27.6 C
Jakarta
10 Desember 2024, 12:52 PM WIB

Memihak Salah Satu Paslon, Panwaslu Semprit Dua Perangkat Desa

SINGARAJA – Dua orang perangkat desa di Kabupaten Buleleng mendapat teguran, karena diduga memihak pada pasangan calon tertentu.

Keduanya terbukti ikut terlibat secara aktif dalam kegiatan kampanye pasangan calon.

Mereka adalah Desak Made Nilawati, Kasi Pemerintahan di Desa Padangbulia, serta Made Widiada yang tercatat sebagai Kaur Perencanaan di Desa Sangsit.

Desak Made Nilawati tepergok terlibat secara aktif dalam kampanye pasangan calon nomor urut dua.

Saat Calon Wakil Gubernur Ketut Sudikerta melakukan simakrama di Wantilan Desa Pakraman Padangbulia pada Selasa (27/3) pekan lalu, Nilawati turut hadir.

Tak hanya itu, dia juga mengacungkan dua jari yang terindikasi keberpihakan pada salah satu pasangan calon.

“Dalam kampanye itu dia mengacungkan dua jari. Kami anggap itu berpihak pada salah satu calon. Kami sudah lakukan klarifikasi pada yang bersangkutan.

Dari hasil kajian kami, yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran,” kata Ketua Panwascam Sukasada, Gede Ganesha saat ditemui di Sekretariat Panwaslu Buleleng.

Sementara Made Widiada diduga terlibat secara aktif dalam kampanye pasangan calon nomor urut satu.

Widiada ikut hadir saat Calon Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, melakukan kampanye blusukan di Pasar Sangsit, pada Rabu (28/3) pekan lalu.

Nah saat itu, Widiada menyambut kedatangan Cok Ace lewat pengeras suara. “Dia juga mengacungkan jari telunjuk.

Kami terjemahkan bahwa dia berafiliasi pada pasangan calon nomor urut satu,” kata Ketua Panwascam Sawan, Gede Juliartha.

Setelah melalui proses klarifikasi, keduanya terbukti melanggar pasal 51 huruf j Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dalam aturan sudah disebutkan secara jelas bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan terlibat dalam kampanye pemilu maupun pilkada.

Panwascam Sukasada dan Sawan telah melayangkan rekomendasi pada Perbekel Padangbulia dan Perbekel Sangsit.

Para perbekel di dua desa itu, diharapkan melayangkan teguran lisan atau teguran tertulis pada aparat desa yang terbukti melanggar.

Perbekel juga diminta menyampaikan secara tertulis pada panitia pengawas, tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi tersebut. 

SINGARAJA – Dua orang perangkat desa di Kabupaten Buleleng mendapat teguran, karena diduga memihak pada pasangan calon tertentu.

Keduanya terbukti ikut terlibat secara aktif dalam kegiatan kampanye pasangan calon.

Mereka adalah Desak Made Nilawati, Kasi Pemerintahan di Desa Padangbulia, serta Made Widiada yang tercatat sebagai Kaur Perencanaan di Desa Sangsit.

Desak Made Nilawati tepergok terlibat secara aktif dalam kampanye pasangan calon nomor urut dua.

Saat Calon Wakil Gubernur Ketut Sudikerta melakukan simakrama di Wantilan Desa Pakraman Padangbulia pada Selasa (27/3) pekan lalu, Nilawati turut hadir.

Tak hanya itu, dia juga mengacungkan dua jari yang terindikasi keberpihakan pada salah satu pasangan calon.

“Dalam kampanye itu dia mengacungkan dua jari. Kami anggap itu berpihak pada salah satu calon. Kami sudah lakukan klarifikasi pada yang bersangkutan.

Dari hasil kajian kami, yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran,” kata Ketua Panwascam Sukasada, Gede Ganesha saat ditemui di Sekretariat Panwaslu Buleleng.

Sementara Made Widiada diduga terlibat secara aktif dalam kampanye pasangan calon nomor urut satu.

Widiada ikut hadir saat Calon Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, melakukan kampanye blusukan di Pasar Sangsit, pada Rabu (28/3) pekan lalu.

Nah saat itu, Widiada menyambut kedatangan Cok Ace lewat pengeras suara. “Dia juga mengacungkan jari telunjuk.

Kami terjemahkan bahwa dia berafiliasi pada pasangan calon nomor urut satu,” kata Ketua Panwascam Sawan, Gede Juliartha.

Setelah melalui proses klarifikasi, keduanya terbukti melanggar pasal 51 huruf j Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dalam aturan sudah disebutkan secara jelas bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan terlibat dalam kampanye pemilu maupun pilkada.

Panwascam Sukasada dan Sawan telah melayangkan rekomendasi pada Perbekel Padangbulia dan Perbekel Sangsit.

Para perbekel di dua desa itu, diharapkan melayangkan teguran lisan atau teguran tertulis pada aparat desa yang terbukti melanggar.

Perbekel juga diminta menyampaikan secara tertulis pada panitia pengawas, tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/