MANGUPURA – Dua pendidikan kembali tercoreng. Ini akibat dua bocah yang masih duduk di bangku SMP di kawasan Mengwi, Kabupaten Badung terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat).
Mereka adalah IPAS, 14, dan KSP, 15. Keduanya ditangkap oleh Tim Operasional Reskrim Polsek Mengwi di wilayah Desa Munggu, Mengwi, Rabu (14/4) sekitar pukul 02.00. Mereka beraksi di delapan TKP, bahkan salah satu TKP mereka mencuri rokok elektrik dan beberapa botol bir.
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa, Kamis (15/4) mengatakan, pencurian dilakukan karena IPAS berkeinginan memiliki vape. Dia pun mengajak KSP membobol Famous Vape di Banjar Dukuh Sengguan, Munggu, Mengwi.
Setelah menyiapkan alat berupa obeng dan gunting, keduanya berangkat mengendarai sepeda motor dari Banjar Sedahan, Munggu, sekitar pukul 01.30. Mereka memarkir kendaraan di sebuah rumah kosong di barat TKP kemudian jalan kaki menyusuri area persawahan.
Sampai di belakang TKP, kedua pelaku melompati tembok kecil. Melihat ada CCTV, mereka mematikan kilometer listrik kemudian secara bergantian mencongkel pintu toko sebelah timur menggunakan obeng dan gunting.
“Kedua pelaku akhirnya berhasil masuk dan mengggasak uang Rp 800 ribu, enam vape beserta sembilan cairan liquid, charger, serta lima botol bir,” pungkas Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa, Kamis (15/4).
Barang hasil pencurian tersebut dibagi rata di rumah IPAS di wilayah Mengwi. Sedangkan uangnya, IPAS mendapat Rp 700 ribu dan KSP Rp 100 ribu.
“Adanya pencurian itu diketahui kali pertama oleh karyawan toko vape, Agus Panji Gunawan, 23,sekitar pukul 09.30 saat membuka toko melihat liquid di rak sebelah barat berantakan,” katanya.
Awalnya, ia mengira karena ada tikus. Sebab lampu dalam kondisi mati.
Karyawan vape yang beralamat di Banjar Senguan, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, itupun kaget setelah menyalakan kilometer listrik. Ia tidak mendapati uang hasil penjualan di laci kasir dan beberapa vape beserta liquid juga raib.
Keesokan harinya Senin 25 Januari 2021 pukul 21.00, pemilik usaha melapor ke Polsek Mengwi dengan kerugian Rp 9.700.000. Hasil pengembangan, akhirnya identitas kedua bocah ini diketahui.
Lalu dua bocah ini diamankan tanpa perlawanan saat santai (nongkrong) di wilayah Desa Munggu, Rabu (14/4) sekitar pukul 02.00. Polisi menciduk keduanya beserta sejumlah barang bukti.
Mirisnya, kedua bocah ini sudah beraksi puluhan kali di 7 TKP. Semuanya di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi.
Walaupun demikian, Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa menerangkan akan melakukan tindak lanjut dengan pelaku kejahatan dan mengupayakan diversi pelaku kejahatan masih anak di bawah umur.
“Ya kami akan koordinasi dengan pihak terkait mengingat mereka masih pelajar,” tutupnya.
Dua bocah ini terancam akan dikenakan Pasal 363 KUHP.