke X ray. Tapi, karena takut ketahuan di dalam tas laptop itu

ada narkoba, dia malah menaruh tas itu di dekat pintu X Ray lalu pergi begitu saja,” jelas Syarif Hidayat, Kamis (4/10) siang.

Lanjut dia, dua jam kemudian, sekitar pukul 14.00 petugas menemukan tas laptop yang ditinggalkan pelaku tersebut yang saat itu datang bersama teman wanitanya.

Petugas Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polda Bali untuk mengecek isi dari tas.

Dari dalamnya ditemukan  barang bukti berupa tablet berwarna orange merah sebanyak 1.887 butir yang merupakan sediaan narkotika jenis MDMA (ekstasi). 

“Kami kemudian menelusuri lokasi kedua pelaku. Ternyata keduanya diketahui menginap di salah satu hotel di Kuta. Namun kemudian hilang jejak karena mereka pindah hotel,” tambahya. 

Berdasar pengembangan dan hasil analisa intelijen diketahui dua orang penumpang kategori high risk passenger itu berangkat ke Jakarta

melalui Bandara Soekarno Hatta tujuan Kuala Lumpur dengan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT286 pada tanggal 9 September 2018. 

Kedua penumpang berinisial NBR, 23, dan pelaku utama Muhammad Husaini Jaslee akhirnya diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta saat hendak kabur ke luar negeri.

Setelah ditangkap di Jakarta, pada tanggal 10, tersangka utama Muhamad Husaini Jaslee dibawa ke Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan rekan wanitanya dilepas karena penyidik kekurangan barang bukti terkait keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus ini.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka memberikan keterangan bahwa ia tidak mengetahui perihal tasnya berisi barang bukti dan bagaimana barang tersebut berada di tasnya.

Padahal, tidak ada seorangpun yang memegang atau membuka tas tersebut selain dirinya semenjak ia berangkat dari Kuala Lumpur,” tambah Syarif Hidayat.

Atas tindakannya tersebut, tersangka diduga melakukan pelanggaran pasal 103 huruf (c) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995

tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati,

pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) ditambah sepertiga. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/