28.2 C
Jakarta
17 September 2024, 3:10 AM WIB

UPDATE! Segera Panggil Dewa Puspaka, Kumpulkan BB Sebelum Tetapkan TSK

DENPASAR – Usai Kejati Bali mengumumkan proses penyelidikan dugaan korupsi uang sewa rumah jabatan (rumjab) Sekda Buleleng 2014 – 2020, bekas Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka langsung menyetorkan uang Rp 923,4 juta ke kas daerah.

Namun, pengembalian uang hampir Rp 1 miliar itu tak menghentikan langkah jaksa penyidik Kejati Bali untuk mengumpulkan barang bukti.

Informasi yang dikumpulkan Jawa Pos Radar Bali, Dewa Puspaka bakal dipanggil jaksa penyidik dalam waktu dekat.

Tidak hanya Dewa Puspaka, saksi lain yang dianggap tahu proses sewa rumjab juga bakal dipanggil penyidik Pidsus Kejati Bali.

Terkait kabar pemanggilan Dewa Puspaka, Jawa Pos Radar Bali mengofirmasi Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto tak menampik.

Katanya, sesuai perintah pimpinan di Kejati Bali, penyidik harus mengoptimalisasi bukti-bukti untuk menemukan tersangka.

“Tetap sesuai jadwal, kami akan mengumpulkan bukti dengan memanggil para saksi. Dari barang bukti bukti itu barulah akan ketemu tersangkanya,” ujar Luga Harlianto kemarin.

Apakah termasuk Dewa Puspaka ikut dipanggil? “Termasuk di antaranya keterangan Bapak Puspaka,” imbuh Luga seraya menyebut pemeriksaan saksi dilakukan dalam dua pekan ini.

Disinggung Dewa Puspaka sudah mengembalikan uang, Luga mengaku sudah mendapatkan informasi dari media massa. Pihaknya juga sudah melapor ke pimpinan.

“Namun, sampai detik ini (kemarin) tidak ada informasi resmi masuk ke Kejati terkait pengembalian uang dari Bapak Puspaka maupun dari Pemkab Buleleng,” beber mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Karena tidak ada informasi resmi pengembalian uang, pihaknya tidak bisa menanggapi pengembalian uang.

Dalam kasus ini, penyidik menduga ada pelanggaran Permendagri Nomor 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dan perubahan nomenklatur lampiran

Permendagri Nomor 22/2011 (TA 2012), Nomor 37/2012 (TA 2013), Nomor 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri Nomor 33/2019 (TA 2020).

Pelanggaran terhadap Permendagri tersebut mengarah kepada unsur Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DENPASAR – Usai Kejati Bali mengumumkan proses penyelidikan dugaan korupsi uang sewa rumah jabatan (rumjab) Sekda Buleleng 2014 – 2020, bekas Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka langsung menyetorkan uang Rp 923,4 juta ke kas daerah.

Namun, pengembalian uang hampir Rp 1 miliar itu tak menghentikan langkah jaksa penyidik Kejati Bali untuk mengumpulkan barang bukti.

Informasi yang dikumpulkan Jawa Pos Radar Bali, Dewa Puspaka bakal dipanggil jaksa penyidik dalam waktu dekat.

Tidak hanya Dewa Puspaka, saksi lain yang dianggap tahu proses sewa rumjab juga bakal dipanggil penyidik Pidsus Kejati Bali.

Terkait kabar pemanggilan Dewa Puspaka, Jawa Pos Radar Bali mengofirmasi Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto tak menampik.

Katanya, sesuai perintah pimpinan di Kejati Bali, penyidik harus mengoptimalisasi bukti-bukti untuk menemukan tersangka.

“Tetap sesuai jadwal, kami akan mengumpulkan bukti dengan memanggil para saksi. Dari barang bukti bukti itu barulah akan ketemu tersangkanya,” ujar Luga Harlianto kemarin.

Apakah termasuk Dewa Puspaka ikut dipanggil? “Termasuk di antaranya keterangan Bapak Puspaka,” imbuh Luga seraya menyebut pemeriksaan saksi dilakukan dalam dua pekan ini.

Disinggung Dewa Puspaka sudah mengembalikan uang, Luga mengaku sudah mendapatkan informasi dari media massa. Pihaknya juga sudah melapor ke pimpinan.

“Namun, sampai detik ini (kemarin) tidak ada informasi resmi masuk ke Kejati terkait pengembalian uang dari Bapak Puspaka maupun dari Pemkab Buleleng,” beber mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Karena tidak ada informasi resmi pengembalian uang, pihaknya tidak bisa menanggapi pengembalian uang.

Dalam kasus ini, penyidik menduga ada pelanggaran Permendagri Nomor 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dan perubahan nomenklatur lampiran

Permendagri Nomor 22/2011 (TA 2012), Nomor 37/2012 (TA 2013), Nomor 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri Nomor 33/2019 (TA 2020).

Pelanggaran terhadap Permendagri tersebut mengarah kepada unsur Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/