28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:29 AM WIB

Sebulan,Polresta Denpasar Gulung 42 Kurir, Pemakai & Residivis Narkoba

DENPASAR – Pandemi Covid-19 tidak membuat pelaku narkoba keder. Justru dalam kondisi terpuruk seperti sekarang, mereka nekat beraksi.

Bisnis haram narkoba terus berjalan, tidak mengenal krisis ekonomi. Sebagai bukti selama bulan April, Polresta Denpasar sukses menangkap 42 tersangka kasus narkoba dari 33 kasus yang ditangani.

Jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat 116.65 gram, ekstasi 782 butir, serta ganja dengan berat 671,21 gram.

Kasatresersenarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat mengatakan, ada 33 kasus yang berhasil diungkap dengan 42 tersangka.

“Di antaranya 17 orang berperan sebagai bandar atau kurir, 25 orang sebagai pemakai, serta satu orang yang kami tangkap merupakan residivis bernama Vincent.

Ada 40 orang tersangka laki-laki dan 2 orang tersangka perempuan,” ungkap AKP Mikael Hutabarat di Polresta Denpasar.

Pengungkapan kasus di tengah wabah Covid-19 ini terbukti spektakuler. Pasalnya, jumlah barang bukti yang diamankan cukup banyak.

“Kami ungkap narkoba jenis sabu seberat 116.65 gram, ekstasi 782 butir, serta ganja dengan berat 671,21 gram,” bebernya.

Menurutnya, para tersangka tidak hanya dari Bali, tapi juga berasal dari beberapa daerah di Indonesia seperti bandar atau kurir 8 orang dari Jawa, 6 orang dari Bali, 2 orang dari Sumba, dan 1 orang dari Minahasa.
Sedangkan pemakai 15 orang dari Jawa, 9 orang dari Bali, dan 1 orang dari Minahasa. Modus operandi yang digunakan para tersangka ini seperti kurir rata-rata menempel narkoba di tempat tertentu.

Dari hasil penyelidikan polisi, rata-rata para kurir ini beraksi sejak 3 bulan terakhir. Sementara 25 orang ditangkap ketika kedapatan mengonsumsi narkoba atau sedang mengambil tempelan.
Sedangkan residivis Vincent ini merupakan bagian dari sindikat narkoba. Dia mengaku mendapat barang dari orang yang tidak dikenalnya.

“Walaupun di tengah pendemi Covid-19, tangkapan kami mengindikasikan masih tingginya peredaran narkoba di Pulau Bali. Dengan penangkapan ini kami berhasil menyelamatkan 10 ribu jiwa generasi Bali,” klaim AKP Mikael.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pasal 112 ayat (2) UU No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Dre)

 

 

 

 

DENPASAR – Pandemi Covid-19 tidak membuat pelaku narkoba keder. Justru dalam kondisi terpuruk seperti sekarang, mereka nekat beraksi.

Bisnis haram narkoba terus berjalan, tidak mengenal krisis ekonomi. Sebagai bukti selama bulan April, Polresta Denpasar sukses menangkap 42 tersangka kasus narkoba dari 33 kasus yang ditangani.

Jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat 116.65 gram, ekstasi 782 butir, serta ganja dengan berat 671,21 gram.

Kasatresersenarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat mengatakan, ada 33 kasus yang berhasil diungkap dengan 42 tersangka.

“Di antaranya 17 orang berperan sebagai bandar atau kurir, 25 orang sebagai pemakai, serta satu orang yang kami tangkap merupakan residivis bernama Vincent.

Ada 40 orang tersangka laki-laki dan 2 orang tersangka perempuan,” ungkap AKP Mikael Hutabarat di Polresta Denpasar.

Pengungkapan kasus di tengah wabah Covid-19 ini terbukti spektakuler. Pasalnya, jumlah barang bukti yang diamankan cukup banyak.

“Kami ungkap narkoba jenis sabu seberat 116.65 gram, ekstasi 782 butir, serta ganja dengan berat 671,21 gram,” bebernya.

Menurutnya, para tersangka tidak hanya dari Bali, tapi juga berasal dari beberapa daerah di Indonesia seperti bandar atau kurir 8 orang dari Jawa, 6 orang dari Bali, 2 orang dari Sumba, dan 1 orang dari Minahasa.
Sedangkan pemakai 15 orang dari Jawa, 9 orang dari Bali, dan 1 orang dari Minahasa. Modus operandi yang digunakan para tersangka ini seperti kurir rata-rata menempel narkoba di tempat tertentu.

Dari hasil penyelidikan polisi, rata-rata para kurir ini beraksi sejak 3 bulan terakhir. Sementara 25 orang ditangkap ketika kedapatan mengonsumsi narkoba atau sedang mengambil tempelan.
Sedangkan residivis Vincent ini merupakan bagian dari sindikat narkoba. Dia mengaku mendapat barang dari orang yang tidak dikenalnya.

“Walaupun di tengah pendemi Covid-19, tangkapan kami mengindikasikan masih tingginya peredaran narkoba di Pulau Bali. Dengan penangkapan ini kami berhasil menyelamatkan 10 ribu jiwa generasi Bali,” klaim AKP Mikael.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pasal 112 ayat (2) UU No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Dre)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/