26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:14 AM WIB

Dituntut 8 Tahun, “Dukun Urut” Kaget dan Memelas Minta Keringanan

 DENPASAR – Supriyanto, 32, dukun urut alias tukang pijat yang sebelumnya ditangkap karena menyimpan sabhu, Senin (12/11) langsung shock saat JPU menuntut dengan hukuman tinggi.

 

Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Estar Oktavi, JPU Putu Oka Surya Atmaja menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Sesuai surat tuntutan, JPU  menilai terdakwa Supriyanto, 32, terbukti bersalah menguasai tiga paket sabhu seberat 1,38 gram. Sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum, Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

 

Tuntutan 8 tahun penjara JPU ini bukan semata jumlah ‎barang bukti yang dikuasai terdakwa.

Namun karena juga untuk memberi efek jera pada terdakwa.

Sebab, dalam kasus pertama terdakwa sudah pernah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dengan kasus serupa.

 

Menanggapi tuntutan cukup berat JPU, terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Dalam pembelaannya, pria yang indekos di Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, itu merengek meminta keringanan hukuman.

“Mohon keringanan hukuman Yang Mulia, karena saya mempunyai tanggungan keluarga,” rengekya.

 

Alasan pledoi klasik itu dimentahkan majelis hakim.

“Terus Saudara tidak pernah berpikir berapa banyak anak-anak muda yang jadi korban peredaran gelap narkotika? Kenapa baru sekarang (setelah jadi terdakwa) baru menyesal?” cecar Hakim Anggota, Angeliky Handajani Day.

 

Karuan saja, terdakwa tidak berkutik. Apalagi belakangan dia ketahuan berstatus residivis dan sudah dua kali masuk penjara karena kasus yang sama. JPU pun tetap pada tuntutannya.

“Kami tetap pada tuntutan Yang Mulia,” tegas penuntut umum.

 

Diketahui, ‎Supriyanto ditangkap Polisi pada 12 Juli 2018 pukul 14.00, di depan sebuah bungalow, di Jalan Tirta Ening Nomor 18X, Banjar Bet Ngandang, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

 

Menjelang penangkapan, terdakwa terlihat mengendarai sepeda motor Beat putih dengan plat P 5685 PO. Petugas kemudian memeriksanya dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan itulah, petugas kemudian mendapatkan barang bukti sabhu seberat 1,38 gram yang terdiri dari tiga paket.

Sesuai pengakuannya, terdakwa menyebutkan bahwa tiga plastik klip sabhu itu didapatkan dari seseorang di dalam lapas yang tidak diketahui persis identitasnya.

 

Paketan itu dia ambil dari tempelan di beberapa titik.

 DENPASAR – Supriyanto, 32, dukun urut alias tukang pijat yang sebelumnya ditangkap karena menyimpan sabhu, Senin (12/11) langsung shock saat JPU menuntut dengan hukuman tinggi.

 

Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Estar Oktavi, JPU Putu Oka Surya Atmaja menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Sesuai surat tuntutan, JPU  menilai terdakwa Supriyanto, 32, terbukti bersalah menguasai tiga paket sabhu seberat 1,38 gram. Sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum, Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

 

Tuntutan 8 tahun penjara JPU ini bukan semata jumlah ‎barang bukti yang dikuasai terdakwa.

Namun karena juga untuk memberi efek jera pada terdakwa.

Sebab, dalam kasus pertama terdakwa sudah pernah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dengan kasus serupa.

 

Menanggapi tuntutan cukup berat JPU, terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Dalam pembelaannya, pria yang indekos di Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, itu merengek meminta keringanan hukuman.

“Mohon keringanan hukuman Yang Mulia, karena saya mempunyai tanggungan keluarga,” rengekya.

 

Alasan pledoi klasik itu dimentahkan majelis hakim.

“Terus Saudara tidak pernah berpikir berapa banyak anak-anak muda yang jadi korban peredaran gelap narkotika? Kenapa baru sekarang (setelah jadi terdakwa) baru menyesal?” cecar Hakim Anggota, Angeliky Handajani Day.

 

Karuan saja, terdakwa tidak berkutik. Apalagi belakangan dia ketahuan berstatus residivis dan sudah dua kali masuk penjara karena kasus yang sama. JPU pun tetap pada tuntutannya.

“Kami tetap pada tuntutan Yang Mulia,” tegas penuntut umum.

 

Diketahui, ‎Supriyanto ditangkap Polisi pada 12 Juli 2018 pukul 14.00, di depan sebuah bungalow, di Jalan Tirta Ening Nomor 18X, Banjar Bet Ngandang, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

 

Menjelang penangkapan, terdakwa terlihat mengendarai sepeda motor Beat putih dengan plat P 5685 PO. Petugas kemudian memeriksanya dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan itulah, petugas kemudian mendapatkan barang bukti sabhu seberat 1,38 gram yang terdiri dari tiga paket.

Sesuai pengakuannya, terdakwa menyebutkan bahwa tiga plastik klip sabhu itu didapatkan dari seseorang di dalam lapas yang tidak diketahui persis identitasnya.

 

Paketan itu dia ambil dari tempelan di beberapa titik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/