26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 9:59 AM WIB

BREAKING NEWS! DPP Pecat Sudikerta Dari Ketua Golkar Bali

DENPASAR –Kabar mengejutkan datang dari Partai berlambang pohon beringin Bali.

Beberapa hari setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, menetapkan I Ketut Sudikerta sebagai tersangka atas kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang senilai Rp 150 miliar, kini giliran Sudikerta dipecat dari kursi ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Bali.

Didepaknya politisi yang juga caleg DPR RI dari Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil Bali pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 ini seperti dibenarkan Ketua Koordinator Bidang Kepartaian DPP Partai Golkar, Ibnu Munzir di kantor DPD I Partai Golkar Bali, Selasa (4/12).

Lebih lanjut, Munzir yang didampingi sejumlah pengurus DPP dan DPD I Partai Golkar Bali, ini menegaskan,  bahwa pemberhentian Sudikerta sebagai ketua DPD Partai Golkar Bali itu,  diperkuat dengan keluarnya  surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nomor: Kep-362/DPP/Golkar/XII/2018 tentang pemberhentian Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali dan penunjukkan pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali.

Surat pemberhentian terhadap mantan Gubernur Bali Ketut Sudikerta tertanggal 4 Desember 2018 itu langsung ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Lodewijk F. Paulus.

“Pertimbangan mendasar DPP adalah memberikan kesempatan kepada saudara Ketut Sudikerta untuk lebih berkonsentrasi menghadapi masalah hukum yang sedang dihadapi,” ungkap Ketua Koordinator Bidang Kepartaian DPP Partai Golkar, Ibnu Munzir di kantor DPD I Partai Golkar Bali, Selasa (4/12)

Menurut Munzir, pencopotan Sudikerta dari ketua partai lanjutnya, juga diakui sebagai langkah DPP untuk menyongsong dan mempersiapkan Pemilu 2019 (Pilpres dan Pileg).

Pasalnya, dengan banyaknya program dan agenda partai menjelang pemilu 2019, maka Partai harus terus berjalan sesuai dengan arah dan sasaran yang telah ditetapkan.

“Dan kewenangan DPP, untuk segera mengambil langkah cepat agar kondisi yang terjadi provinsi tidak berpengaruh terhadap elektibitas partai Golkar maupun capres dan cawapres yang diusung oleh partai Golkar,” tandasnya.

DENPASAR –Kabar mengejutkan datang dari Partai berlambang pohon beringin Bali.

Beberapa hari setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, menetapkan I Ketut Sudikerta sebagai tersangka atas kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang senilai Rp 150 miliar, kini giliran Sudikerta dipecat dari kursi ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Bali.

Didepaknya politisi yang juga caleg DPR RI dari Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil Bali pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 ini seperti dibenarkan Ketua Koordinator Bidang Kepartaian DPP Partai Golkar, Ibnu Munzir di kantor DPD I Partai Golkar Bali, Selasa (4/12).

Lebih lanjut, Munzir yang didampingi sejumlah pengurus DPP dan DPD I Partai Golkar Bali, ini menegaskan,  bahwa pemberhentian Sudikerta sebagai ketua DPD Partai Golkar Bali itu,  diperkuat dengan keluarnya  surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nomor: Kep-362/DPP/Golkar/XII/2018 tentang pemberhentian Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali dan penunjukkan pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali.

Surat pemberhentian terhadap mantan Gubernur Bali Ketut Sudikerta tertanggal 4 Desember 2018 itu langsung ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Lodewijk F. Paulus.

“Pertimbangan mendasar DPP adalah memberikan kesempatan kepada saudara Ketut Sudikerta untuk lebih berkonsentrasi menghadapi masalah hukum yang sedang dihadapi,” ungkap Ketua Koordinator Bidang Kepartaian DPP Partai Golkar, Ibnu Munzir di kantor DPD I Partai Golkar Bali, Selasa (4/12)

Menurut Munzir, pencopotan Sudikerta dari ketua partai lanjutnya, juga diakui sebagai langkah DPP untuk menyongsong dan mempersiapkan Pemilu 2019 (Pilpres dan Pileg).

Pasalnya, dengan banyaknya program dan agenda partai menjelang pemilu 2019, maka Partai harus terus berjalan sesuai dengan arah dan sasaran yang telah ditetapkan.

“Dan kewenangan DPP, untuk segera mengambil langkah cepat agar kondisi yang terjadi provinsi tidak berpengaruh terhadap elektibitas partai Golkar maupun capres dan cawapres yang diusung oleh partai Golkar,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/