26.2 C
Jakarta
26 April 2024, 2:16 AM WIB

Sssttt….Gerindra Mendadak Ganti Caleg Eks Napi Korupsi, Ternyata…

NEGARA – Setelah Bawaslu RI mengeluarkan sejumlah nama caleg yang pernah dipidana korupsi, partai politik langsung merespons dengan melakukan pergantian caleg.

Di Jembrana, ada dua caleg yang tidak memenuhi syarat karena pernah dipidana korupsi. Di antaranya caleg dari Partai Gerinda dan Partai Perindo.

Namun, hanya caleg dari Partai Gerindra yang dipastikan diganti. Kepastian mengganti caleg yang pernah dipidana korupsi disampaikan Sekretaris DPC Partai Gerindra Jembrana Gede Puriawan. 

Menurutnya, setelah mendapat bukti mengenai caleg I Wayan Sudirna alias Bentir, bahwa pernah dipidana korupsi langsung melakukan penggantian.

“Caleg yang menarik dan langsung diganti,” jelasnya. Penggantinya I Wayan Sudirna adalah anak dari Bentir, yakni I Putu Agus Ambara Nata Kusuma Putra.

Proses pembuatan syarat pencalonan sudah dilakukan dan hanya melengkapi berkas calon.

Di antaranya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang belum ditandatangani Kapolres Jembrana, dari pengadilan negeri dan surat keterangan rohani.

“Segera ke KPU untuk konsultasi sekaligus perbaikan,” ungkapnya. Puriawan menegaskan, caleg petahana yang digantikan tersebut sudah legawa dengan keputusan partai.

Tidak mempermasalahkan pergantian karena aturan sudah menyatakan untuk tidak mencalonkan yang pernah terlibat korupsi, sesuai dengan pakta integritas partai politik berhak menarik.

Daripada KPU yang mencoret ketika sudah penetapan caleg atau daftar calon tetap (DCT). Sementara itu, caleg mantan terpidana korupsi Ketut Sukadana, mantan Perbekel Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, belum diganti.

Ketua DPD Partai Perindo Jembrana Putu Eka Susiana Putra mengatakan, masih belum ada perintah dari DPW Provinsi Bali untuk mengganti caleg dengan nomor urut 2 dari daerah pemilihan Jembrana 2 atau Kecamatan Melaya. “

Kami tunggu perintah provinsi, kemungkinan besok (hari ini) ke KPU untuk konsultasi dulu,” terangnya.

Komisioner KPU Jembrana divisi teknis penyelenggaraan I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan,

sesuai dengan pakta integritas partai politik, jika ada caleg yang tidak memenuhi syarat karena pernah terlibat korupsi partai politik berhak mengganti sebelum penetapan DCT.

“Sekarang waktunya partai politik mengganti (caleg). Kalau nanti tidak diganti sampai penetapan DCT, maka kami yang mencoret,” tegasnya

NEGARA – Setelah Bawaslu RI mengeluarkan sejumlah nama caleg yang pernah dipidana korupsi, partai politik langsung merespons dengan melakukan pergantian caleg.

Di Jembrana, ada dua caleg yang tidak memenuhi syarat karena pernah dipidana korupsi. Di antaranya caleg dari Partai Gerinda dan Partai Perindo.

Namun, hanya caleg dari Partai Gerindra yang dipastikan diganti. Kepastian mengganti caleg yang pernah dipidana korupsi disampaikan Sekretaris DPC Partai Gerindra Jembrana Gede Puriawan. 

Menurutnya, setelah mendapat bukti mengenai caleg I Wayan Sudirna alias Bentir, bahwa pernah dipidana korupsi langsung melakukan penggantian.

“Caleg yang menarik dan langsung diganti,” jelasnya. Penggantinya I Wayan Sudirna adalah anak dari Bentir, yakni I Putu Agus Ambara Nata Kusuma Putra.

Proses pembuatan syarat pencalonan sudah dilakukan dan hanya melengkapi berkas calon.

Di antaranya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang belum ditandatangani Kapolres Jembrana, dari pengadilan negeri dan surat keterangan rohani.

“Segera ke KPU untuk konsultasi sekaligus perbaikan,” ungkapnya. Puriawan menegaskan, caleg petahana yang digantikan tersebut sudah legawa dengan keputusan partai.

Tidak mempermasalahkan pergantian karena aturan sudah menyatakan untuk tidak mencalonkan yang pernah terlibat korupsi, sesuai dengan pakta integritas partai politik berhak menarik.

Daripada KPU yang mencoret ketika sudah penetapan caleg atau daftar calon tetap (DCT). Sementara itu, caleg mantan terpidana korupsi Ketut Sukadana, mantan Perbekel Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, belum diganti.

Ketua DPD Partai Perindo Jembrana Putu Eka Susiana Putra mengatakan, masih belum ada perintah dari DPW Provinsi Bali untuk mengganti caleg dengan nomor urut 2 dari daerah pemilihan Jembrana 2 atau Kecamatan Melaya. “

Kami tunggu perintah provinsi, kemungkinan besok (hari ini) ke KPU untuk konsultasi dulu,” terangnya.

Komisioner KPU Jembrana divisi teknis penyelenggaraan I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan,

sesuai dengan pakta integritas partai politik, jika ada caleg yang tidak memenuhi syarat karena pernah terlibat korupsi partai politik berhak mengganti sebelum penetapan DCT.

“Sekarang waktunya partai politik mengganti (caleg). Kalau nanti tidak diganti sampai penetapan DCT, maka kami yang mencoret,” tegasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/