SINGARAJA – Dua oknum pejabat pemerintahan di Pemkab Buleleng jadi tersangka.
Penetapan dua oknum pejabat desa ini diduga karena korupsi dana program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
Pasca menentapkan Lurah Kampung Kajanan Agus Murjani dan Perbekel Banyuseri I Nyoman Sukadana sebagai tersangka, polisi masih berusaha menyelesaikan proses penyidikan, sehingga kasus dapat segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Singaraja.
“Tunggu kalau sudah (pelimpahan) tahap dua,” tegas Kapolres Buleleng AKBP Suratno
Menurutnya, polisi sudah meminta eksposes perkara pada jaska penuntut umum.
Ekspose dibutuhkan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dengan penuntut umum terkait penerapan unsur.
“Ibaratnya itu kami ini yang masak, tapi yang ngicipi jaksa. Kalau jaksa bilang masih hambar ya kami mau apalagi.
Padahal menurut penyidik sudah sangat-sangat lengkap pemenuhan unsur-unsurnya,” jelas Suratno.
Ia menegaskan kasus korupsi yang menjerat para pejabat di tingkat desa dan kelurahan itu, masuk dalam ranah gratifikasi.
Sehingga tidak perlu pembuktian unsur pemaksaan dalam proses tersebut.
“Namanya orang sudah menyalahgunakan, kemudian memungut uang untuk kepentingan dia, itu sudah masuk korupsi. Meskipun bentuknya gratifikasi,” imbuhnya.
Meski begitu, Suratno menyebut sudah mulai ada kesepahaman antara penyidik dengan penuntut umum.
Polisi kini ditinggal melengkapi petunjuk dari penuntut umum, sehingga berkas bisa segera dinyatakan P-21 alias lengkap, dan polisi bisa melakukan pelimpahan tahap dua.
Petunjuk yang diberikan jaksa, disebut sangat bersifat teknis untuk pemenuhan unsur-unsur pidana.
“Kami coba lengkapi, tapi kalau masih mentah lagi ya kami ekspose lagi sampai kemudian ada kesepahaman untuk kasus ini. Ini tidak perlu audit, karena tidak ada kerugian negara. Ini kangratifikasi,” tandasnya.