25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:25 AM WIB

Dituntut 15 Tahun Penjara, Sejoli Ini Gagal Menikah karena Narkoba

DENPASAR – Pasangan I Wayan Kariasa, 42, dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci, 32, terancam batal nikah. Selain gagal nikah, keduanya juga bakal menua di dalam penjara.

 

Pasalnya, pria 42 tahun yang bekerja sebagai musisi itu dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Kejati Bali.  Setali tiga uang, Aci juga dituntut 15 tahun penjara. Aci sendiri merupakan residivis yang pernah dihukum 4 tahun lebih.

 

JPU Eddy Arta Wijaya menilai para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. 

 

Keduanya bertindak sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan berat 5,49 gram netto dan ganja 14,03 gram netto yang dikirim dari Medan ke Bali. Sedangkan Pasal 132 ayat (1) UU yang sama didakwakan lantaran keduanya melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. 

 

Sebelum sampai tuntutan, JPU Eddy membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran gelap Narkotika.

 

“Hal memberatkan lainnya, terdakwa Marcia alias Aci pernah dihukum dalam kasus serupa,” kata JPU Eddy.

 

Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing penjara selama 15 tahun,” tuntut JPU Eddy.

 

Selain pidana badan, JPU juga mengajukan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar. “Apabila tidak bisa membayar diganti enam bulan penjara,” tukas JPU senior itu. 

 

Setelah mendengar tuntutan itu, Kariasa terlihat syok. Maklum, ia terjun dalam bisnis barang haram ini karena diajak Aci. Terdakwa yang didampingi pengacaranya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. 

 

“Yang Mulia, kami mohon waktu. Kami akan mengajukan pledoi tertulis,” kata penasihat hukum terdakwa. 

 

 

Kariasa dan Aci mengaku mendapat upah Rp 800 ribu sekali mengambil paket narkoba. Mereka sudah lima kali menjalankan perintah dari seseorang yang mengaku bernama Karlo.

 

 

Kedua tersangka yang tinggal di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung ini ditangkap setelah petugas BNNP Bali melakukan pengintaian. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat tersangka Kepek membawa paket narkotika.

 

 

Petugas pun bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan badan serta paket yang dibawa Kepek. Hasilnya ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 101,78 gram brutto yang diselipkan ke dalam baju daster yang ada di paket itu.

 

 

Kemudian dilakukan pengembangan dan memeriksa kamar tersangka Kepek. Petugas BNNP Bali mengamankan tersangka Aci. Selain mengamankan Aci, petugas juga berhasil menemukan 3 plastik klip berisi ganja dengan berat keseluruhan 16,12 gram brutto. 

 

 

Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa pemilik narkotik itu adalah Karlo (DPO) yang ada di Medan yang dikirim melalui jasa ekspedisi atau pengiriman paket.

DENPASAR – Pasangan I Wayan Kariasa, 42, dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci, 32, terancam batal nikah. Selain gagal nikah, keduanya juga bakal menua di dalam penjara.

 

Pasalnya, pria 42 tahun yang bekerja sebagai musisi itu dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Kejati Bali.  Setali tiga uang, Aci juga dituntut 15 tahun penjara. Aci sendiri merupakan residivis yang pernah dihukum 4 tahun lebih.

 

JPU Eddy Arta Wijaya menilai para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. 

 

Keduanya bertindak sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan berat 5,49 gram netto dan ganja 14,03 gram netto yang dikirim dari Medan ke Bali. Sedangkan Pasal 132 ayat (1) UU yang sama didakwakan lantaran keduanya melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. 

 

Sebelum sampai tuntutan, JPU Eddy membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran gelap Narkotika.

 

“Hal memberatkan lainnya, terdakwa Marcia alias Aci pernah dihukum dalam kasus serupa,” kata JPU Eddy.

 

Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing penjara selama 15 tahun,” tuntut JPU Eddy.

 

Selain pidana badan, JPU juga mengajukan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar. “Apabila tidak bisa membayar diganti enam bulan penjara,” tukas JPU senior itu. 

 

Setelah mendengar tuntutan itu, Kariasa terlihat syok. Maklum, ia terjun dalam bisnis barang haram ini karena diajak Aci. Terdakwa yang didampingi pengacaranya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. 

 

“Yang Mulia, kami mohon waktu. Kami akan mengajukan pledoi tertulis,” kata penasihat hukum terdakwa. 

 

 

Kariasa dan Aci mengaku mendapat upah Rp 800 ribu sekali mengambil paket narkoba. Mereka sudah lima kali menjalankan perintah dari seseorang yang mengaku bernama Karlo.

 

 

Kedua tersangka yang tinggal di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung ini ditangkap setelah petugas BNNP Bali melakukan pengintaian. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat tersangka Kepek membawa paket narkotika.

 

 

Petugas pun bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan badan serta paket yang dibawa Kepek. Hasilnya ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 101,78 gram brutto yang diselipkan ke dalam baju daster yang ada di paket itu.

 

 

Kemudian dilakukan pengembangan dan memeriksa kamar tersangka Kepek. Petugas BNNP Bali mengamankan tersangka Aci. Selain mengamankan Aci, petugas juga berhasil menemukan 3 plastik klip berisi ganja dengan berat keseluruhan 16,12 gram brutto. 

 

 

Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa pemilik narkotik itu adalah Karlo (DPO) yang ada di Medan yang dikirim melalui jasa ekspedisi atau pengiriman paket.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/