26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:19 AM WIB

Minim Data, Kasus Dugaan Caleg Bagi-Bagi Uang di Gianyar Kandas

GIANYAR – Kasus dugaan money politik yang santer beredar jelang pencoblosan Pemilu 2019 akhirnya kandas.

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar yang sempat menerima informasi itu tidak bisa melanjutkan kasus tersebut dengan alasan kelengkapan data.

 

Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, menyatakan informasi tersebut sangat minim data.

 

“Info money politik msih sangat minim alat bukti dan barang bukti,” ujar Hartawan, Selasa kemarin (30/4).

 

Untuk itu, pihaknya tidak bisa melanjutkan kasus tersebut. “Sehingga belum dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

 

Diakui, saat menerima informasi tersebut, jajaran Bawaslu tidak diam. Jajaran Bawaslu langsung turun menelusuri dugaan money politik itu. Bahkan, informan yang memberikan informasi dugaan tersebut juga telah dicari.

 

“Yang ngasih info tidak berani kasih informasi dan data yang lengkap, cuman bilang kata-katanya saja,” jelasnya.

 

Padahal, pemberi informasi atau pelapor, dilindungi undang-undang.

 

Lantaran informan tidak memberikan data lengkap, dengan begitu, sulit bagi Bawaslu mengorek data lebih lanjut. Terlebih untuk mengambil tindakan lebih jauh.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Gianyar sempat menerima informasi dugaan money politik di dua Daerah Pemilihan (Dapil) yang dilakukan oleh calon legislatif (caleg).

 

Caleg yang diduga bagi-bagi uang tersebut berasal dari Dapil II (Kecamatan Blahbatuh-Tampaksiring) dan Dapil V (Kecamatan Tegalalang-Payangan).

Tidak hanya Bawaslu, Polres Gianyar jelang pencoblosan juga menerima informasi ada tim sukses yang bagi-bagi uang di Jalan Ksatrian, Lingkungan Tedung, Kelurahan Gianyar.

 

Tim itu membagikan uang untuk menggiring pemilih mencoblos calon tertentu. Mengenai dugaan money politik ini, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan kepolisian.

GIANYAR – Kasus dugaan money politik yang santer beredar jelang pencoblosan Pemilu 2019 akhirnya kandas.

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar yang sempat menerima informasi itu tidak bisa melanjutkan kasus tersebut dengan alasan kelengkapan data.

 

Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, menyatakan informasi tersebut sangat minim data.

 

“Info money politik msih sangat minim alat bukti dan barang bukti,” ujar Hartawan, Selasa kemarin (30/4).

 

Untuk itu, pihaknya tidak bisa melanjutkan kasus tersebut. “Sehingga belum dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

 

Diakui, saat menerima informasi tersebut, jajaran Bawaslu tidak diam. Jajaran Bawaslu langsung turun menelusuri dugaan money politik itu. Bahkan, informan yang memberikan informasi dugaan tersebut juga telah dicari.

 

“Yang ngasih info tidak berani kasih informasi dan data yang lengkap, cuman bilang kata-katanya saja,” jelasnya.

 

Padahal, pemberi informasi atau pelapor, dilindungi undang-undang.

 

Lantaran informan tidak memberikan data lengkap, dengan begitu, sulit bagi Bawaslu mengorek data lebih lanjut. Terlebih untuk mengambil tindakan lebih jauh.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Gianyar sempat menerima informasi dugaan money politik di dua Daerah Pemilihan (Dapil) yang dilakukan oleh calon legislatif (caleg).

 

Caleg yang diduga bagi-bagi uang tersebut berasal dari Dapil II (Kecamatan Blahbatuh-Tampaksiring) dan Dapil V (Kecamatan Tegalalang-Payangan).

Tidak hanya Bawaslu, Polres Gianyar jelang pencoblosan juga menerima informasi ada tim sukses yang bagi-bagi uang di Jalan Ksatrian, Lingkungan Tedung, Kelurahan Gianyar.

 

Tim itu membagikan uang untuk menggiring pemilih mencoblos calon tertentu. Mengenai dugaan money politik ini, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan kepolisian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/