28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:13 AM WIB

Impor Sabu dari Malaysia, Untung Berlipat, di Layar ke Nusa Kambangan

Meski badan sedang dikerangkeng di dalam Lapas Kelas IIB Karangsem, toh Hambali, 38, tetap leluasa menjalin komunikasi dengan dunia luar.

Pria asal Karawang itu sukses menjadi calo narkoba. Bahkan, ia mengajak teman satu selnya untuk mengimpor sabu dari Malaysia.

 

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

BISNIS narkoba memang selalu menggiurkan. Tak heran jika mereka yang pernah mencicipi keuntungan bisa ketagihan.

Tembok penjara sama sekali tidak menjadi penghalang. Buktinya, kendati sedang dibui, sabu yang dipesan Hambali dkk beratnya 100 gram lebih senilai Rp 80 juta.

Beruntung bisnis haram itu berhasil digagalkan tim Direktorat Narkotika Bareskrim Polri. Setelah ketahuan, Hambali dilayar ke penjara dengan penjagaan superketat di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sidang dilakukan secara virtual dengan posisi Hambali berada di Nusa Kambangan. Pria yang tidak tamat SD itu pun terancam pidana mati atau pidana penjara 20 tahun setelah JPU Widyaningsih memasang pasal berlapis.

“Kami memasang Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama,” beber JPU Widya, kemarin.

Dalam dakwaan JPU diceritakan kronologi Hambali nekat menjadi calo narkotika. Pada 17 Agustus terdakwa ditemui saksi Lasmanah alias Nana untuk jual beli sabu dengan seseorang yang dipanggil Brother (buron).

Brother menjual sabu seberat 170 gram bruto seharga Rp 80 juta. Selanjutnya sabu tersebut dijual kembali Rp1,2 juta/gram.

Jika terdakwa berhasil menjual keseluruhan akan mendapat uang Rp 204 juta. Terdakwa bisa untung Rp 120 juta lebih. Melihat keuntungan besar, terdakwa pun sepakat.

Saksi Nana meminta terdakwa mencari orang di luar lapas yang bisa dipercaya untuk menerima paket di Bali.

Saksi Nana meminta setelah sabu laku dijual agar setiap tiga hari sekali mengirim hasil penjualan kepada Brother. 1 gram sabu dijual Rp 800 ribu.

Pada 19 Agustus 2019, terdakwa bersama saksi Hendra Kurniawan dengan saksi Febri Heriyadi yang juga menghuni di kamar 4 LP Kelas IIB Karangasem, memberitahu sabu yang dipesan dari Malaysia akan dikirim ke Bali.

Terdakwa menyuruh saksi Hendra mencari alamat pengiriman paket. Selanjutnya Hendra menelepon Aldo (berkas terpisah) dengan meminjam hand phone saksi Imam Bukhari.

Terdakwa menyuruh saksi Hendra mencari orang yang bisa mengambil paket apabila Aldo tidak bisa mengambil.

Saksi Imam Bukhari dan Hendra Kurniawan menerima pesan dari Aldo yang berisi tempat tujuan paket, yaitu Jalan Kebo Iwa Selatan.

Singkat cerita, pada 23 Agustus ketika terdakwa bersama saksi Hendra, Febri, dan Imam Buhari mencari orang cadangan untuk mengambil paket, Febri menelepon saksi Tio agar mengambil paket yang ditujukan pada Aldo.

Pada 26 Agustus petugas ekspedisi Fedex menelepon Imam memberitahu paket telah menuju tujuan. Ringkas cerita Aldo mengambil paket tersebut.

Sekitar pukul 12.30 Aldo menerima paket narkotika, namun pada saat diserahkan datang tim dari Direktorat Narkotika Bareskrim Polri menangkap Aldo.

Saat digeledah paket berisi satu buah berisi klip bening atau sabu dibungkus alumuniom foil dengan berat 117 gram brutto.

“Kami tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Kami tidak mengajukan eksepsi,” kata Bambang Purwanto, pengacara terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. (*)

 

Meski badan sedang dikerangkeng di dalam Lapas Kelas IIB Karangsem, toh Hambali, 38, tetap leluasa menjalin komunikasi dengan dunia luar.

Pria asal Karawang itu sukses menjadi calo narkoba. Bahkan, ia mengajak teman satu selnya untuk mengimpor sabu dari Malaysia.

 

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

BISNIS narkoba memang selalu menggiurkan. Tak heran jika mereka yang pernah mencicipi keuntungan bisa ketagihan.

Tembok penjara sama sekali tidak menjadi penghalang. Buktinya, kendati sedang dibui, sabu yang dipesan Hambali dkk beratnya 100 gram lebih senilai Rp 80 juta.

Beruntung bisnis haram itu berhasil digagalkan tim Direktorat Narkotika Bareskrim Polri. Setelah ketahuan, Hambali dilayar ke penjara dengan penjagaan superketat di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sidang dilakukan secara virtual dengan posisi Hambali berada di Nusa Kambangan. Pria yang tidak tamat SD itu pun terancam pidana mati atau pidana penjara 20 tahun setelah JPU Widyaningsih memasang pasal berlapis.

“Kami memasang Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama,” beber JPU Widya, kemarin.

Dalam dakwaan JPU diceritakan kronologi Hambali nekat menjadi calo narkotika. Pada 17 Agustus terdakwa ditemui saksi Lasmanah alias Nana untuk jual beli sabu dengan seseorang yang dipanggil Brother (buron).

Brother menjual sabu seberat 170 gram bruto seharga Rp 80 juta. Selanjutnya sabu tersebut dijual kembali Rp1,2 juta/gram.

Jika terdakwa berhasil menjual keseluruhan akan mendapat uang Rp 204 juta. Terdakwa bisa untung Rp 120 juta lebih. Melihat keuntungan besar, terdakwa pun sepakat.

Saksi Nana meminta terdakwa mencari orang di luar lapas yang bisa dipercaya untuk menerima paket di Bali.

Saksi Nana meminta setelah sabu laku dijual agar setiap tiga hari sekali mengirim hasil penjualan kepada Brother. 1 gram sabu dijual Rp 800 ribu.

Pada 19 Agustus 2019, terdakwa bersama saksi Hendra Kurniawan dengan saksi Febri Heriyadi yang juga menghuni di kamar 4 LP Kelas IIB Karangasem, memberitahu sabu yang dipesan dari Malaysia akan dikirim ke Bali.

Terdakwa menyuruh saksi Hendra mencari alamat pengiriman paket. Selanjutnya Hendra menelepon Aldo (berkas terpisah) dengan meminjam hand phone saksi Imam Bukhari.

Terdakwa menyuruh saksi Hendra mencari orang yang bisa mengambil paket apabila Aldo tidak bisa mengambil.

Saksi Imam Bukhari dan Hendra Kurniawan menerima pesan dari Aldo yang berisi tempat tujuan paket, yaitu Jalan Kebo Iwa Selatan.

Singkat cerita, pada 23 Agustus ketika terdakwa bersama saksi Hendra, Febri, dan Imam Buhari mencari orang cadangan untuk mengambil paket, Febri menelepon saksi Tio agar mengambil paket yang ditujukan pada Aldo.

Pada 26 Agustus petugas ekspedisi Fedex menelepon Imam memberitahu paket telah menuju tujuan. Ringkas cerita Aldo mengambil paket tersebut.

Sekitar pukul 12.30 Aldo menerima paket narkotika, namun pada saat diserahkan datang tim dari Direktorat Narkotika Bareskrim Polri menangkap Aldo.

Saat digeledah paket berisi satu buah berisi klip bening atau sabu dibungkus alumuniom foil dengan berat 117 gram brutto.

“Kami tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Kami tidak mengajukan eksepsi,” kata Bambang Purwanto, pengacara terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. (*)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/