SINGARAJA – Warga negara asing (WNA) asal Denmark Lars Christensen, 52, harus menanggung ulahnya merusak pelinggih di rumah milik Ni Luh Sukerasih, 44, warga Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk.
Luh Sukerasih didampingi kuasa hukumnya Nengah Sukardika terpaksa melaporkan Lars Christensen ke Mapolres Buleleng pada Selasa (17/10) lalu.
Berdasar laporan korban, polisi sempat melakukan olah tempat kejadian perkara. Hanya saja, hingga kini Sukerasih belum mendapat tanda bukti laporan.
“Kami sangat menyayangkan hingga kini penyidik belum memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan. Bukti-bukti sudah ada, polisi sudah sempat olah TKP,
klien kami sudah diperiksa juga, sebenarnya kan sudah diberikan bukti tanda terima laporan itu,” kata Sukardika saat ditemui kemarin.
Lebih lanjut Sukardika mengatakan, perusakan pelinggih yang dilakukan oleh Lars bukan semata-mata perusakan secara materiil saja. Namun, sudah mengarah pada pelecehan simbol agama.
Sukardika juga menyayangkan ulah Lars yang tahu-tahu memperbaiki pelinggih di rumah kliennya, pada Rabu (16/10) lalu.
Lars sempat mengunggah foto perbaikan pelinggih di media sosial miliknya. Seolah-olah menganggap masalah sudah selesai dengan perbaikan pelinggih itu.
“Kita di Bali kan nggak bisa seperti itu. Pelinggih sampai dirusak, apalagi pakai kaki seperti itu, ada prosesinya. Mulai guru piduka, mecaru, ngulapin, banyak lagi rangkaiannya,” tegasnya.
Lebih lanjut Sukardika mengatakan, pihaknya juga telah mengadukan peristiwa itu ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Ia juga mendesak agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Agar tak ada perseden buruk dalam penegakan hukum di Buleleng. Terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan orang asing.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto yang dikonfirmasi terpisah mengaku sudah menerima laporan tersebut.
Namun, laporan yang diterima baru sebatas pengaduan masyarakat, belum berupa laporan polisi.
“Kami masih melakukan pengumpulan saksi-saksi. Ini kan baru kemarin (Rabu, Red) kami terima pengaduannya. Kalau WNA-nya kami masih mintai keterangan. Masih dalam batas waktu 1×24 jam,” kata AKP Vicky.