27.8 C
Jakarta
14 Desember 2024, 4:00 AM WIB

Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Pengrusakan Penjor Galungan di Gianyar

GIANYAR– Laporan pengrusakan penjor galungan di Desa Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang, kini masuk tahap pra rekonstruksi yang digelar Satuan Reskrim Polres Gianyar, Kamis (7/7). Lokasinya berada di halaman Polres Gianyar dengan menghadirkan kedua pihak, baik pelapor Ketut Warka dan terlapor dari warga.

 

Kasat Reskrim, AKP Ario Seno Wimoko menyatakan pra rekonstruksi diadakan untuk memperjelas keyakinan penyidik akan siapa berbuat sesuatu pada saat kejadian tersebut. “Jadi dengan adanya pra rekon ini, terlihat jelas peran orang pada saat kejadian tersebut,” ujar Ario Seno usai ptra rekonstruksi.

 

Menurut dia, pra rekon diadakan di halaman Polres karena mempertimbangkan situasi keamanan. “Yang terpenting dihadiri oleh kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor, para saksi dan diketahui kejaksaan,” jelasnya.

 

Dalam pra rekonstruksi, situasi dibuat seperti di Taro Kelod. Untuk pagar rumah Mangku Ketut Warka dengan membentangkan tali rafia. Angkul-angkul ditulis dengan kertas. Posisinya dibuat seperti rumah Warka yang menghadap ke barat. Sedangkan di barat pagar, tertancap penjor Warka tanpa gelungan, hanya bambu saja.

 

Dalam pra rekontruksi tersebut, diperankan 9 adegan dari rencana 10. “Sebenarnya adegan yang dikurangi, kurang lebih sama. Diawali warga melakukan rapat dulu, mereka berjalan sama. Adegan yang sekiranya tidak kami perlukan, kami pangkas,” ungkapnya.

 

Pra rekonstruksi ini, lanjut Ario untuk menambah keyakinan penyidik. “Apakah pelaku ada dua orang, tiga orang atau 10 orang mereka disebut melakukan semua, itu akan kami lakukan gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka,” tegasnya.

 

Diakui, saat adegan ketiga, saat mencabut penjor sempat terjadi perbedaan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Terkait adegan pencabutan penjor, yang kami pegang, keterangan awal ada 4-5 orang mencabut penjor. Tapi karena adanya, kebersamaan, kesepakatan bersama, senasib sepenanggungan mereka semua mengaku, mereka semua mencabut penjor. Ini kan gak masuk akal mencabut penjor cukup 2 orang dewasa saja sudah cukup,” ujarnya.

 

Dengan adanya rekonstruksi itu, maka antara berkas dan adegan nyambung. “Jadi tadi adegan ketiga nyelimet karena harus sesuaikan kembali peran mereka dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kemarin,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, sebelum hari raya Galungan, keluarga Ketut Warka memasang penjor serangkaian hari raya Galungan. Namun karena Warka dikenakan Kasepekang dan dianggap menduduki tanah adat, maka penjor yang ditancapkan dicabut sesuai keputusan warga. Hingga akhirnya Warka melaporkan pencabutan penjor itu ke Polres Gianyar. Kasus ini mencuat buntut perkara tanah. (dra)

 

GIANYAR– Laporan pengrusakan penjor galungan di Desa Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang, kini masuk tahap pra rekonstruksi yang digelar Satuan Reskrim Polres Gianyar, Kamis (7/7). Lokasinya berada di halaman Polres Gianyar dengan menghadirkan kedua pihak, baik pelapor Ketut Warka dan terlapor dari warga.

 

Kasat Reskrim, AKP Ario Seno Wimoko menyatakan pra rekonstruksi diadakan untuk memperjelas keyakinan penyidik akan siapa berbuat sesuatu pada saat kejadian tersebut. “Jadi dengan adanya pra rekon ini, terlihat jelas peran orang pada saat kejadian tersebut,” ujar Ario Seno usai ptra rekonstruksi.

 

Menurut dia, pra rekon diadakan di halaman Polres karena mempertimbangkan situasi keamanan. “Yang terpenting dihadiri oleh kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor, para saksi dan diketahui kejaksaan,” jelasnya.

 

Dalam pra rekonstruksi, situasi dibuat seperti di Taro Kelod. Untuk pagar rumah Mangku Ketut Warka dengan membentangkan tali rafia. Angkul-angkul ditulis dengan kertas. Posisinya dibuat seperti rumah Warka yang menghadap ke barat. Sedangkan di barat pagar, tertancap penjor Warka tanpa gelungan, hanya bambu saja.

 

Dalam pra rekontruksi tersebut, diperankan 9 adegan dari rencana 10. “Sebenarnya adegan yang dikurangi, kurang lebih sama. Diawali warga melakukan rapat dulu, mereka berjalan sama. Adegan yang sekiranya tidak kami perlukan, kami pangkas,” ungkapnya.

 

Pra rekonstruksi ini, lanjut Ario untuk menambah keyakinan penyidik. “Apakah pelaku ada dua orang, tiga orang atau 10 orang mereka disebut melakukan semua, itu akan kami lakukan gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka,” tegasnya.

 

Diakui, saat adegan ketiga, saat mencabut penjor sempat terjadi perbedaan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Terkait adegan pencabutan penjor, yang kami pegang, keterangan awal ada 4-5 orang mencabut penjor. Tapi karena adanya, kebersamaan, kesepakatan bersama, senasib sepenanggungan mereka semua mengaku, mereka semua mencabut penjor. Ini kan gak masuk akal mencabut penjor cukup 2 orang dewasa saja sudah cukup,” ujarnya.

 

Dengan adanya rekonstruksi itu, maka antara berkas dan adegan nyambung. “Jadi tadi adegan ketiga nyelimet karena harus sesuaikan kembali peran mereka dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kemarin,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, sebelum hari raya Galungan, keluarga Ketut Warka memasang penjor serangkaian hari raya Galungan. Namun karena Warka dikenakan Kasepekang dan dianggap menduduki tanah adat, maka penjor yang ditancapkan dicabut sesuai keputusan warga. Hingga akhirnya Warka melaporkan pencabutan penjor itu ke Polres Gianyar. Kasus ini mencuat buntut perkara tanah. (dra)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/