RadarBali.com – Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Uji materi tersebut diajukan oleh tujuh pihak. Ketujuh pihak yang mengajukan gugatan, itu diantaranya yakni Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Salah satu anggota FAPP, I Wayan Sudirta mengatakan, ada beberapa alasan uji materi tersebut bakal ditolak.
Salah satu keyakinan dari advokat senior asal Bali, bahwa MK akan menolak uji materi itu yakni terkait kedudukan hukum para pemohon masih menjadi poin yang dipersoalkan.
“Kami yakin, permohonan para pemohon ditolak seyakin-yakinnya. Alasan pertama, dari segi legal standing saya lihat tidak cukup kuat. Bagaimana mau menang jika legal standing saja masih dipersolakan, diragukan, berputar-putar, danberganti-ganti (pemohonnya),” ujar Sudirta usai menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Alasan berikutnya, lanjut mantan legislator ini, Perppu Ormas diterbitkan sesuai Undang-Undang (UU) dan kondisi yang mendesak.
Mendesaknya penerbitan Perrpu, itu yakni mengacu pada survei yang dilakukan Wahid Foundation bersama Lingkar Survei Indonesia pada 2016.
Survei menyebutkan 11 juta dari 150 juta penduduk muslim Indonesia mengaku siap melakukan tindakan radikal.
“Jumlah itu sama dengan 7,7 persen dari total penduduk muslim Indonesia, “tegasnya.
Sedangkan 600 ribu orang atau 0,4 persen penduduk muslim Indonesia, imbuhnya, pernah melakukan tindakan radikal.
“Dimana alasan mendesaknya? Ambil contoh, penelitian Yenny Wahid menyatakan sekitar 11 juta masyarakat kita sudah dipengaruhi untuk mengikuti ideologi lain di luar NKRI. Apakah ini bukan dalam keadaan mendesak?” kata dia.
Sudirta menilai tidak tepat anggapan bahwa penerbitan Perppu Ormas menjadi bukti pemerintah tidak demokratis.
Menurut dia, pemerintah tetap memberi ruang bagi ormas yang dibubarkan. Caranya, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, Penerbitan Perppu juga masih bisa diperdebatkan di MK. “Artinya masih cukup banyak tersedia lembaga dan jalur untuk menempuh upaya hukum dan membela hak-haknya,” kata Sudirta.
MK menggelar sidang terkait Perppu Ormas pada hari ini. Agendanya, mendengarkan kererangan Pemerintah dan pihak terkait.
Adapun FAPP menjadi pihak terkait. FAPP merasa menjadi pihak yang terkena dampak jika ada perubahan terhadap Perppu Ormas.