DENPASAR – Kegiatan uji publik pasangan calon (paslon) Cagub/Cawagub Bali yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) memakan korban.
Meski tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi, namun Bawaslu Bali memberikan “kartu kuning” kepada salah satu guru besar FH Unud yang menjadi panelis, yakni Prof Made Subawa.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia kemarin. Menurut Rudia, setidaknya ada tiga poin rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu untuk FH Unud.
Rekomendasi yang utama yaitu agar Dekan FH Unud dalam menugaskan guru besar/dosen sebagai panelis senantiasa mengingatkan agar
tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa dianggap melakukan keberpihakan atau menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon).
“Sebagaimana yang diduga dilakukan oleh salah satu panelis kegiatan yaitu Prof Made Subawa,” ujar Rudia kemarin.
Pemberian “kartu kuning” untuk Prof Subawa itu menurut Rudia sudah berdasar rapat pleno komisoner.
Pengambilan keputusan berdasar pengumpulan bahan dan keterangan para pihak. Yang menguatkan Bawaslu dalam memberi peringatan pada Prof Subawa
adalah keterangan dari I Putu Chandra Riantama (Ketua BEM FH Unud), I Putu Bagus Arya Krisna (moderator) serta panelis lain salah satunya Prof Yohanes Usfunan.
Seperti diketahui, FH Unud menggelar uji publik Pilgub Bali 2018 bertema “Berebut Tahta Pulau Dewata” Jumat, 23 Maret silam.
Tiga panelis adalah Guru Besar Unud, yakni Prof Yohanes Usfunan (Guru Besar Hukum Tata Negara , Prof Made Subawa (Guru Besar Hukum Tata Negara) dan Prof I Wayan P Windia (Guru Besar Hukum Adat).
Bawaslu menilai pernyataan Prof Subawa saat itu dinilai menguntungkan paslon Koster – Ace karena memuji misi dan visi yang disampaikan Koster – Ace.