27 C
Jakarta
20 November 2024, 23:22 PM WIB

Mahasiswi Pembunuh dan Pembuang Bayi di Kolam Proyek Diganjar 6 Tahun

DENPASAR– Simprosa Dobe, 21, terdakwa pembunuh dan pembuang bayi kandungnya senidir, Kamis (28/11) akhirnya diganjar hukuman selama 6 tahun penjara

Majelis hakim yang diketuai I Made Pasek seperti tak mau memberi ampun bagi perempuan muda yang masih berstatus sebagai mahasiswi di salah satu kampus swasta di Denpasar ini.

Yang menarik, salah satu pertimbangan memberatkan hakim yakni kondisi bayi yang baru dilahirkan Simprosa masih hidup.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan anak laki-laki yang baru dilahirkannya meninggal dunia,” ujar hakim Pasek dalam persidangan

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan,” imbuh hakim Pasek.

Jika tidak bisa membayar, terdakwa wajib diganti dua bulan kuruangan. Kendati terlihat menyesal, Simprosa yang didampingi pengacaranya tak ada pilihan lain.

“Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” kata Aji Silaban, penasihat hukum terdakwa.

Hal senada diungkapkan JPU Lanang.

Seperti diketahui, perbuatan Samprosa memang tergolong tega. Dia membuang bayi yang baru dilahirkannya ke sebuah kolam proyek yang bersebelahan dengan kampusnya di pertokoan Grand Sudirman, Jalan Sudirman, pada 19 Juli lalu.

Waktu itu, terdakwa hamil besar tetap berniat mengikuti ujian. Saat ujian masih berjalan, terdakwa merasakan sakit dibagian perutnya dan dia pun minta izin untuk ke toilet.

Di dalam toilet terdakwa melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki.

Setelah keluar dari rahmi, jabang bayi terus menangis. Rupanya tangisan keras bayi membuat terdakwa panik dan takut ketahuan orang lain. Seketika terdakwa membekap bayi.

Terdakwa kemudian membersihkan bayi dan ari-ari serta berkas darah yang tercecer di lantai toilet.

Setelah itu, terdakwa membungkus bayi dengan mengunakan jas almamater dan membuang bayi teresebut di ke kolam proyek di samping kampus.

DENPASAR– Simprosa Dobe, 21, terdakwa pembunuh dan pembuang bayi kandungnya senidir, Kamis (28/11) akhirnya diganjar hukuman selama 6 tahun penjara

Majelis hakim yang diketuai I Made Pasek seperti tak mau memberi ampun bagi perempuan muda yang masih berstatus sebagai mahasiswi di salah satu kampus swasta di Denpasar ini.

Yang menarik, salah satu pertimbangan memberatkan hakim yakni kondisi bayi yang baru dilahirkan Simprosa masih hidup.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan anak laki-laki yang baru dilahirkannya meninggal dunia,” ujar hakim Pasek dalam persidangan

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan,” imbuh hakim Pasek.

Jika tidak bisa membayar, terdakwa wajib diganti dua bulan kuruangan. Kendati terlihat menyesal, Simprosa yang didampingi pengacaranya tak ada pilihan lain.

“Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” kata Aji Silaban, penasihat hukum terdakwa.

Hal senada diungkapkan JPU Lanang.

Seperti diketahui, perbuatan Samprosa memang tergolong tega. Dia membuang bayi yang baru dilahirkannya ke sebuah kolam proyek yang bersebelahan dengan kampusnya di pertokoan Grand Sudirman, Jalan Sudirman, pada 19 Juli lalu.

Waktu itu, terdakwa hamil besar tetap berniat mengikuti ujian. Saat ujian masih berjalan, terdakwa merasakan sakit dibagian perutnya dan dia pun minta izin untuk ke toilet.

Di dalam toilet terdakwa melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki.

Setelah keluar dari rahmi, jabang bayi terus menangis. Rupanya tangisan keras bayi membuat terdakwa panik dan takut ketahuan orang lain. Seketika terdakwa membekap bayi.

Terdakwa kemudian membersihkan bayi dan ari-ari serta berkas darah yang tercecer di lantai toilet.

Setelah itu, terdakwa membungkus bayi dengan mengunakan jas almamater dan membuang bayi teresebut di ke kolam proyek di samping kampus.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/