DENPASAR – Vonis terdakwa perkara narkotika asal Amerika Serikat yang sebelumnya sempat kabur dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Christian Beasley, 32, Senin (5/3) kemarin berlangsung dramatis.
Beasley yang sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutarta hukuman pidana selama 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,
kemarin hanya diganjar hukuman separuh dari tuntutan JPU atau pidana 5 tahun denda Rp 1 miliar subside 3 bulan kurungan.
Sesuai amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Pradnyadewi, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 113 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannnya, sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Sedangkan yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, memberikan peluang masuknya peredaran narkoba, dan bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika.
Yang paling penting, terdakwa pernah kabur dari tahanan, namun akhirnya kembali tertangkap oleh kepolisian.
Mendengar vonis hakim, baik Beasley yang didampingi penasehat hukumnya maupun JPU yang diwakili Jaksa Arimbawa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui dalam Christian ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali pada Selasa (1/8) karena menerima paket kiriman berisi hasis seberat 5,71 gram
melalui Kantor Pos Sunset Road, Kuta, Badung dari Kanada. Penangkapan saat itu dilakukan atas kerja sama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dan petugas Bea Cukai.