27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:06 AM WIB

Ketagihan Judi Slot, Warga Temukus Diciduk

 

SINGARAJA– Kadek Edy Surya Darmawan, 30, warga Desa Temukus, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Dia ditangkap polisi gara-gara melakukan aksi jambret di wilayah Desa Baktiseraga. Tersangka mengaku menjambret, karena ketagihan main judi slot.

 

Aksi jambret itu terjadi pada 21 Maret silam. Korbannya adalah Kadek Juni Andayani, 22, warga Kelurahan Penarukan. Korban saat itu tengah melintas di Jalan Ahmad Yani Barat, tepatnya di depan Bengkel Auto Murti. Saat mengangkat telpon, ponselnya langsung dirampas oleh tersangka.

 

Usai menjambret ponsel itu, tersangka sempat kabur ke arah Jalan Serma Karma. Korban sempat mengejar dan berusaha mengingat nomor plat sepeda motor yang dikendarai pelaku. Berbekal informasi itu, polisi akhirnya mengamankan tersangka.

 

“Pelakunya sudah diamankan setelah mendalami ciri-ciri yang disampaikan korban. Kami amankan sebuah ponsel hasil curian, dan sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatan,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro.

 

Menurut polisi, tersangka belum sempat menjual ponsel tersebut. “Memang barang itu mau dijual. Belum sempat berpindah tangan, tersangka sudah kami amankan,” tegasnya.

 

Sementara itu, tersangka Kadek Edy mengaku mencuri karena terdesak. Dia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Lantaran uangnya habis untuk bermain judi slot. Dalam sekali berjudi dia bisa menghabiskan uang hingga Rp 5 juta. “Saya kepepet, bingung. Uangnya sudah habis untuk judi online. Judi slot,” ujar tersangka Edy.

 

Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (eps)

 

SINGARAJA– Kadek Edy Surya Darmawan, 30, warga Desa Temukus, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Dia ditangkap polisi gara-gara melakukan aksi jambret di wilayah Desa Baktiseraga. Tersangka mengaku menjambret, karena ketagihan main judi slot.

 

Aksi jambret itu terjadi pada 21 Maret silam. Korbannya adalah Kadek Juni Andayani, 22, warga Kelurahan Penarukan. Korban saat itu tengah melintas di Jalan Ahmad Yani Barat, tepatnya di depan Bengkel Auto Murti. Saat mengangkat telpon, ponselnya langsung dirampas oleh tersangka.

 

Usai menjambret ponsel itu, tersangka sempat kabur ke arah Jalan Serma Karma. Korban sempat mengejar dan berusaha mengingat nomor plat sepeda motor yang dikendarai pelaku. Berbekal informasi itu, polisi akhirnya mengamankan tersangka.

 

“Pelakunya sudah diamankan setelah mendalami ciri-ciri yang disampaikan korban. Kami amankan sebuah ponsel hasil curian, dan sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatan,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro.

 

Menurut polisi, tersangka belum sempat menjual ponsel tersebut. “Memang barang itu mau dijual. Belum sempat berpindah tangan, tersangka sudah kami amankan,” tegasnya.

 

Sementara itu, tersangka Kadek Edy mengaku mencuri karena terdesak. Dia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Lantaran uangnya habis untuk bermain judi slot. Dalam sekali berjudi dia bisa menghabiskan uang hingga Rp 5 juta. “Saya kepepet, bingung. Uangnya sudah habis untuk judi online. Judi slot,” ujar tersangka Edy.

 

Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (eps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/