25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:53 AM WIB

Jadi Perantara Jual Sabu, Sopir Freelance Syok Dituntut 12 Tahun Bui

DENPASAR – Harapan Agung Hari Hartono, 31, untuk bisa menikmati udara segara semakin menipis.

Pasalnya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Kejari Denpasar dalam sidang di PN Denpasar, kemarin.

Heru yang didakwa menjadi perantara jual beli sabu-sabu itu pun terus menggelengkan kepalanya.

JPU Sofyan Heru menyatakan, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki,

menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” tuntut JPU Heru di muka majelis hakim yang diketuai Heriyanti.

Selain meminta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Hari Hartono dengan pidana penjara selama 12 tahun, JPU juga meminta terdakwa membayar pidana denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

Terdakwa ditangkap pada 14 Nopember 2019 lalu. Terdakwa dihubungi seseorang mengaku bernama Wawan.

Terdakwa diperintah untuk menaruh sisa sabu di seputaran Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan.

Saat terdakwa hendak keluar dan telah mengantongi sabu, di depan pintu gerbang kosnya di Jalan Tukad Pakerisan, terdakwa dicegat anggota Polresta Denpasar.

Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan empat paket sabu-sabu. Kemudian penggeledahan berlanjut di kamar kos terdakwa.

Hasilnya kembali ditemukan beberapa paket sabu siap edar, timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong) dan barang bukti terkait lainnya.

Sementara dari hasil penimbangan barang bukti berupa enam paket sabu-sabu itu diperoleh berat keseluruhan 12,26 gram netto atau 13,24 gram brutto.

Menurut pengakuan terdakwa hanya membantu Wawan menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu. Terdakwa sendiri mendapat upah Rp 50 ribu apabila berhasil menaruh sepaket sabu.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu seminggu,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa. 

DENPASAR – Harapan Agung Hari Hartono, 31, untuk bisa menikmati udara segara semakin menipis.

Pasalnya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Kejari Denpasar dalam sidang di PN Denpasar, kemarin.

Heru yang didakwa menjadi perantara jual beli sabu-sabu itu pun terus menggelengkan kepalanya.

JPU Sofyan Heru menyatakan, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki,

menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” tuntut JPU Heru di muka majelis hakim yang diketuai Heriyanti.

Selain meminta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Hari Hartono dengan pidana penjara selama 12 tahun, JPU juga meminta terdakwa membayar pidana denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

Terdakwa ditangkap pada 14 Nopember 2019 lalu. Terdakwa dihubungi seseorang mengaku bernama Wawan.

Terdakwa diperintah untuk menaruh sisa sabu di seputaran Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan.

Saat terdakwa hendak keluar dan telah mengantongi sabu, di depan pintu gerbang kosnya di Jalan Tukad Pakerisan, terdakwa dicegat anggota Polresta Denpasar.

Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan empat paket sabu-sabu. Kemudian penggeledahan berlanjut di kamar kos terdakwa.

Hasilnya kembali ditemukan beberapa paket sabu siap edar, timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong) dan barang bukti terkait lainnya.

Sementara dari hasil penimbangan barang bukti berupa enam paket sabu-sabu itu diperoleh berat keseluruhan 12,26 gram netto atau 13,24 gram brutto.

Menurut pengakuan terdakwa hanya membantu Wawan menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu. Terdakwa sendiri mendapat upah Rp 50 ribu apabila berhasil menaruh sepaket sabu.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu seminggu,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/