31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:17 AM WIB

WN Swiss Masuk DPT Sejak Pilgup, KPU Jembrana 100 Persen Kecolongan

NEGARA – Masuknya Beat Thomas Buehler Warga Negara Asing asal Swiss ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana benar-benar kecolongan.

Pasalnya warga asing ya telah memiliki KTP ektronik dan masuk DPT itu ternyata bukan data baru, melainkan sudah masuk dalam DPT sejak pemilihan gubernur (Pilgub) Bali 2018 lalu.

Seperti dibenarkan Komisioner KPU Jembrana Divisi Data dan Pemilih Ni Putu Angelia.

Dikonfirmasi, Sabtu (9/3), ia menjelaskan, jikaDPT yang telah ditetapkan oleh KPU Jembrana terakhir atau DPT Pilgub menjadi daftar pemilih sementara (DPS), ditambah Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Kementerian Dalam Negeri. WNA yang ditemukan terdaftar dalam DPT untuk pemilihan 17 April mendatang, setelah KPU Jembrana sekitar 6 kali menetapkan daftar pemilih.

Lebih lanjut, Angeia menjelaskan bahwa sebelum penetapan DPT, tahap awal harus melakukan penetapan DPS yang merupakan turunan dari DP4 yang dilakukan pendataan lagi dengan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh jajaran KPU Jembrana, yakni pada panitia pemungutan suara (PPS). Setelah DPS ditetapkan, kembali penetapan menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). “Setelah DPSH kembali perbaikan data untuk ditetapkan menjadi DPT,” jelasnya.

Selanjutnya, karena ada turunan data lagi sebanyak 31 juta pemilih, dimana ada data anomali dan ganda sehingga dilakukan coklit ulang DPT. “Karena waktu itu ada hoax itu lho (hoax terkait dengan DPT),” dalihnya.

Dari hasil coklit tersebut, ditetapkan DPT hasil perbaikan tahap pertama (DPT HP1). Selanjutnya, ada turunan data pemilih lagi dari KPU RI sebanyak 24 juta pemilih, sebagai pembanding DP4. Setelah dilakukan penelusuran data, ditetapkan DPT hasil perbaikan tahap kedua (DPT HP 2). Kemudian dilakukan DPT penyempurnaan dari DPT HP 2. “Jadi sampai sekarang sudah enam kali untuk tingkatan DPT. Saat ini kita tahapan (DPTB) pindah memilih,” jelasnya.

Karena itu, WNA masuk dalam DPT sudah masuk sejak pilgub 2018.

Penyebabnya, diduga PPS yang melakukan coklit belum mengetahui mengenai status WNA tersebut.

“Dikiranya, karena sudah memiliki KTP elektronik dianggap sudah WNI dan memiliki hak pilih. Padahal, meski memiliki KTP dan KK belum tentu WNI, KTP dan KK bagi warga asing tersebut hanya untuk WNA yang sudah memiliki kartu izin tetap (Kitap).” jelasnya.

Selain itu, penyebab kelalaian lain masuknya WNA dalam DPT, karena KTP elektronik yang dimiliki persis sama dengan KTP elektronik WNI.

“Hanya beda warna, KTP elektronik WNA warnanya lebih terang. Sehingga, setelah dipastikan bahwa Beat Thomas Buehler masih berstatus WNA asal Swiss langsung dilakukan pencoretan dari DPT,”imbuh Angelia.

Beruntung dari 13 WNA yang memiliki KTP elektronik, hanya satu WNA yang masuk DPT. Disamping itu, temuan WNA masuk DPT tersebut sebelum pelaksanaan pemilihan, sehingga bisa dilakukan pencoretan dari DPT.

Karena sudah dicoret, WNA tersebut dipastikan tidak mendapatkan pemberitahuan untuk memilih atau C6 dan tidak mungkin menggunakan hak pilihnya. 

“WNA tersebut sudah TMS (tidak memenuhi syarat), jadi sudah clear. Bukan problem lagi, karena TMS-kan,” ujarnya.

NEGARA – Masuknya Beat Thomas Buehler Warga Negara Asing asal Swiss ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana benar-benar kecolongan.

Pasalnya warga asing ya telah memiliki KTP ektronik dan masuk DPT itu ternyata bukan data baru, melainkan sudah masuk dalam DPT sejak pemilihan gubernur (Pilgub) Bali 2018 lalu.

Seperti dibenarkan Komisioner KPU Jembrana Divisi Data dan Pemilih Ni Putu Angelia.

Dikonfirmasi, Sabtu (9/3), ia menjelaskan, jikaDPT yang telah ditetapkan oleh KPU Jembrana terakhir atau DPT Pilgub menjadi daftar pemilih sementara (DPS), ditambah Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Kementerian Dalam Negeri. WNA yang ditemukan terdaftar dalam DPT untuk pemilihan 17 April mendatang, setelah KPU Jembrana sekitar 6 kali menetapkan daftar pemilih.

Lebih lanjut, Angeia menjelaskan bahwa sebelum penetapan DPT, tahap awal harus melakukan penetapan DPS yang merupakan turunan dari DP4 yang dilakukan pendataan lagi dengan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh jajaran KPU Jembrana, yakni pada panitia pemungutan suara (PPS). Setelah DPS ditetapkan, kembali penetapan menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). “Setelah DPSH kembali perbaikan data untuk ditetapkan menjadi DPT,” jelasnya.

Selanjutnya, karena ada turunan data lagi sebanyak 31 juta pemilih, dimana ada data anomali dan ganda sehingga dilakukan coklit ulang DPT. “Karena waktu itu ada hoax itu lho (hoax terkait dengan DPT),” dalihnya.

Dari hasil coklit tersebut, ditetapkan DPT hasil perbaikan tahap pertama (DPT HP1). Selanjutnya, ada turunan data pemilih lagi dari KPU RI sebanyak 24 juta pemilih, sebagai pembanding DP4. Setelah dilakukan penelusuran data, ditetapkan DPT hasil perbaikan tahap kedua (DPT HP 2). Kemudian dilakukan DPT penyempurnaan dari DPT HP 2. “Jadi sampai sekarang sudah enam kali untuk tingkatan DPT. Saat ini kita tahapan (DPTB) pindah memilih,” jelasnya.

Karena itu, WNA masuk dalam DPT sudah masuk sejak pilgub 2018.

Penyebabnya, diduga PPS yang melakukan coklit belum mengetahui mengenai status WNA tersebut.

“Dikiranya, karena sudah memiliki KTP elektronik dianggap sudah WNI dan memiliki hak pilih. Padahal, meski memiliki KTP dan KK belum tentu WNI, KTP dan KK bagi warga asing tersebut hanya untuk WNA yang sudah memiliki kartu izin tetap (Kitap).” jelasnya.

Selain itu, penyebab kelalaian lain masuknya WNA dalam DPT, karena KTP elektronik yang dimiliki persis sama dengan KTP elektronik WNI.

“Hanya beda warna, KTP elektronik WNA warnanya lebih terang. Sehingga, setelah dipastikan bahwa Beat Thomas Buehler masih berstatus WNA asal Swiss langsung dilakukan pencoretan dari DPT,”imbuh Angelia.

Beruntung dari 13 WNA yang memiliki KTP elektronik, hanya satu WNA yang masuk DPT. Disamping itu, temuan WNA masuk DPT tersebut sebelum pelaksanaan pemilihan, sehingga bisa dilakukan pencoretan dari DPT.

Karena sudah dicoret, WNA tersebut dipastikan tidak mendapatkan pemberitahuan untuk memilih atau C6 dan tidak mungkin menggunakan hak pilihnya. 

“WNA tersebut sudah TMS (tidak memenuhi syarat), jadi sudah clear. Bukan problem lagi, karena TMS-kan,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/