28.4 C
Jakarta
11 Desember 2024, 21:19 PM WIB

Dituntut 2,6 Tahun, Perekam Video Syur Istri Orang Melas Minta Ampun

DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap terdakwa IB Suka Antara Manuaba alias Gus Sepek, 26, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

merekam dan mengirim video kesusilaan alias video mesum dengan saksi Ni Putu A yang merupakan istri sah korban I Nyoman B.

JPU I Gede Agus Suraharta menuntut Gus Sepek dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Perbuatan terdakwa sebagaimana

dimaksud Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan kesatu.

Pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa yang bersifat asusila bisa merusak mental masyarakat khususnya generasi muda.

Tidak hanya itu, perbuatan terdakwa juga membuat malu saksi korban I Nyoman B. Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui pengacaranya mengajukan pledoi atau pembelaan.

“Kami mohon keringanan karena terdakwa menyesali perbuatannya,” ujar Aji Silaban, pengacara yang mendampingi terdakwa, kemarin.

Selain itu, lanjut Aji, terdakwa sudah mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Kami minta majelis hakim agar terdakwa diberikan keringanan hukuman,” tegas pengacara asal Medan itu.

Hakim Kony Hartanto yang memimpin sidang akan membacakan putusan pada 2 Februari 2021.

Sebagaimana dalam dakwaan, selain menyelingkuhi istri korban, terdakwa juga mengancam akan membunuh korban.

Sebelum mengancam korban, terdakwa terlebih dulu mengirim foto dan video mesum terdakwa dengan istri korban. Karena tidak digubris, terdakwa emosi dan mengancam korban.

Kejadian asusila itu bermula dari saksi Ni Putu A yang merupakan istri sah korban I Nyoman B selingkuh dengan terdakwa sejak Desember 2019.

Hubungan gelap itu diketahui korban pada Januari 2020. Setelah korban membaca pesan antara saksi dengan terdakwa, korban berencana untuk menceraikan saksi.

Di sisi lain, hubungan terdakwa dengan saksi semakin intim. Pada Maret 2020 keduanya melakukan hubungan badan. Disela aksi “kuda lumping” itu, terdakwa sempat mengambil lima buah gambar dan satu video.

Dalam hubungan terlarang itu, terdakwa sering mengucapkan kata-kata kasar. Bahkan sering melakukan kekerasan terhadap saksi dikarenakan terdakwa yang cemburuan.

Karena tidak tahan, akhirnya saksi memblokir semua terdakwa dari media sosial, sehingga terdakwa tidak bisa berkomunikasi dengan saksi.

“Terdakwa marah dan mengancam saksi melalui telepon, jika tidak membuka komunikasi terdakwa, terdakwa akan mengirimkan foto dan video pada korban,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Saksi sempat memohon agar tidak mengirim foto dan video. Namun, setiap kali menelepon terdakwa terus mengancam, akhirnya saksi cuek.

Terdakwa akhirnya mengirim video dan foto pada korban. Hasilnya sia-sia. Korban juga cuek dengan mengatakan saksi bukan istrinya lagi.

Terdakwa tersulut emosi mengirim lima foto dan satu video melalui pesan WA. “Semuanya menampilkan ketelanjangan yang berkaitan elektronik, sehingga melanggar norma kesusilaan,” tandas JPU.

Karena korban tidak menanggapi terdakwa, terdakwa mengeluarkan kata-kata bernada ancaman akan membunuh korban. Korban merasa ketakutan dan terancam keselamatannya akhirnya melapor. 

DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap terdakwa IB Suka Antara Manuaba alias Gus Sepek, 26, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

merekam dan mengirim video kesusilaan alias video mesum dengan saksi Ni Putu A yang merupakan istri sah korban I Nyoman B.

JPU I Gede Agus Suraharta menuntut Gus Sepek dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Perbuatan terdakwa sebagaimana

dimaksud Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan kesatu.

Pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa yang bersifat asusila bisa merusak mental masyarakat khususnya generasi muda.

Tidak hanya itu, perbuatan terdakwa juga membuat malu saksi korban I Nyoman B. Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui pengacaranya mengajukan pledoi atau pembelaan.

“Kami mohon keringanan karena terdakwa menyesali perbuatannya,” ujar Aji Silaban, pengacara yang mendampingi terdakwa, kemarin.

Selain itu, lanjut Aji, terdakwa sudah mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Kami minta majelis hakim agar terdakwa diberikan keringanan hukuman,” tegas pengacara asal Medan itu.

Hakim Kony Hartanto yang memimpin sidang akan membacakan putusan pada 2 Februari 2021.

Sebagaimana dalam dakwaan, selain menyelingkuhi istri korban, terdakwa juga mengancam akan membunuh korban.

Sebelum mengancam korban, terdakwa terlebih dulu mengirim foto dan video mesum terdakwa dengan istri korban. Karena tidak digubris, terdakwa emosi dan mengancam korban.

Kejadian asusila itu bermula dari saksi Ni Putu A yang merupakan istri sah korban I Nyoman B selingkuh dengan terdakwa sejak Desember 2019.

Hubungan gelap itu diketahui korban pada Januari 2020. Setelah korban membaca pesan antara saksi dengan terdakwa, korban berencana untuk menceraikan saksi.

Di sisi lain, hubungan terdakwa dengan saksi semakin intim. Pada Maret 2020 keduanya melakukan hubungan badan. Disela aksi “kuda lumping” itu, terdakwa sempat mengambil lima buah gambar dan satu video.

Dalam hubungan terlarang itu, terdakwa sering mengucapkan kata-kata kasar. Bahkan sering melakukan kekerasan terhadap saksi dikarenakan terdakwa yang cemburuan.

Karena tidak tahan, akhirnya saksi memblokir semua terdakwa dari media sosial, sehingga terdakwa tidak bisa berkomunikasi dengan saksi.

“Terdakwa marah dan mengancam saksi melalui telepon, jika tidak membuka komunikasi terdakwa, terdakwa akan mengirimkan foto dan video pada korban,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Saksi sempat memohon agar tidak mengirim foto dan video. Namun, setiap kali menelepon terdakwa terus mengancam, akhirnya saksi cuek.

Terdakwa akhirnya mengirim video dan foto pada korban. Hasilnya sia-sia. Korban juga cuek dengan mengatakan saksi bukan istrinya lagi.

Terdakwa tersulut emosi mengirim lima foto dan satu video melalui pesan WA. “Semuanya menampilkan ketelanjangan yang berkaitan elektronik, sehingga melanggar norma kesusilaan,” tandas JPU.

Karena korban tidak menanggapi terdakwa, terdakwa mengeluarkan kata-kata bernada ancaman akan membunuh korban. Korban merasa ketakutan dan terancam keselamatannya akhirnya melapor. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/