NEGARA – Nasib mujur masih berpihak bagi terdakwa kasus narkotika, Heru Saputra,42.
Setelah sebelunya pria dengan tiga istri dan sepuluh anak ini dituntut dengan pidana selama 12 tahun, pada sidang vonis di PN Negara, Rabu (22/5), Heru hanya hanya diganjar dengan hukuman pidana selama 10 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
Sesuai amar putusan, vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pimpinan Fakhrudin Said Ngaji, itu karena hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan.apabila tidak membayar denda diganti hukuman penjara selama 6 bulan,”tegas Ketua Majelis Hakim Fakhrudin.
Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, hingga kasus ini bergulir ke pendadilan berawal dari penangkapan terdakwa Heru Saputra, pada 9 Januari 2019, sekitar pukul 05.30 Wita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di Jalan Bima, Banjar Bale Agung, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni sebanyak 5 paket sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 4,76 gram; 4,81 gram; 4,81 gram; 0,14 gram dan satu plastik klip bening berisi 5 butir tablet warna merah muda mengandung sediaan narkoba golongan I jenis ekstasi berat bersih 1,47 gram. Berat bersih total sabu-sabu dan ekstasi sekitar 15 gram.
Berdasarkan pengakuan terdakwa dalam dakwaan, bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama Mega. Barang haram selanjutnya diserahkan pada seseorang pada Mangku atau ditempelkan pada di lokasi tertentu sesuai arahan Mangku. Terdakwa mendapat upah sebesar Rp 2 juta oleh Mangku.