26.3 C
Jakarta
24 November 2024, 23:20 PM WIB

Ditangkap Jelang Transaksi Sabu-sabu, Agus Pasrah

DENPASAR – Ancaman hukuman 20 tahun penjara membayangi I Gede Agus Suarjana Putra. Pria 25 tahun itu menyimpan belasan paket sabu dengan total berat bersih 57,50 gram.

 

Meski terancam 20 tahun penjara, pemuda tamatan SMP itu tidak melakukan perlawanan hukum. “Setelah koordinasi dengan terdakwa usai dakwaan dibacakan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan,” ujar Gusti Agung Prami Paramita, pengacara terdakwa, kemarin (20/5).

 

Sementara itu, JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra mendakwa terdakwa Agus Suarjana dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, atau kedua, Pasal 115 ayat (2) UU yang sama.

 

Dijelaskan dalam dakwaan, Agus ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di depan sebuah hotel di bilangan Sanur, Denpasar Selatan. Saat itu terdakwa tengah menunggu seseorang untuk menyerahkan paket sabu. Usai mengamankan terdakwa, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dari terdakwa.

 

“Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkoba di apartemennya. Polisi lalu membawa terdakwa ke apartemennya dan melakukan penggeledahan. Di sana ditemukan satu paket sabu dan barang bukti terkait,” ungkap JPU Swadharma.

 

Penggedahan berlanjut di kos terdakwa. Petugas kepolisian menemukan dua paket sabu. Total ada 5 paket sabu yang diamankan. Kembali diinterogasi, terdakwa mengaku 5 paket sabu dengan berat keseluruhan 57,50 gram netto. “Sidang pembuktian kami lanjutkan pekan depan,” tandas JPU Swadharma. (san)

 

DENPASAR – Ancaman hukuman 20 tahun penjara membayangi I Gede Agus Suarjana Putra. Pria 25 tahun itu menyimpan belasan paket sabu dengan total berat bersih 57,50 gram.

 

Meski terancam 20 tahun penjara, pemuda tamatan SMP itu tidak melakukan perlawanan hukum. “Setelah koordinasi dengan terdakwa usai dakwaan dibacakan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan,” ujar Gusti Agung Prami Paramita, pengacara terdakwa, kemarin (20/5).

 

Sementara itu, JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra mendakwa terdakwa Agus Suarjana dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, atau kedua, Pasal 115 ayat (2) UU yang sama.

 

Dijelaskan dalam dakwaan, Agus ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di depan sebuah hotel di bilangan Sanur, Denpasar Selatan. Saat itu terdakwa tengah menunggu seseorang untuk menyerahkan paket sabu. Usai mengamankan terdakwa, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dari terdakwa.

 

“Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkoba di apartemennya. Polisi lalu membawa terdakwa ke apartemennya dan melakukan penggeledahan. Di sana ditemukan satu paket sabu dan barang bukti terkait,” ungkap JPU Swadharma.

 

Penggedahan berlanjut di kos terdakwa. Petugas kepolisian menemukan dua paket sabu. Total ada 5 paket sabu yang diamankan. Kembali diinterogasi, terdakwa mengaku 5 paket sabu dengan berat keseluruhan 57,50 gram netto. “Sidang pembuktian kami lanjutkan pekan depan,” tandas JPU Swadharma. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/