32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:46 PM WIB

Banyak Parpol Ganti Caleg, Ini Penyebabnya…

NEGARA – Berkas perbaikan calon legislatif untuk DPRD Jembrana, hingga saat ini masih dalam proses verifikasi KPU Jembrana.

Sementara, dari hasil verifikasi ada partai politik yang mengganti calon, termasuk calon yang pernah menjadi narapidana korupsi.

Selain itu, sejumlah berkas calon juga tidak lengkap sehingga berpotensi tidak memenuhi syarat.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, proses verifikasi berkas caleg yang sudah diperbaiki oleh masing-masing partai politik.

Dari 13 partai politik, sejumlah partai politik yang mengganti calon yang telah didaftarkan 17 Juli lalu dengan calon lain pada masa perbaikan, penggantian karena caleg terlibat korupsi juga karena kebijakan partai.

Adapun partai politik yang mengganti caleg, Partai Gerindra, Partai Perindo masing-masing mengganti satu caleg karena caleg sebelumnya pernah terlibat korupsi.

”Sementara ada lima partai politik yang memastikan mengganti caleg,” kata sumber Jawa Pos Radar Bali ini.

Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan, dari hasil verifikasi sementara memang ada beberapa caleg yang diganti pada masa perbaikan berkas.

Bahkan ada berkas caleg yang berpotensi tidak memenuhi syarat karena kekurangan syarat calon. “Apakah nanti TMS atau memenuhi syarat, tunggu keputusan final karena proses verifikasi belum selesai,” jelasnya.

Komisioner KPU Jembrana divisi teknis penyelenggaraan I Ketut Gde Tangkas Sudiantara dikonfirmasi terpisah mengatakan, pergantian caleg pada masa perbaikan berkas merupakan kewenangan partai.

Sejumlah partai mengganti caleg karena alasan tertentu dari partai politik. “Parpol punya kewenangan mengganti,” ujarnya.

Mengenai caleg yang TMS, Tangkas mengaku belum bisa menyampaikan karena tahap verifikasi belum selesai. “Nanti kalau sudah selesai verifikasi akan diumumkan,” pungkasnya

NEGARA – Berkas perbaikan calon legislatif untuk DPRD Jembrana, hingga saat ini masih dalam proses verifikasi KPU Jembrana.

Sementara, dari hasil verifikasi ada partai politik yang mengganti calon, termasuk calon yang pernah menjadi narapidana korupsi.

Selain itu, sejumlah berkas calon juga tidak lengkap sehingga berpotensi tidak memenuhi syarat.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, proses verifikasi berkas caleg yang sudah diperbaiki oleh masing-masing partai politik.

Dari 13 partai politik, sejumlah partai politik yang mengganti calon yang telah didaftarkan 17 Juli lalu dengan calon lain pada masa perbaikan, penggantian karena caleg terlibat korupsi juga karena kebijakan partai.

Adapun partai politik yang mengganti caleg, Partai Gerindra, Partai Perindo masing-masing mengganti satu caleg karena caleg sebelumnya pernah terlibat korupsi.

”Sementara ada lima partai politik yang memastikan mengganti caleg,” kata sumber Jawa Pos Radar Bali ini.

Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan, dari hasil verifikasi sementara memang ada beberapa caleg yang diganti pada masa perbaikan berkas.

Bahkan ada berkas caleg yang berpotensi tidak memenuhi syarat karena kekurangan syarat calon. “Apakah nanti TMS atau memenuhi syarat, tunggu keputusan final karena proses verifikasi belum selesai,” jelasnya.

Komisioner KPU Jembrana divisi teknis penyelenggaraan I Ketut Gde Tangkas Sudiantara dikonfirmasi terpisah mengatakan, pergantian caleg pada masa perbaikan berkas merupakan kewenangan partai.

Sejumlah partai mengganti caleg karena alasan tertentu dari partai politik. “Parpol punya kewenangan mengganti,” ujarnya.

Mengenai caleg yang TMS, Tangkas mengaku belum bisa menyampaikan karena tahap verifikasi belum selesai. “Nanti kalau sudah selesai verifikasi akan diumumkan,” pungkasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/