TEJAKULA – Seorang warga Banjar Dinas Suksuk, Desa Bondalem, Tejakula, Buleleng harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tejakula.
Komang Sudiadnyana alias Buyar, 29, dibekuk aparat kepolisian karena terbukti mencuri handphone milik Gusti Ayu Okta Sri Susila Dewi, 16.
Raibnya handpone milik korban Ayu bermula dari korban yang memarkir kendaraannya didepan sebuah tempat fotocopy di wilayah Desa Bondalem, Senin lalu (9/3) sekitar pukul 15.00.
HP korban tersimpan didalam bagasi depan sepeda motor. Korban yang buru-buru fotocopy berkas, lupa mengambil handphone di bagasi.
Nah, saat balik ke parkiran korban mendapati handphone miliknya hilang. Korban pun langsung melaporkan ke Mapolsek Tejakula.
Berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Reskrim Polsek Tejakula, akhirnya pelaku mengarah ke seseorang bernama Komang Sudiadnyana alias Buyar.
Tersangka Buyar pun berhasil diamankan Rabu (11/3) lalu di kediamannya. Dari tangan tersangka Buyar, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone milik korban yang dicuri tersangka.
Kapolsek Tejakula AKP Nyoman Adika mengatakan, terungkapnya Buyar sebagai tersangka pencurian handphone ini berdasar keterangan saksi-saksi disekitar TKP.
“Kami juga sudah amankan satu motor Honda Beat hitam dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi,” ujar AKP Nyoman Adika kemarin.
Pengakuan tersangka, dia mengaku nekat mencuri, karena kala itu melihat handphone korban berada dibagasi motor.
Sehingga muncul niatnya untuk mencuri. “Tersangka juga mengaku handphone yang dicuri belum sempat ia digunakan,” ungkap AKP Nyoman Adika.
Dia menambahkan, tersangka Buyar dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hanya saja kasus ini masuk dalam kasus tipiring mengingat peristiwa pencurian ini korban mengalami kerugian Rp 1,3 juta.
“Kasus ini termasuk tipiring, karena kerugian dibawah dari Rp 2,5 juta. Tapi proses hukum tetap jalan,” pungkasnya.