31.3 C
Jakarta
13 September 2024, 16:31 PM WIB

Dituntut 2,5 Tahun Karena Sabu, Pasangan Beda Usia Kebingungan

DENPASAR – Herman Wijaya, 50, (terdakwa I) Ica Juni Trisya, 26, (terdakwa II) langsung bingung setelah mendengar dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Pasangan yang umurnya terpaut 24 tahun itu saling pandang saat ditanya hakim atas tuntutan JPU.

“Minta keringanan atau tidak? Kalau minta, alasannya apa?” tanya hakim Kony Hartanto yang memimpin persidangan kemarin.

Baik Herman maupun Ica sama-sama bingung. Setelah beberapa saat berpikir, barulah Herman meminta keringanan hukuman.

“Saya masih punya anak, Yang Mulia,” ucap Herman berdalih. Karena itu, pria lulusan S-1 arsitek itu meminta agar diberikan keringanan hukuman.

Alasan serupa dilontarkan Ica. Perempuan tamatan SMP itu kembali menunduk. Hakim seperti cuek mendengar pembelaan lisan terdakwa.

Sebelumnya, saat pelimpahan tahap dua dari polisi ke kejaksaan mereka mengaku pasangan suami istri.

Namun, saat di persidangan mereka mengaku masih bertunangan. Selama ini mereka tinggal di kos-kosan di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.

Sidang putusan hakim akan dibacakan pekan depan. Sementara itu, JPU Gusti Putu Ayu Hendrawati menilai perbuatan dua terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” tuntut JPU Hendrawati, kemarin.

Dalam dakwaan JPU diungkapkan, terdakwa Herman pada Rabu (27/3) pukul 18.00 ingin menikmati sabu-sabu.

Kemudian Herman menyuruh Ica memesan sabu-sabu. Selanjutnya Ica menghubungi seseorang bernama Djumanik (DPO) untuk memesan sabu-sabu.

Setelah Djumanik menyebut barang tersedia, Ica meminta Herman mentransfer uang Rp 1,3 juta ke rekening Djumanik.

Herman lantas menunjukkan bukti transfer melalui pesan WA. Kemudian Herman dan Ica diberi alamat tempelan sabu di Jalan Sesetan.

Keduanya pun meluncur mengambil sabu-sabu menggunakan sepeda motor. Nah, di tengah perjalanan itu ternyata mereka dikuntit petugas.

Sesampainya di kos-kosan mereka sudah ditunggu petugas. Mereka pun tak berkutik. Dari tangan keduanya diamankan sabu-sabu seberat 0,35 gram. Sabu-sabu itu hendak dinikmati bersama.

DENPASAR – Herman Wijaya, 50, (terdakwa I) Ica Juni Trisya, 26, (terdakwa II) langsung bingung setelah mendengar dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Pasangan yang umurnya terpaut 24 tahun itu saling pandang saat ditanya hakim atas tuntutan JPU.

“Minta keringanan atau tidak? Kalau minta, alasannya apa?” tanya hakim Kony Hartanto yang memimpin persidangan kemarin.

Baik Herman maupun Ica sama-sama bingung. Setelah beberapa saat berpikir, barulah Herman meminta keringanan hukuman.

“Saya masih punya anak, Yang Mulia,” ucap Herman berdalih. Karena itu, pria lulusan S-1 arsitek itu meminta agar diberikan keringanan hukuman.

Alasan serupa dilontarkan Ica. Perempuan tamatan SMP itu kembali menunduk. Hakim seperti cuek mendengar pembelaan lisan terdakwa.

Sebelumnya, saat pelimpahan tahap dua dari polisi ke kejaksaan mereka mengaku pasangan suami istri.

Namun, saat di persidangan mereka mengaku masih bertunangan. Selama ini mereka tinggal di kos-kosan di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.

Sidang putusan hakim akan dibacakan pekan depan. Sementara itu, JPU Gusti Putu Ayu Hendrawati menilai perbuatan dua terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” tuntut JPU Hendrawati, kemarin.

Dalam dakwaan JPU diungkapkan, terdakwa Herman pada Rabu (27/3) pukul 18.00 ingin menikmati sabu-sabu.

Kemudian Herman menyuruh Ica memesan sabu-sabu. Selanjutnya Ica menghubungi seseorang bernama Djumanik (DPO) untuk memesan sabu-sabu.

Setelah Djumanik menyebut barang tersedia, Ica meminta Herman mentransfer uang Rp 1,3 juta ke rekening Djumanik.

Herman lantas menunjukkan bukti transfer melalui pesan WA. Kemudian Herman dan Ica diberi alamat tempelan sabu di Jalan Sesetan.

Keduanya pun meluncur mengambil sabu-sabu menggunakan sepeda motor. Nah, di tengah perjalanan itu ternyata mereka dikuntit petugas.

Sesampainya di kos-kosan mereka sudah ditunggu petugas. Mereka pun tak berkutik. Dari tangan keduanya diamankan sabu-sabu seberat 0,35 gram. Sabu-sabu itu hendak dinikmati bersama.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/