26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:14 AM WIB

Inkracht, Gaji Yonda Distop, PAW Tunggu Putusan DPP Gerindra

MANGUPURA-  Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Badung I Made Wijaya alias Yonda dari Partai Gerindra masih belum menemukan titik terang.

Pasalnya, PAW anggota dewan yang tersandung kasus reklamasi liar di Tanjung Benoa ini masih menunggu putusan DPP Gerindra.

Namun untuk gaji dan hak-haknya sebagai anggota dewan Badung sudah dicabut sejak 30 Desember 2017.

Penyetopan gaji politisi Yonda tersebut berdasar surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 174/3751/OTDA, tertanggal 23 April 2018.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sumarsono itu juga intinya meminta Gubernur Bali segera memproses pemberhentian I Made Wijaya sebagai anggota DPRD Badung.

Ada tiga poin penegasan dari Kemendagri. Pertama, berdasar putusan pengadilan yang bersangkutan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Poin kedua, berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.

Poin ketiga, berkaitan dengan hal tersebut Pemprov Bali dapat memproses pemberhentian sesuai mekanisme ketentuan peraturan dan perundang-undangan

dan hak-hak keuangan sebagai anggota DPRD Badung tidak dapat dibayarkan lagi sejak putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (30 Desember 2017).

Ketua DPRD Badung Putu Parwata membenarkan perihal surat Kemendagri ini. Menurutnya surat yang dikirim Kemendagri ini semacam “fatwa” untuk menindaklanjuti kasus yang membelit I Made Wijaya.

 “Iya, surat Kemendagri sudah turun. Intinya kita bersurat minta fatwa dan itu dibalas oleh Kemendagri,” ujar Parwata, Senin (7/5).

 Politisi PDI Perjuangan asal Dalung ini menegaskan parlemen Badung tunduk pada fatwa tersebut. Jadi, semua hak-hak keuangan untuk anggota Fraksi Gerindra itu sudah diberhentikan per Desember 2017.

“Sesuai surat Kemendagri, per Desember 2017 hak-hak keuangan meliputi gaji dan tunjangan Pak Wijaya sebagai anggota DPRD Badung sudah tidak diberikan lagi,” kata Parwata.

Kata dia, status yang bersangkutan belum diberhentikan sebagai anggota DPRD Badung. Pasalnya, untuk memberhentikan masih ada beberapa proses yang harus dilalui.

Saat ini pihaknya mengaku masih memproses usulan pemberhentian yang bersangkutan ke gubernur.

“Kalau status belum berhenti. Ada prosesnya. Nanti soal pemberhentian harus ada surat keputusan Gubernur Bali,” tegasnya.

Imbuhnya, untuk usulan PAW masih menunggu usulan resmi dari Partai Gerindra. Sejauh ini,  partai besutan Prabowo Subianto tersebut belum mengusulkan PAW untuk Yonda.

“Sudah ada komunikasi (dari Gerindra), tapi dokumen dari Gerindra belum dilengkapi. Jadi untuk PAW kita tunggu keputusan DPP Gerindra,” tegasnya.

Ketua DPC Partai Gerindra Badung IGK Puriartha tak menampik sejumlah dokumen PAW belum dilengkapi.

Politisi asal Kerobokan ini mengaku pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari DPP Gerindra. “Ya, kami masih menunggu surat resmi dari DPP,” katanya singkat.

Sekadar diketahui,  I Made Wijaya, politisi asal Tanjung Benoa ini divonis bersalah dengan 1 tahun penjara dalam kasus reklamasi liar Pantai Tanjung Benoa.

Wijaya yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa itu kini dipenjara di Lapas Kerobokan. Sementara kandidat yang digadang-gadangkan  sebagai pengganti Yonda yakni I Wayan Suweta.

MANGUPURA-  Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Badung I Made Wijaya alias Yonda dari Partai Gerindra masih belum menemukan titik terang.

Pasalnya, PAW anggota dewan yang tersandung kasus reklamasi liar di Tanjung Benoa ini masih menunggu putusan DPP Gerindra.

Namun untuk gaji dan hak-haknya sebagai anggota dewan Badung sudah dicabut sejak 30 Desember 2017.

Penyetopan gaji politisi Yonda tersebut berdasar surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 174/3751/OTDA, tertanggal 23 April 2018.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sumarsono itu juga intinya meminta Gubernur Bali segera memproses pemberhentian I Made Wijaya sebagai anggota DPRD Badung.

Ada tiga poin penegasan dari Kemendagri. Pertama, berdasar putusan pengadilan yang bersangkutan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Poin kedua, berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.

Poin ketiga, berkaitan dengan hal tersebut Pemprov Bali dapat memproses pemberhentian sesuai mekanisme ketentuan peraturan dan perundang-undangan

dan hak-hak keuangan sebagai anggota DPRD Badung tidak dapat dibayarkan lagi sejak putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (30 Desember 2017).

Ketua DPRD Badung Putu Parwata membenarkan perihal surat Kemendagri ini. Menurutnya surat yang dikirim Kemendagri ini semacam “fatwa” untuk menindaklanjuti kasus yang membelit I Made Wijaya.

 “Iya, surat Kemendagri sudah turun. Intinya kita bersurat minta fatwa dan itu dibalas oleh Kemendagri,” ujar Parwata, Senin (7/5).

 Politisi PDI Perjuangan asal Dalung ini menegaskan parlemen Badung tunduk pada fatwa tersebut. Jadi, semua hak-hak keuangan untuk anggota Fraksi Gerindra itu sudah diberhentikan per Desember 2017.

“Sesuai surat Kemendagri, per Desember 2017 hak-hak keuangan meliputi gaji dan tunjangan Pak Wijaya sebagai anggota DPRD Badung sudah tidak diberikan lagi,” kata Parwata.

Kata dia, status yang bersangkutan belum diberhentikan sebagai anggota DPRD Badung. Pasalnya, untuk memberhentikan masih ada beberapa proses yang harus dilalui.

Saat ini pihaknya mengaku masih memproses usulan pemberhentian yang bersangkutan ke gubernur.

“Kalau status belum berhenti. Ada prosesnya. Nanti soal pemberhentian harus ada surat keputusan Gubernur Bali,” tegasnya.

Imbuhnya, untuk usulan PAW masih menunggu usulan resmi dari Partai Gerindra. Sejauh ini,  partai besutan Prabowo Subianto tersebut belum mengusulkan PAW untuk Yonda.

“Sudah ada komunikasi (dari Gerindra), tapi dokumen dari Gerindra belum dilengkapi. Jadi untuk PAW kita tunggu keputusan DPP Gerindra,” tegasnya.

Ketua DPC Partai Gerindra Badung IGK Puriartha tak menampik sejumlah dokumen PAW belum dilengkapi.

Politisi asal Kerobokan ini mengaku pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari DPP Gerindra. “Ya, kami masih menunggu surat resmi dari DPP,” katanya singkat.

Sekadar diketahui,  I Made Wijaya, politisi asal Tanjung Benoa ini divonis bersalah dengan 1 tahun penjara dalam kasus reklamasi liar Pantai Tanjung Benoa.

Wijaya yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa itu kini dipenjara di Lapas Kerobokan. Sementara kandidat yang digadang-gadangkan  sebagai pengganti Yonda yakni I Wayan Suweta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/