DENPASAR- Salah satu bank BUMN di Kota Denpasar kembali diterpa korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ironisnya, salah satu pelakunya adalah orang dalam alias pegawainya sendiri. Kini, kasus ini sudah masuk ke ranah hukum. Senin (27/6) siang, Kejari Denpasar resmi menetapkan dua orang tersangka.
“Dua tersangka itu berinisial NKM dan ORAL selaku pihak swasta atau pihak ketiga yang mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.
Penetapan tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan cukup. Suyantha menjelaskan, modus operandi para tersangka dilakukan sejak 2017 – 2020. Mereka mengajukan permohonan 26 Kredit yang tidak sesuai prosedur. Misalnya membuat permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur, melainkan oleh tersangka.
“Tersangka juga mempergunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif,” imbuh Suyantha. Selain itu, para tersangka memanipulasi tempat usaha pada saat survei ke lapangan. Para tersangka sengaja mengantar debitur yang melakukan pencairan. Selanjutnya KUR yang sudah cair sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh pihak ketiga.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 697.874.953,” beber Suyantha.
Terkait pasal, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan ketentuan subsider yaitu Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang yang sama.“Tim Penyedik segera melakukan pemanggilan bagi para tersangka. Setelah itu penyidik segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya. (san)