NEGARA – Sempat bikin resah warga, aksi pencurian kabel PLN di pabrik pengolahan ikan Hosana Buana Tunggal (HBT) dan Gudang milik Pemkab Jembrana di Desa Pengambengan akhirnya terungkap.
Petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) kota Negara akhirnya menangkap pelaku pencurian kabel di dua lokasi itu.
Usut punya usut, sering anjloknya daya listrik PLN di dua lokasi itu bukan karena daya tak stabil, melainkan karena sejumlah kabel dicuri.
Adi Selamet, 28, warga asal Dusun Kampung Krajan, RT 006/RW 001, Desa Darsono, Arjasa, Jember, Jawa Timur ini, Senin (1/3) ditangkap di kontrakannya di Dusun Kelapa Balian, Pengambengan, Negara.
Kapolsek Kota Negara, Kompol Ketut Maret, dikonfirmasi, Selasa (19/3) menjelaskan, awal mula hingga penangkapan pelaku pencurian kabel, ini berawal dari adanya laporan korban, Tan Hendra Kurniawan, 48, yang beralamat di jalan Ngurah Rai, Loloan Timur, Jembrana.
Pria yang tak lain pemilik pabrik HBT ini, pada Senin (11/3) melaporkan jika kabel listrik yang teerpasang di pabrik miliknya hilang puluhan meter.
Kabel yang menghubungkan aliran listrik dari MCB ke mesin Pabrik ditemukan sudah dipotong dan tidak ada.
Kabel itu yakni kabel untuk disc sepanjang 30 meter, kabel untuk Drayer 35meter dan kabel untuk Conveyor dan pompa ukuran NYY 4 x 2.5 mm hilang 26 meter.
Atas laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, dari informasi yang diperoleh polisi dari salah satu saksi Rizal Fahlani, menyebutkan bahwa dirinya saski pernah mengantar Adi Selamet,28 ke tukang rongsokan di lingkungan Trusan, Lelateng, Negara.
“Dari informasi itu tersangka kami tangkap. Saat diperiksa dia mengakui perbuatanya. Juga mengambil kabel listrik di Kantor Kastorit milik Pemkab Jembrana dan pada gardu listrik di Dusun Kelapa Balian, hingga membuat aliran listrik terganggu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, selain mengamankan Adi Selamet, polisi juga mengamankan barang bukti gergaji besi, pisau, kunci Inggris, potongan kulit kabel warna hitam dan cangkul.
“Dia lebih dahulu membongkar tanah yang menimbun kabel. Lalu kabel itu dipotong dengan gergaji besi kemudian dicari tembaganya untuk dijual,” jelasnya.
Atas perbuatanya tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta lebih. “Untuk sementara tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”tukas kapolsek.