RadarBali.com – Joni Edy Susanto, 43, terdakwa kasus pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen kapal Dream Bali di Tanjung Benoa, Rabu (29/11) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor.
Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ni Made Sukereni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suardi menuntut oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Pelabuhan Benoa, Kementerian Perhubungan Laut dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sesuai surat tuntutan JPU, hukuman 1,5 tahun bui dan denda bagi terdakwa, karena JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 9 UU Tipikor.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan,
serta pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar bisa mengganti dengan hukuman selama 3 bulan kurungan, “terang Jaksa Suardi.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Made Saryawan langsung membacakan pembelaan (pledoi) secara lisan dan tertulis.
Inti pledoi, selain mengakui perbuatan dan menyesali perbuatan, terdakwa juga memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan seringan-ringannya.
Namun atas pledoi terdakwa, Jaksa tetap pada tuntutan. Selanjutnya, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan amar putusan.
Kasus ini berawal dari pembelian satu unit kapal yacht bernama Dream Tahiti berbendera Perancis yang dibeli oleh saksi Ni Made Sumbersari
bersama Eric Michel Malo Menager. Dalam kasus ini, terdakwa didakwa menerima pungli senilai kurang lebih Rp 1 miliar.