DENPASAR, Radar Bali – Tersangka Wili Elyasa, 32, tak juga bertobat meski pernah dijebloskan ke dalam penjara.
Wili kembali beraksi dengan mengedarkan sabu-sabu di seputaran wilayah Denpasar dan Badung. Modusnya kali ini terbilang baru. Ia membalut paket sabu siap edar ke dalam cor-coran semen.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat menerima pelimpahan tahap dua dari Polresta Denpasar.
Menurut Eka Widanta, tersangka asal Subang, Jawa Barat itu sudah mengedarkan 50 paket sabu.
“Tersangka sebulan bekerja sebagai kurir tempel. Selama sebulan itu tersangka berhasil menempel sabu di 50 lokasi seputaran Denpasar dan Badung,” ujar Eka, kemarin.
Wili adalah residivis narkotika tahun 2016. Tersangka disangkakan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, Wili dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika atau Pasal 115 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman pidana terhadap tersangka maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini tersangka akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan. Setelah dakwaan lengkap, segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidang,” tegas Eka.
Tersangka ditangkap di kamar kosnya di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, Jumat, 11 Desember 2020. Petugas menemukan 50 paket sabu siap edar yang dikemas dalam cor semen.
Berat keseluruhan sabu 378,52 gram netto. Selain puluhan paket sabu, diamankan juga, 1 timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong), 1 bal plastik klip, 1 alat cor semen dan barang bukti terkait lainnya.
Ketika diinterogasi, Wili mengatakan narkotik tersebut adalah milik bosnya, bernama Kadir (DPO).
Tersangka hanya bekerja sebagai kurir tempel sabu, dengan upah Rp50 ribu sekali tempel. Wili juga mengakui baru sebulan bekerja sebagai kurir.