NEGARA –Perbuatan AS, pekak atau kakek 68 tahun yang nekat mencabuli korban W yang masih cucu atau kerabat dekatnya sendiri harus berbuah hukuman 4 tahun bui.
Seperti terungkap saat sidang putusan di PN Negara, Selasa (14/5). Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji akhirnya mengganjar AS dengan hukuman pidana selama 4 tahun.
Sesuai amar putusan, vonis hakim yang 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa Gedion Ardana Reswari yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, itu karena hakim menilai.
Terdakwa yang sebelumnya mengaku memiliki kemampuan bisa menyembuhkan orang sakit, ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 Kitap Undang-undang hukum pidana. Sehingga majelis hakim memutus pidana penjara selama 4 tahun. “Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” ujar hakim ketua.
Putusan majelis hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa mengenai barang bukti berupa jimat yang dibungkus kain putih, satu celana panjang dan baju dikembalikan pada korban. Pakaian terdakwa yang menjadi barang bukti dikembalikan pada terdakwa. Setelah putusan dibacakan, terdakwa menerima putusan. Begitu juga dengan jaksa penutut umum menerima putusan tersebut. “Menerima yang mulia,” kata terdakwa pada majelis hakim dengan nada pasrah.
Seperti diketahaui, aksi cabul yang dilakukan terdakwa, terjadi pada bulan Januari 2019, terhadap korban W, di rumah korban di wilayah Kecamatan Pekutatan. Dari hasil penyelidikan polisi, sebelumnya pada bulan November 2018 sempat mencabuli korban dengan cara mencium korban saat kondisi rumah sepi.
Terdakwa yang masih kerabat dekat korban ini, berdalih bisa membantu masalah korban yang baru putus dari pacarnya. Korban diminta untuk mengambil segelas air putih, selanjutnya terdakwa membacakan mantra dengan tujuan korban bisa melupakan masa lalu dengan mantan pacarnya. Saat itu, korban diberi jimat dan dicium terdakwa.
Korban kemudian menikah sebulan setelah kejadian. Perbuatan cabul terdakwa kembali dilakukan pada bulan Januari lalu, terdakwa melakukan perbuatan cabul pada korban dan diketahui salah satu saksi. Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan terdakwa melapor ke polisi.