33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:05 PM WIB

Terlibat Narkoba, Tiga Pemuda Kampung Dibekuk

NEGARA-Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba kian mengkhawatirkan. Bukan hanya di perkotaan, namun kini mulai merambah ke desa-desa.

Terbukti, merebaknya kasus narkotika hingga ke desa-desa ini setelah Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres menangkap tiga tersangka pengguna narkoba dari dua tempat berbeda.

Tiga tersangka itu, yakni masing-masing Adi Kurniawan, 34, asal Pengambengan; Imam Mahrus, 39, asal Kelurahan Loloan Timur; dan Iwan Apriliyanto, 25 asal Desa Cupel.

 Adi dan Imam ditangkap pada Senin (24/2) lalu. Sedangkan Iwan ditangkap, Jumat (6/3) lalu.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, penangkapan tiga tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, polisi mencurigai tiga pemuda dan lansung melakukan penangkapan.

“Dari tiga tersangka ini, dua orang satu jaringan pengguna,” ujarnya, didampingi Kasatnarkoba I Komang Muliyadi, Kamis (19/3)

Dua tersangka Adi Kurniawan dan Imam Mahrus diamankan berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram bruto atau 0,20 netto.

Sedangkan Wawan diamankan saat diduga tersangka akan melakukan transaksi di jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat sekitar pukul 23.30 Wita.

Dari penggeledahan yang dilakukan mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka Mahrus di Jalan Gunung Agung, Lingkungan Loloan Timur.

Dari penggeledahan polisi mendapatkan sejumlah barang bukti lainnya seperti bong, korek, pipa kaca dan potongan pipet. “Kedua tersangka pengguna narkoba,” ujarnya.

Polisi menangkap tersangka Iwan Apriliyanto, 25, di dusun Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Jumat (6/3) lalu sekitar pukul 17.00 Wita.

Pria asal Desa Cupel ini ditangkap saat tersangka datang mengendarai motor diduga mengambil sabu-sabu.

Hasil penggeledahan badan beserta sepeda motor yang kendarai, polisi menemukan bungkusan rokok pada dashboard motor di dalamnya didapatkan plastik klip sabu-sabu bruto 0,61 gram dan netto 0,42 gram.

Kemudian di bagasi jok juga ditemukan dompet berisikan alat isap sabu-sabu.

Tiga tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) jo 112 ayat (1) atau ayat 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

NEGARA-Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba kian mengkhawatirkan. Bukan hanya di perkotaan, namun kini mulai merambah ke desa-desa.

Terbukti, merebaknya kasus narkotika hingga ke desa-desa ini setelah Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres menangkap tiga tersangka pengguna narkoba dari dua tempat berbeda.

Tiga tersangka itu, yakni masing-masing Adi Kurniawan, 34, asal Pengambengan; Imam Mahrus, 39, asal Kelurahan Loloan Timur; dan Iwan Apriliyanto, 25 asal Desa Cupel.

 Adi dan Imam ditangkap pada Senin (24/2) lalu. Sedangkan Iwan ditangkap, Jumat (6/3) lalu.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, penangkapan tiga tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, polisi mencurigai tiga pemuda dan lansung melakukan penangkapan.

“Dari tiga tersangka ini, dua orang satu jaringan pengguna,” ujarnya, didampingi Kasatnarkoba I Komang Muliyadi, Kamis (19/3)

Dua tersangka Adi Kurniawan dan Imam Mahrus diamankan berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram bruto atau 0,20 netto.

Sedangkan Wawan diamankan saat diduga tersangka akan melakukan transaksi di jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat sekitar pukul 23.30 Wita.

Dari penggeledahan yang dilakukan mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka Mahrus di Jalan Gunung Agung, Lingkungan Loloan Timur.

Dari penggeledahan polisi mendapatkan sejumlah barang bukti lainnya seperti bong, korek, pipa kaca dan potongan pipet. “Kedua tersangka pengguna narkoba,” ujarnya.

Polisi menangkap tersangka Iwan Apriliyanto, 25, di dusun Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Jumat (6/3) lalu sekitar pukul 17.00 Wita.

Pria asal Desa Cupel ini ditangkap saat tersangka datang mengendarai motor diduga mengambil sabu-sabu.

Hasil penggeledahan badan beserta sepeda motor yang kendarai, polisi menemukan bungkusan rokok pada dashboard motor di dalamnya didapatkan plastik klip sabu-sabu bruto 0,61 gram dan netto 0,42 gram.

Kemudian di bagasi jok juga ditemukan dompet berisikan alat isap sabu-sabu.

Tiga tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) jo 112 ayat (1) atau ayat 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/