25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:22 AM WIB

Ketua dan Kasir LPD Tuwed Terbukti Korupsi

DENPASAR– Ketua dan kasir Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tuwed, Melaya, Jembrana, dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan dana LPD sebesar Rp 989,8 juta.

 

Dewa Putu Astawa (ketua LPD) dan Ni Nengah Suastini (kasir) mengorupsi dana LPD dengan beragam modus. Misalnya iuran rekening listrik yang harusnya disetorkan malah digunakan oleh terdakwa.

 

Mereka juga menggelapkan dana tabungan. Misalnya nasabah menarik tabungan Rp 10 juta, tapi terdakwa mengambil uang Rp 20 juta. Selain itu, keduanya juga membuat penarikan fiktif yang mengatasnamakan orang lain sebanyak 59 kali penarikan.

 

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas hakim Heriyanti yang memimpin sidang daring, Selasa kemarin (5/4).

 

Sebagai ganjaran perbuatan terdakwa, hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Astawa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Astawa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. 

 

“Menghukum Dewa Putu Astawa membayar uang pengganti sebesar Rp 487 juta. Jika tidak bisa membayar selama kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang,” imbuh hakim yang juga Ketua PN Singaraja itu.

 

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan. 

 

Sedangkan dalam sidang terpisah, Suastini divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 84 juta subsider dua bulan penjara,” tukas Heriyanti. 

 

Vonis pidana majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Jembrana. Sebelumnya JPU menuntut masing-masing terdakwa empat tahun penjara.

 

Melihat putusan hakim di bawah tuntutannya, JPU tidak langsung menerima. “Kami pikir-pikir,” kata JPU. Begitu juga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian perkara ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

 

Dalam dakwaan terungkap kedua terdakwa mulai memperkaya diri sendiri sejak 2006 – 2018. Kedua terdakwa mengambil dana kas LPD Desa Adat Pakraman Tuwed tidak sesuai prosedur.

 

Mereka sempat meyebut kas LPD masih Rp 1 miliar lebih. Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh ahli akuntan publik, yang tersisa hanya Rp 500 ribu di dalam kas. Mereka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

DENPASAR– Ketua dan kasir Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tuwed, Melaya, Jembrana, dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan dana LPD sebesar Rp 989,8 juta.

 

Dewa Putu Astawa (ketua LPD) dan Ni Nengah Suastini (kasir) mengorupsi dana LPD dengan beragam modus. Misalnya iuran rekening listrik yang harusnya disetorkan malah digunakan oleh terdakwa.

 

Mereka juga menggelapkan dana tabungan. Misalnya nasabah menarik tabungan Rp 10 juta, tapi terdakwa mengambil uang Rp 20 juta. Selain itu, keduanya juga membuat penarikan fiktif yang mengatasnamakan orang lain sebanyak 59 kali penarikan.

 

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas hakim Heriyanti yang memimpin sidang daring, Selasa kemarin (5/4).

 

Sebagai ganjaran perbuatan terdakwa, hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Astawa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Astawa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. 

 

“Menghukum Dewa Putu Astawa membayar uang pengganti sebesar Rp 487 juta. Jika tidak bisa membayar selama kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang,” imbuh hakim yang juga Ketua PN Singaraja itu.

 

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan. 

 

Sedangkan dalam sidang terpisah, Suastini divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 84 juta subsider dua bulan penjara,” tukas Heriyanti. 

 

Vonis pidana majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Jembrana. Sebelumnya JPU menuntut masing-masing terdakwa empat tahun penjara.

 

Melihat putusan hakim di bawah tuntutannya, JPU tidak langsung menerima. “Kami pikir-pikir,” kata JPU. Begitu juga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian perkara ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

 

Dalam dakwaan terungkap kedua terdakwa mulai memperkaya diri sendiri sejak 2006 – 2018. Kedua terdakwa mengambil dana kas LPD Desa Adat Pakraman Tuwed tidak sesuai prosedur.

 

Mereka sempat meyebut kas LPD masih Rp 1 miliar lebih. Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh ahli akuntan publik, yang tersisa hanya Rp 500 ribu di dalam kas. Mereka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/