DENPASAR – Jumlah orang asing yang mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan semakin banyak.
Ini setelah Kejari Denpasar menyeret Raphael Erick Dray, 56, ke lapas terbesar di Bali itu. Warga Israel itu dijerat Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
“Tersangka ditangkap Polresta Denpasar pada 10 November 2019 pukul 23.30 di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung. Saat ditangkap didapati membawa satu plastik klip
berisi metamfetamina atau dikenal sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 gram,” jelas Kasi Pidum Kejari Denpasar Eka Widanta, kemarin.
Pria kelahiran 10 Mei 1963 ini ditahan setelah jaksa menyatakan berkas perkara P-21 alias lengkap.
Sebelum disidanga, bule pengangguran itu ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan.
“Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan,” imbuh Eka.
Jaksa yang menangani perkara ini yaitu I Bagus Putra dan Luh Wayan Adhi Antari. Dalam berkas pelimpahan terungkap, petugas kepolisian dari Polresta Denpasar melihat tersangka turun dari ojek online.
Setelah turun dari motor, tersangka duduk di kursi dan meletakkan telepon genggamnya di meja. Saat itu petugas melihat tersangka meletakkan sesuatu di bawah meja.
“Petugas yang curiga dengan gerak gerik tersangka langsung mendekat dan melakukan penangkapan hingga penggeledahan,” beber Eka.
Ketika digeledah, sesuatu yang diletakan tersangka kolong meja ternyata satu plastik klip yang berisi sabu-sabu. Petugas lalu melakukan pengeledahan di tempat tinggal tersangka.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapat sabu-sabu itu dari orang yang bernama Jojo yang rencananya akan diberikan kepada temannya.
“Benar tidaknya keterangan tersangka akan dibuktikan di persidangan,” tukasnya.