27.1 C
Jakarta
1 Mei 2024, 7:08 AM WIB

Mujur, Residivis Asal Malang Jawa Timur Pembawa 1 Kilo Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara

DENPASAR, Radar Bali – Terdakwa pembawa 1 kilogram sabu-sabu, Jeremi menjalani sidang tuntutan secara daring kemarin (8/9). Pria 40 tahun asal Malang, Jawa Timur, itu bisa dibilang nasibnya tidak malang alias mujur.

Bagaimana tidak, dengan barang bukti 1 kilogram sabu dan status pernah dihukum atau residivis, Jeremi hanya dituntut sembilan tahun penjara. Padahal, ancaman maksimal Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Menuntut terdakwa Jeremi dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sebesar Rp 3,5 miliar subsider satu tahun penjara,” ujar JPU Ni Made Lumisensi saat membacakan tuntutannya.

Terdakwa yang didampingi pengacaranya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Kami mohon waktu untuk menyusun pleidoi tertulis, Yang Mulia,” ujar Indah, pengacara yang mendampingi terdakwa.

Hakim Kony Hartanto yang memimpin persidangan memberi waktu sepekan pada pengacara terdakwa untuk menyusun nota pembelaan.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa dibekuk tim BNNP Bali di areal parkir kosnya di  Jalan Wisma Nusa Permai, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Petugas melakukan penggeldahan badan dan kamar kos terdakwa tapi tidak menemukan apapun.

Selanjutnya petugas menggeledah bagian dalam mobil Toyota Hiace warna silver yang disewa terdakwa. Di bagian kursi penumpang belakang pengemudi  ditemukan satu buah kotak kardus warna cokelat.

Ketika dibuka di dalamnya berisi satu bungkus teh China. Di dalam paket tersebut berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang diketahui berat bersih 1000,12 gram netto.  Terdakwa menyatakan barang terlarang itu milik seseorang bernama Kirno (buron). Terdakwa mengambil sabu tersebut di Surabaya, Jawa Timur.

Setelah itu terdakwa membawanya ke Bali dengan menaiki travel jurusan Surabaya-Denpasar. Sesampainya di Pulau Dewata, menyewa mobil Toyota Hiace dan terdakwa menaruh barang terlarang tersebut di dalam mobil.

Sebagai imbalan membawa sabu-sabu dari Surabaya ke Bali, terdakwa menerima upah dari Kirno sebesar Rp 5 juta plus uang transport Rp 1 juta. Rencananya sabu-sabu akan diberikan kepada orang lain sesuai perintah Kirno.

Terdakwa bekerjasama mengedarkan narkotika bersama Kirno sebanyak empat kali. Terdakwa  kenal dengan Kirno saat menjalani hukuman di Lapas Lowok Waru, Malang. Mereka sama-sama narapidana di lapas tersebut. (san/rid)

 

DENPASAR, Radar Bali – Terdakwa pembawa 1 kilogram sabu-sabu, Jeremi menjalani sidang tuntutan secara daring kemarin (8/9). Pria 40 tahun asal Malang, Jawa Timur, itu bisa dibilang nasibnya tidak malang alias mujur.

Bagaimana tidak, dengan barang bukti 1 kilogram sabu dan status pernah dihukum atau residivis, Jeremi hanya dituntut sembilan tahun penjara. Padahal, ancaman maksimal Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Menuntut terdakwa Jeremi dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sebesar Rp 3,5 miliar subsider satu tahun penjara,” ujar JPU Ni Made Lumisensi saat membacakan tuntutannya.

Terdakwa yang didampingi pengacaranya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Kami mohon waktu untuk menyusun pleidoi tertulis, Yang Mulia,” ujar Indah, pengacara yang mendampingi terdakwa.

Hakim Kony Hartanto yang memimpin persidangan memberi waktu sepekan pada pengacara terdakwa untuk menyusun nota pembelaan.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa dibekuk tim BNNP Bali di areal parkir kosnya di  Jalan Wisma Nusa Permai, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Petugas melakukan penggeldahan badan dan kamar kos terdakwa tapi tidak menemukan apapun.

Selanjutnya petugas menggeledah bagian dalam mobil Toyota Hiace warna silver yang disewa terdakwa. Di bagian kursi penumpang belakang pengemudi  ditemukan satu buah kotak kardus warna cokelat.

Ketika dibuka di dalamnya berisi satu bungkus teh China. Di dalam paket tersebut berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang diketahui berat bersih 1000,12 gram netto.  Terdakwa menyatakan barang terlarang itu milik seseorang bernama Kirno (buron). Terdakwa mengambil sabu tersebut di Surabaya, Jawa Timur.

Setelah itu terdakwa membawanya ke Bali dengan menaiki travel jurusan Surabaya-Denpasar. Sesampainya di Pulau Dewata, menyewa mobil Toyota Hiace dan terdakwa menaruh barang terlarang tersebut di dalam mobil.

Sebagai imbalan membawa sabu-sabu dari Surabaya ke Bali, terdakwa menerima upah dari Kirno sebesar Rp 5 juta plus uang transport Rp 1 juta. Rencananya sabu-sabu akan diberikan kepada orang lain sesuai perintah Kirno.

Terdakwa bekerjasama mengedarkan narkotika bersama Kirno sebanyak empat kali. Terdakwa  kenal dengan Kirno saat menjalani hukuman di Lapas Lowok Waru, Malang. Mereka sama-sama narapidana di lapas tersebut. (san/rid)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/