Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Betsy, 30, dan Rico Nekson Boyke Hallatu, 31, tergolong tak lazim didengar. Ibu muda asal Sumatera Utara ini didakwa menganiaya suaminya.
DIDIK DWI PRAPTONO, Denpasar
BIDUK rumah tangga pasangan suami-istri (pasutri) usia muda Betsy-Rico Nekson Boyke Hallatu ini awalnya baik-baik saja.
Perkenalan mereka di salah satu perusahaan property di Denpasar berakhir ikatan perkawinan. Melalui perkenalannya di tempat kerja dua tahun silam, keduanya memutuskan untuk menikah dan hingga akhirnya dikaruniai seorang bayi laki-laki lucu.
“Baby L”, begitu Betsy sang ibu memanggil putra semata wayangnya yang kini sudah berusia 3 tahun.
Bayi laki-laki hasil buah cinta bersama Rico, pria pujaan yang kini justru membawanya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar.
Rasa malu, shock, marah, dan sedih bercampur. Terlebih akibat peristiwa percekcokan berujung laporan polisi yang terjadi di rumah kontrakannya
di Jalan Sedap Malam, Gang Tanjung Biru II Nomor IV, Kesiman, Denpasar Timur, Rabu (30/11) pagi sekitar pukul 09.00 dua tahun silam (2016).
Aib rumah tangga yang semestinya disimpan rapat-rapat justru harus diketahui publik. “Saya benar-benar tidak habis fikir dengan sikap dia (saksi korban Rico Nekson Boyke Hallatu).
Saya tidak pernah aniaya, justru dia yang temperamental dan sering aniaya saya sewaktu kami belum bercerai,” kata Betsy
didampingi kuasa hukumnya D. Edyanto, M. Silalahi, dan Togi Silalahi saat ditemui Jawa Pos Radar Bali di luar ruang sidang PN Denpasar.
Meski awalnya enggan menceritakan perselisihan dirinya dengan Rico, namun perempuan dengan rambut sebahu ini akhirnya mau
menceritakan dengan alasan demi memperjuangkan buah hatinya yang hingga kini tidak tahu keberadaannya setelah diambil paksa dari Rico mantan suaminya.
“Jujur kami awalnya baik-baik. Kalaupun ada pertengkaran di rumah tangga, itu biasa dan semuanya berjalan normal. Justru dia yang sering kali bersikap kasar dan memukuli saya,” aku Betsy.
Terkait sikap kasar Rico saat masih bersama, Betsy mengaku pernah mendapat perlakuan kasar dari Rico yang berujung fatal.
“Kami terlibat pertengkaran, dan saat itu saya didorong sampai terjatuh hingga keguguran. Sejak itu, hubungan kami berdua tidak harmonis,” imbuh Betsy.
Hingga puncaknya akhir November 2016. Menurut Betsy, pertengkaran akibat salah paham terjadi saat Baby L menangis.
“Waktu itu niat ingin menenangkan Baby L karena menangis. Tapi, dia (Rico) tiba-tiba marah dan hendak merebut L dari pelukan saya,” aku Betsy.
Akibat tarikan tangan paksa Rico, Betsy mengaku dengan spontan menghindar dan melindungi bayinya agar tak diambil Rico dari dekapannya yang saat itu sedang dalam keadaan marah.
“Saat merebut Baby L dari pelukan saya, dia terkena cakaran kuku saya. Tidak terlalu parah dan itu saya lakukan bukan atas sengaja menganiaya dia, tapi untuk melindungi diri dan L dari tarikan Rico,” jelas Betsy.
Selain itu, Betsy juga mengklarifikasi jika pertengkarannya dengan Rico bukan dipicu rasa cemburu karena hadirnya wanita idaman lain (WIL) di kehidupan mantan suaminya.
“Tidak seperti orang duga. Pertengkaran ini lebih karena saya ingin mempertahankan Baby L tetap dalam asuhan saya.
Tapi, mantan mertua (Martinus Hallatu) yang tidak menyaksikan langsung justru datang bersama polisi,” ujarnya dengan raut sedih.
Dengan suara berat, Betsy mengatakan sejak pertengkaran berujung laporan ke kepolisian, tepatnya Minggu (11/12) dua tahun silam buah hatinya Baby L diambil paksa oleh Rico dari rumah orang tua kandungnya di Panjer, Denpasar Selatan.
“Sejak itu saya tidak ketemu atau dipisahkan dengan si baby. Pesan saya melalui Whatsapp maupun SMS ke Rico juga
tidak pernah dibalas sejak kami mengajukan cerai pada Februari 2017 dan sah diputus 25 Juli 2017 di PN Denpasar, “imbuhnya.
Bahkan, meski mendapat informasi jika Baby L dititip di rumah keluarga dari mantan suaminya di Papua, namun saat hendak dicari ke alamat yang ia terima juga tidak pernah ketemu.
“Saya tidak pernah diberikan alamat di mana L dititip di Papua, saya sempat mendapat info di mana L berada. Tapi setelah kami cari juga tidak ditemukan,” tandas Betsy.
Ibarat nasi sudah menjadi bubur, dengan masih berjalannya proses sidang, Betsy hanya bisa pasrah menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dewa Lanang Raharja maupun vonis hakim pimpinan I Dewa Made Budi Watsara.
“Harapan saya tentu ada keadilan. Bahkan, saya sebagai ibu yang melahirkan rela meskipun dianiaya asal Baby L kembali di pelukan saya. Dia (Baby L) segalanya bagi hidup saya,” ujar Betsy dengan mata berkaca.