25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:52 AM WIB

Menakar Kesiapan Tenaga Pendidik Menyambut New Normal

NEW normal atau kenormalan baru adalah istilah yang merujuk ke pola hidup baru di situasi pandemi virus Corona jenis baru.

Pola hidup baru maksudnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan berupa rajin mencuci tangan dengan sabun, selalu mengenakan masker, selalu menjaga jarak,

hingga menghindari kerumunan supaya terhindar dari Covid-19, penyakit pandemi yang diperkirakan WHO tak bakal hilang dalam waktu dekat ini.

New normal diterapkan usai tempat kerja-perkantoran diliburkan, bekerja dari rumah (work from home) digalakkan, dan kampanye tetap di rumah (stay at home) digencarkan.

Meski begitu, pemerintah menyatakan new normal bukan berarti merupakan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dari segi regulasi Pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan sudah menyampaikan protokol kesehatan masyarakat dalam menjalankan new normal melalui gugus tugas Covid-19 di seluruh  wilayah Republik ini.  

Sosialisasi protokol kesehatan dalam menyambut new normal sudah barang tentu ke setiap departemen di instansi pemerintah.

Dengan protokol tersebut tentu saja tiap departemen mengadaptasi, cara kerja  dan prosesnya, terutama departemen pendidikan dan perdagangan yang  jelas diperlukan pelaksanaan new normal di jalankan dengan baik.

Karena di dua intansi tersebut sudah jelas tempat berkumpulnya sejumlah siswa atau  masyarakat yang ingin berkegiatan,  di sektor pendidikan ada berbagai tingkat pendidikan dari usia pra sekolah sampai perguruan tinggi.

Sedangkan departemen perdagangan, setiap pasar maupun transaksi perdagangan penerapan new normal harus di awasi dan dijalankan dengan baik.

Kesiapan masyarakat dalam menjalankan new normal tidak lah mudah di lakukan, adanya protokol kesehatan tentu saja merupakan hal yang sangat penting untuk dijalankan dalam menyambut new normal.

Kesiapan masyarakat ini bisa dilalui bila terdapat sinergi kerja pemerintahan dari pimpinan sampai tingkat bawah Protokol kesehatan ini harus benar-benar terinternalisasi atau masuk di benak setiap individu dengan baik pada masyarakat.

Sehingga saat new normal harus dijalani tidak perlu Satgas Covid-19 selalu mengontrol prilaku masyarakat. Dunia Pendidikan, misalnya.

Untuk berjalan sebuah proses pembelajaran yang baik, ada elemen dasar yang harus dipenuhi, yaitu kurikulum, sumber daya manusia, guru, dosen dan staf tenaga kependidikan sarana-prasarana mengajar.

Dalam suasana new normal, harus sudah disiapkan pedoman yang mengatur dan disepakati oleh elemen dalam dunia pendidikan ketika proses pembelajaran sudah dimulai.

Terkait aturan sosial distancing, sehingga mempengaruhi alokasi penggunaan ruang karena bila ingin memenuhi protokol kesehatan dalan new normal duduk siswa di atur sedemikian rupa, hal ini akan berimbas pada penggunaan ruangan kelas dan waktu mengajar.

Perlu diketahui, semenjak Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk melakukan segala kegiatan di rumah seperti Work From Home (WFH) dan Study From Home (SFH),

kebijakan pendidikan dalam masa pandemi membuat instansi pendidikan baik dari tingkat dasar hingga perkuliahan harus bergerak cepat dalam memulai atau mempersiapkan tenaga sumber daya dalam hal ini tenaga pendidik, untuk dapat melaksanakan pembelajaran digital.

Secara teknis dengan pelaksanaan atau berlangsungnya new normal bisa dijalankan oleh operator pendidikan atau pengelola pendidikan harus, kondisi tersebut mengubah kebiasaan siswa

maupun mahasiswa yang biasanya produktif sesuai dengan target perkuliahan menjadi ‘kaum rebahan’ yang cenderung menghabiskan

waktu berselancar di internet cepat beradaptasi dengan aturan protokol kesehatan sehingga proses pembelajaran berlangsung dengan baik.

Namun demikian kesiapan tenaga pendidik sangat diperlukan pada kondisi new normal pada berbagai tingkatan pendidikan dari tingkat dasar,

menengah sampai perguruan tinggi negeri maupun swasta  masih menunggu panduan regulasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terkait pola tata kehidupan baru.

Pada prinsipnya proses pendidikan atau pembelajaran disekolah usia pra sekolah, sekolah dasar, menengah sampai perguruan tinggi

harus taat azas pada kebijakan Pemerintah sembari menyiapkan variabel pada proses pembelajaran yang diperlukan.

Pandemi mengubah cultur atau budaya di semua aspek kehidupan, termasuk pola atau cara penyampaian dalam proses pembelajaran di sebuah institusi pendidkan. 

Hikmah pandemi ada sisi menguntungkan di dunia pendidikan salah satunya tenaga pendidik terbiasa bekerja melalui sistem digitalisasi atau media virtual.

Sistem layanan akademik online, e-office, sarana cuci tangan, masker. Dan yang penting adalah literasi dan kesiapan SDM dosen dan tenaga pendidik untuk menyambut new normal.

Dalam konteks pendidikan, disadari atau tidak, “new normal” telah mulai terjadi secara global sejak pandemi Covid-19.

Kegiatan belajar mengajar yang bisanya dilaksanakan secara tatap muka secara langsung, dimana pendidik dan peserta didik hadir secara fisik

di ruang-ruang kelas dan tempat-tempat belajar, kini digantikan dengan kegiatan pembelajaran melalui media elektronik (e-learning)

Pada pembelajaran daring, pendidik dan peserta didik pada waktu yang sama berada dalam aplikasi atau platform internet yang sama dan dapat berinteraksi satu sama lain layaknya pembelajaran konvensional yang dilakukan selama ini.

Sedangkan pada pembelajaran luring, pendidik melakukan pengunggahan materi melalui web, mengirim lewat surat elektronik (e-mail) ataupun mengunggahnya melalui media sosial untuk kemudian dapat diunduh oleh peserta didik.

Dalam cara luring, peserta didik melakukan pembelajaran secara mandiri tanpa terikat waktu dan tempat. Di sisi lain, e-learning secara sinkron hanya dapat terjadi secara daring.

Meskipun pada kenyataannya, kegiatan belajar mengajar secara e-learning telah dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi dari sejak lama,

namun cara pembelajaran seperti ini adalah kesadaran (awareness) terhadap era Industrial Revolution 4.0, era yang membawa perubahan pada cara manusia dalam bekerja, berinteraksi dan bertransaksi.

Sejak dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 oleh Mendikbud dan diberlakukan beberapa hari kemudian,

seluruh kegiatan belajar mengajar baik di sekolah-sekolah maupun kampus-kampus dilaksanakan secara daring sebagai upaya pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran pandemi Covid-19.

Tidak ada yang bisa menyangka kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Sambil menunggu pedoman pelaksanaan pendidikan di saat new normal akan dilangsungkan ada baiknya

pengelola pendidikan atau pun pendidik membuat inovasi dalam membantu proses belajar mengajar, sehingga kualitas pendidikan saat pandemi tidak terlalu berbeda dengan saat new normal dijalankan pada proses pembelajaran.

Perbedaan kualitas itu bisa dikurangi dengan beberapa hal di antaranya: yang pertama dosen atau pendidik dan peserta didik harus meningkatkan ketrampilan internet dan literasi melalui, media elektronik.

Yang pertama pendidik dan peserta didik harus mampu memanfaatkan kanal-kanal yang tersedia seperti learning mangement system, media komunikasi berbasis audio- video, media sosial yang dapat digunakan membantu kegiatan belajar mengajar yang berkualitas.  

Yang kedua pendidik sebaiknya juga belajar membuat soal on line yang tersedia pada aplikasi on line agar bisa mengelola  evaluasi proses pembelajaran secara mandiri.

Menentukan kembali capain pembelajaran akan diubah atau pun tidak, karena tidak semua capaian bisa disampaikan melalu e-learning, terutama, pendidikan yang bersifat vocasional, atau pendidikan yang bersifat ketrampilan yang harus di amati langsung.

Bisa saja kegiatan yg bersifat ketrampilan dalam bentuk video, tapi harus memperhatikan sudut sudut pengamatan atau pengambilan gambar,

sehingga tidak terjadi perbedaan antara gerakan di video dan pengamatan langsung, yang ketiga pendidik, harus memastikan materi mudah di pahami oleh peserta didik dalam bentuk

slide power point ataupun pdf, untuk melengkapi materi kuliah siswa ataupun mahasiswa seperti saat reguler d informasikan literatur sebagai penambah wawasan teori.

Pada saat pembelajaran sudah pasti harus memenuhi kaidah konsep blended learning institusi pendidikan perlu  menyiapkan band with yang cukup, sehingga di jam-jam proses pembelajaran tetep bisa berjalan dengan baik dan lancer.

Selain itu institusi pendidikan diharapkan mempunyai atau menetapkan platform atau aplikasi yang sama,  untuk memastikan keseragaman  proses pembelajaran terhadap peserta didik.

Namun demikian, pascapandemi Covid-19 nantinya, new normal pendidikan yang telah dimulai seharusnya diteruskan dan disempurnakan hingga memenuhi konsep blended learning,

yakni sebuah konsep pendidikan yang mengkombinasikan metode belajar tatap muka di ruang kelas dengan e-learning, dan pada gilirannya, dunia pendidikan akan benar-benar berada dalam era education 4.0.

Terkait e-learning di  institusi pendidikan dari tingakatan dasar sampai perguruan perguruan tinggi, jika yang menjadi ukuran adalah “dapat dilakukan”,

maka tidak bisa dipungkiri bahwa semua institusi pendidikan ataupun pendidik harus dapat melakukannya. (Dr. Puguh Santoso,S.Si.,M.Biomed., Apt/Dosen Fakultas Faramasi Universitas Mahasarawati Denpasar)

NEW normal atau kenormalan baru adalah istilah yang merujuk ke pola hidup baru di situasi pandemi virus Corona jenis baru.

Pola hidup baru maksudnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan berupa rajin mencuci tangan dengan sabun, selalu mengenakan masker, selalu menjaga jarak,

hingga menghindari kerumunan supaya terhindar dari Covid-19, penyakit pandemi yang diperkirakan WHO tak bakal hilang dalam waktu dekat ini.

New normal diterapkan usai tempat kerja-perkantoran diliburkan, bekerja dari rumah (work from home) digalakkan, dan kampanye tetap di rumah (stay at home) digencarkan.

Meski begitu, pemerintah menyatakan new normal bukan berarti merupakan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dari segi regulasi Pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan sudah menyampaikan protokol kesehatan masyarakat dalam menjalankan new normal melalui gugus tugas Covid-19 di seluruh  wilayah Republik ini.  

Sosialisasi protokol kesehatan dalam menyambut new normal sudah barang tentu ke setiap departemen di instansi pemerintah.

Dengan protokol tersebut tentu saja tiap departemen mengadaptasi, cara kerja  dan prosesnya, terutama departemen pendidikan dan perdagangan yang  jelas diperlukan pelaksanaan new normal di jalankan dengan baik.

Karena di dua intansi tersebut sudah jelas tempat berkumpulnya sejumlah siswa atau  masyarakat yang ingin berkegiatan,  di sektor pendidikan ada berbagai tingkat pendidikan dari usia pra sekolah sampai perguruan tinggi.

Sedangkan departemen perdagangan, setiap pasar maupun transaksi perdagangan penerapan new normal harus di awasi dan dijalankan dengan baik.

Kesiapan masyarakat dalam menjalankan new normal tidak lah mudah di lakukan, adanya protokol kesehatan tentu saja merupakan hal yang sangat penting untuk dijalankan dalam menyambut new normal.

Kesiapan masyarakat ini bisa dilalui bila terdapat sinergi kerja pemerintahan dari pimpinan sampai tingkat bawah Protokol kesehatan ini harus benar-benar terinternalisasi atau masuk di benak setiap individu dengan baik pada masyarakat.

Sehingga saat new normal harus dijalani tidak perlu Satgas Covid-19 selalu mengontrol prilaku masyarakat. Dunia Pendidikan, misalnya.

Untuk berjalan sebuah proses pembelajaran yang baik, ada elemen dasar yang harus dipenuhi, yaitu kurikulum, sumber daya manusia, guru, dosen dan staf tenaga kependidikan sarana-prasarana mengajar.

Dalam suasana new normal, harus sudah disiapkan pedoman yang mengatur dan disepakati oleh elemen dalam dunia pendidikan ketika proses pembelajaran sudah dimulai.

Terkait aturan sosial distancing, sehingga mempengaruhi alokasi penggunaan ruang karena bila ingin memenuhi protokol kesehatan dalan new normal duduk siswa di atur sedemikian rupa, hal ini akan berimbas pada penggunaan ruangan kelas dan waktu mengajar.

Perlu diketahui, semenjak Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk melakukan segala kegiatan di rumah seperti Work From Home (WFH) dan Study From Home (SFH),

kebijakan pendidikan dalam masa pandemi membuat instansi pendidikan baik dari tingkat dasar hingga perkuliahan harus bergerak cepat dalam memulai atau mempersiapkan tenaga sumber daya dalam hal ini tenaga pendidik, untuk dapat melaksanakan pembelajaran digital.

Secara teknis dengan pelaksanaan atau berlangsungnya new normal bisa dijalankan oleh operator pendidikan atau pengelola pendidikan harus, kondisi tersebut mengubah kebiasaan siswa

maupun mahasiswa yang biasanya produktif sesuai dengan target perkuliahan menjadi ‘kaum rebahan’ yang cenderung menghabiskan

waktu berselancar di internet cepat beradaptasi dengan aturan protokol kesehatan sehingga proses pembelajaran berlangsung dengan baik.

Namun demikian kesiapan tenaga pendidik sangat diperlukan pada kondisi new normal pada berbagai tingkatan pendidikan dari tingkat dasar,

menengah sampai perguruan tinggi negeri maupun swasta  masih menunggu panduan regulasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terkait pola tata kehidupan baru.

Pada prinsipnya proses pendidikan atau pembelajaran disekolah usia pra sekolah, sekolah dasar, menengah sampai perguruan tinggi

harus taat azas pada kebijakan Pemerintah sembari menyiapkan variabel pada proses pembelajaran yang diperlukan.

Pandemi mengubah cultur atau budaya di semua aspek kehidupan, termasuk pola atau cara penyampaian dalam proses pembelajaran di sebuah institusi pendidkan. 

Hikmah pandemi ada sisi menguntungkan di dunia pendidikan salah satunya tenaga pendidik terbiasa bekerja melalui sistem digitalisasi atau media virtual.

Sistem layanan akademik online, e-office, sarana cuci tangan, masker. Dan yang penting adalah literasi dan kesiapan SDM dosen dan tenaga pendidik untuk menyambut new normal.

Dalam konteks pendidikan, disadari atau tidak, “new normal” telah mulai terjadi secara global sejak pandemi Covid-19.

Kegiatan belajar mengajar yang bisanya dilaksanakan secara tatap muka secara langsung, dimana pendidik dan peserta didik hadir secara fisik

di ruang-ruang kelas dan tempat-tempat belajar, kini digantikan dengan kegiatan pembelajaran melalui media elektronik (e-learning)

Pada pembelajaran daring, pendidik dan peserta didik pada waktu yang sama berada dalam aplikasi atau platform internet yang sama dan dapat berinteraksi satu sama lain layaknya pembelajaran konvensional yang dilakukan selama ini.

Sedangkan pada pembelajaran luring, pendidik melakukan pengunggahan materi melalui web, mengirim lewat surat elektronik (e-mail) ataupun mengunggahnya melalui media sosial untuk kemudian dapat diunduh oleh peserta didik.

Dalam cara luring, peserta didik melakukan pembelajaran secara mandiri tanpa terikat waktu dan tempat. Di sisi lain, e-learning secara sinkron hanya dapat terjadi secara daring.

Meskipun pada kenyataannya, kegiatan belajar mengajar secara e-learning telah dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi dari sejak lama,

namun cara pembelajaran seperti ini adalah kesadaran (awareness) terhadap era Industrial Revolution 4.0, era yang membawa perubahan pada cara manusia dalam bekerja, berinteraksi dan bertransaksi.

Sejak dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 oleh Mendikbud dan diberlakukan beberapa hari kemudian,

seluruh kegiatan belajar mengajar baik di sekolah-sekolah maupun kampus-kampus dilaksanakan secara daring sebagai upaya pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran pandemi Covid-19.

Tidak ada yang bisa menyangka kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Sambil menunggu pedoman pelaksanaan pendidikan di saat new normal akan dilangsungkan ada baiknya

pengelola pendidikan atau pun pendidik membuat inovasi dalam membantu proses belajar mengajar, sehingga kualitas pendidikan saat pandemi tidak terlalu berbeda dengan saat new normal dijalankan pada proses pembelajaran.

Perbedaan kualitas itu bisa dikurangi dengan beberapa hal di antaranya: yang pertama dosen atau pendidik dan peserta didik harus meningkatkan ketrampilan internet dan literasi melalui, media elektronik.

Yang pertama pendidik dan peserta didik harus mampu memanfaatkan kanal-kanal yang tersedia seperti learning mangement system, media komunikasi berbasis audio- video, media sosial yang dapat digunakan membantu kegiatan belajar mengajar yang berkualitas.  

Yang kedua pendidik sebaiknya juga belajar membuat soal on line yang tersedia pada aplikasi on line agar bisa mengelola  evaluasi proses pembelajaran secara mandiri.

Menentukan kembali capain pembelajaran akan diubah atau pun tidak, karena tidak semua capaian bisa disampaikan melalu e-learning, terutama, pendidikan yang bersifat vocasional, atau pendidikan yang bersifat ketrampilan yang harus di amati langsung.

Bisa saja kegiatan yg bersifat ketrampilan dalam bentuk video, tapi harus memperhatikan sudut sudut pengamatan atau pengambilan gambar,

sehingga tidak terjadi perbedaan antara gerakan di video dan pengamatan langsung, yang ketiga pendidik, harus memastikan materi mudah di pahami oleh peserta didik dalam bentuk

slide power point ataupun pdf, untuk melengkapi materi kuliah siswa ataupun mahasiswa seperti saat reguler d informasikan literatur sebagai penambah wawasan teori.

Pada saat pembelajaran sudah pasti harus memenuhi kaidah konsep blended learning institusi pendidikan perlu  menyiapkan band with yang cukup, sehingga di jam-jam proses pembelajaran tetep bisa berjalan dengan baik dan lancer.

Selain itu institusi pendidikan diharapkan mempunyai atau menetapkan platform atau aplikasi yang sama,  untuk memastikan keseragaman  proses pembelajaran terhadap peserta didik.

Namun demikian, pascapandemi Covid-19 nantinya, new normal pendidikan yang telah dimulai seharusnya diteruskan dan disempurnakan hingga memenuhi konsep blended learning,

yakni sebuah konsep pendidikan yang mengkombinasikan metode belajar tatap muka di ruang kelas dengan e-learning, dan pada gilirannya, dunia pendidikan akan benar-benar berada dalam era education 4.0.

Terkait e-learning di  institusi pendidikan dari tingakatan dasar sampai perguruan perguruan tinggi, jika yang menjadi ukuran adalah “dapat dilakukan”,

maka tidak bisa dipungkiri bahwa semua institusi pendidikan ataupun pendidik harus dapat melakukannya. (Dr. Puguh Santoso,S.Si.,M.Biomed., Apt/Dosen Fakultas Faramasi Universitas Mahasarawati Denpasar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/