DENPASAR – Belum genap sebulan masa kampanye, Pilgub Bali sudah mulai panen pelanggaran. Ironisnya, pelanggaran dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD yang digaji dari uang rakyat.
Total ada sembilan orang yang sudah terindikasi kuat melanggar UU No 5/2014 tentang ASN. Sembilan orang itu adalah empat orang ASN (guru) dan satu kepala desa di Kabupaten Klungkung, serta empat anggota DPRD Jembrana.
Untuk empat orang ASN di Kabupaten Klungkung, Panwaslu setempat sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa keempatnya memang melabrak aturan tidak boleh memihak salah satu pasangan calon.
Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia menjelaskan, empat ASN itu sebanyak tiga orang guru dan satu orang Kepala Dinas Perhubungan Klungkung.
“Rekomendasi dari Panwaslu Klungkung sudah keluar hari ini (kemarin). ASN yang dimintai klarifikasi mengakui hadir di salah satu rumah calon,” ujar Rudia.
Rekomendasi diserahkan kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, Bawaslu, hingga Mendagri.
Ditegaskan Rudia, oknum ASN tersebut yang sudah direkomendasi diduga melanggar PP No 42/2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ditegaskan Rudia, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sedangkan untuk perbekel, diduga melanggar UU Nomor 6/2014 tentang Desa. “Untuk sanksi kami serahkan kepada atasan mereka.
Intinya, kami tidak akan main-main dalam mengawasi proses kampanye pilkada ini,” tandas pria asal Karangasem itu.
Sementara untuk empat anggota dewan Jembrana yang datang ke kampanye salah satu paslon Pilgub Bali masih diproses.
Empat wakil rakyat itu tidak bisa menunjukkan surat cuti saat menghadiri kampanye. Rudia berharap masyarakat ikut mengawasi jalannya pilkada.
Jika ada indikasi pelanggaran segera disampaikan ke Panwaslu maupun Bawaslu. “Kami hanya menjalankan tugas sebagai pengawas. Kami tidak akan kompromi. Jadi, untuk ASN jangan main-main,” pungkasnya.