27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:26 AM WIB

Tilap Uang Perusahaan Rp 2,5 Miliar, AA Raka Ayu Pramita Kena 3 Tahun Bui

DENPASAR– Majelis hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa Anak Agung Raka Ayu Pramita Kusuma terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Perempuan 35 tahun itu terbukti menilap dana perusahaan tempatnya bekerja Grand Kesambi Resort and Villa sebesar Rp 2,5 miliar.  “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anak Agung Ayu Pramita Kusuma dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas hakim I Wayan Suarta yang memimpin sidang, Kamus kemarin (4/8).

 

Pertimbangan yang memberatkan putusan yakni perbuatan terdakwa merugikan orang lain dalam hal ini pemilik Grand Kesambi Resort and Villa sebesar Rp 2,5 miliar.

 

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan.

 

Putusan hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Kejati Bali. Sebelumnya JPU menuntut Ayu Pramita selama empat tahun penjara. “Kami menerima putusan hakim. Begitu juga dengan terdakwa,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto yang dikonfirmasi terpisah. Dengan demikian perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

 

Sementara itu, JPU I Bagus Putra Gede Agung dalam dakwaanya mengungkapkan, terdakwa telah menggunakan uang Grand Kesambi Resort and Villa tanpa seizin pemiliknya.

 

Terdakwa memakai uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, membayar utang dan merenovasi rumah. Walhasil, pihak perusahaan memilih membawa Ayu ke meja hijau. “Uangnya untuk keperluan pribadi, untuk biaya hidup karena suami tidak bekerja,” ujar terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan, 8 Juli lalu.

 

Terdakwa bekerja sebagai chief accounting sejak 25 September 2018. Terdakwa memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menginput ketersediaan kamar vila, mengatur dan mengecek uang yang masuk maupun keluar di perusahaan, mengecek tagihan tamu yang masuk melalui travel, serta menyetorkan hasil usaha ke perusahaan. “Terdakwa mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp 5 juta,” terang JPU.

 

Sementara itu, saksi korban Susilawati mengungkapkan, dirinya sangat kelabakan setelah uang perusahaan digelapkan oleh terdakwa. Tidak tanggung-tanggung, uang yang digelapkan mencapai miliaran. Uang itu berasal dari pembayaran rekanan bisnis seperti travel. Di lain sisi dia harus menyelesaikan tanggungjawab kepada rekanan bisnis.

 

“Saya benar-benar kelabakan. Uang saya digelapkan, tapi saya harus tetap mengaji karyawan, membayar tagihan suplier, membiayai operasional perusahaan dan kebutuhan lainnya,” ungkapnya.

 

Menurut Susilawati, sejatinya kerugian yang dialami mencapai Rp 3 miliar. Namun yang tercatat berdasar audit sebesar Rp 2,5 miliar. Sedangkan yang Rp 500 juta tidak terlacak lantaran terdakwa mengambil uang tunai langsung ke tempat para travel.

 

“Niat saya baik dan tulus mempekerjakan terdakwa. Tapi, baru dua minggu bekerja dia sudah menggelapkan uang perusahaan. Saya tidak menyangka kalau niat baik saya malah dibalas dengan kejahatan,” tutur Susilawati.

 

“Segala sesuatu yang berhubungan dengan terdakwa tidak ada lagi kaitannya dengan saya secara pribadi maupun perusahaan,” tandasnya. (san) 

 

 

DENPASAR– Majelis hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa Anak Agung Raka Ayu Pramita Kusuma terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Perempuan 35 tahun itu terbukti menilap dana perusahaan tempatnya bekerja Grand Kesambi Resort and Villa sebesar Rp 2,5 miliar.  “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anak Agung Ayu Pramita Kusuma dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas hakim I Wayan Suarta yang memimpin sidang, Kamus kemarin (4/8).

 

Pertimbangan yang memberatkan putusan yakni perbuatan terdakwa merugikan orang lain dalam hal ini pemilik Grand Kesambi Resort and Villa sebesar Rp 2,5 miliar.

 

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan.

 

Putusan hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Kejati Bali. Sebelumnya JPU menuntut Ayu Pramita selama empat tahun penjara. “Kami menerima putusan hakim. Begitu juga dengan terdakwa,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto yang dikonfirmasi terpisah. Dengan demikian perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

 

Sementara itu, JPU I Bagus Putra Gede Agung dalam dakwaanya mengungkapkan, terdakwa telah menggunakan uang Grand Kesambi Resort and Villa tanpa seizin pemiliknya.

 

Terdakwa memakai uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, membayar utang dan merenovasi rumah. Walhasil, pihak perusahaan memilih membawa Ayu ke meja hijau. “Uangnya untuk keperluan pribadi, untuk biaya hidup karena suami tidak bekerja,” ujar terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan, 8 Juli lalu.

 

Terdakwa bekerja sebagai chief accounting sejak 25 September 2018. Terdakwa memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menginput ketersediaan kamar vila, mengatur dan mengecek uang yang masuk maupun keluar di perusahaan, mengecek tagihan tamu yang masuk melalui travel, serta menyetorkan hasil usaha ke perusahaan. “Terdakwa mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp 5 juta,” terang JPU.

 

Sementara itu, saksi korban Susilawati mengungkapkan, dirinya sangat kelabakan setelah uang perusahaan digelapkan oleh terdakwa. Tidak tanggung-tanggung, uang yang digelapkan mencapai miliaran. Uang itu berasal dari pembayaran rekanan bisnis seperti travel. Di lain sisi dia harus menyelesaikan tanggungjawab kepada rekanan bisnis.

 

“Saya benar-benar kelabakan. Uang saya digelapkan, tapi saya harus tetap mengaji karyawan, membayar tagihan suplier, membiayai operasional perusahaan dan kebutuhan lainnya,” ungkapnya.

 

Menurut Susilawati, sejatinya kerugian yang dialami mencapai Rp 3 miliar. Namun yang tercatat berdasar audit sebesar Rp 2,5 miliar. Sedangkan yang Rp 500 juta tidak terlacak lantaran terdakwa mengambil uang tunai langsung ke tempat para travel.

 

“Niat saya baik dan tulus mempekerjakan terdakwa. Tapi, baru dua minggu bekerja dia sudah menggelapkan uang perusahaan. Saya tidak menyangka kalau niat baik saya malah dibalas dengan kejahatan,” tutur Susilawati.

 

“Segala sesuatu yang berhubungan dengan terdakwa tidak ada lagi kaitannya dengan saya secara pribadi maupun perusahaan,” tandasnya. (san) 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/