DENPASAR – Mantan pembalap nasional asal Bali, I Putu Tresna alias Jamrut, 50, tersandung narkoba.
Usai ditangkap Satnarkoba Polresta Denpasar, Selasa sore (18/5) lalu, ia pun didudukkan di kursi pesakitan.
Pada sidang perdana dengan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada, Jaksa Penununtut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja mendakwa pria kelahiran Denpasar 4 September 1968, dengan dakwaan alternatif, yakni dakwaan pertama Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 12 tahun sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Terungkap di persidangan, saat terdakwa ditangkap, polisi menemukan serbuk kristal bening diduga sabu-sabu seberat 0,86 gram.
Kepada petugas, terdakwa memesan barang dari seseorang bernama Sulaiman 88 melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Usai memesan, Jamrut mentransfer uang Rp 1,6 juta ke rekening yang diberi Sulaiman.
Setelah uang terkirim, terdakwa Jamrut kemudian diberikan alamat tempelan sabu-sabu di depan sekolah dasar (SD) di Jalan Merthayasa.
Sambil mengendarai sepeda motor, terdakwa yang tinggal di Jalan Merthayasa, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, itu langsung menuju lokasi tempelan.
Sabu-sabu dikemas di dalam kaleng bekas cincau cap panda. Tanpa pikir panjang, terdakwa mengambil kaleng tersebut lantas menaruhnya di pijakan kaki bagian kanan. Setelah itu terdakwa menuju perjalanan pulang.
Namun, terdakwa tidak sampai menikmati sabu-sabu yang dipesan.
Pasalnya, baru berjalan 100 meter, tepatnya di depan Pura Ulun Suwi, terdakwa sudah dibekuk petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar.
“Setelah digeledah di dalam kaleng ditemukan tisu putih membungkus satu klip plastik berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 0,86 gram,” imbuh Bela.